• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah Usulkan Model Pilkada Asimetris Sebagai Jalan Tengah

Rabu, 21/1/26 | 19:23 WIB
in Berita
0
Prof Djohermansyah Djohan, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur–– Wacana penataan ulang pemilihan kepala daerah (pilkada) semakin menghangat di ruang publik dan bahkan warga sudah turun kejalan, menyusul maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah serta evaluasi terhadap efektivitas pemerintahan daerah sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan, menilai penataan ulang pilkada berpeluang dilakukan, seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

“Masih ada celah dalam mengubah pelaksanaan pilkada agar sesuai dengan keberagaman masyarakat Indonesia,” ujar Prof. Djohermansyah, Rabu (21/1 2026).

LihatJuga

Muhammadiyah Bersama KPK Punya Peran Strategis dalam Upaya Memberantas Korupsi

Muhammadiyah Bersama KPK Punya Peran Strategis dalam Upaya Memberantas Korupsi

Rabu, 21/1/26 | 20:48 WIB
4
Bupati Mentawai Teken Kesepakatan Bersama dengan Kejari Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Bupati Mentawai Teken Kesepakatan Bersama dengan Kejari Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Rabu, 21/1/26 | 20:34 WIB
3
Ujaran Kebencian dan Pornografi Marak Terjadi, Senator Haji Uma Minta Komdigi Bentuk Pengendalian Media Sosial di Daerah

Ujaran Kebencian dan Pornografi Marak Terjadi, Senator Haji Uma Minta Komdigi Bentuk Pengendalian Media Sosial di Daerah

Rabu, 21/1/26 | 12:01 WIB
12

Menurutnya, konstitusi sama sekali tidak mematok model tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis—tak mengunci hanya boleh secara langsung atau tidak langsung saja mengingat beragamnya keadaan daerah sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Tanah Aceh, Minang, Jawa, Bali, Lombok, Sumbawa, Timor, Dayak, Bugis, Maluku, hingga Papua berbeda-beda cara memilih pemimpinnya.

Sebagai perbandingan, di negara kampiun demokrasi liberal Amerika Serikat yang menganut sistem presidensial juga, kemajemukan negara bagian pun dihargai. Pilkada masing-masing state tak sama. Ada yang langsung (strong mayor), ada pula yang tak langsung (strong council), dan bahkan diangkat (city manager).

Maka, pilkada dalam konstitusi kita sejak dulu baik sebelum maupun sesudah amandemen diatur di bagian pemda, bukan di bagian pemilu (pilpres dan pileg)

Masalah Bukan Individu, Melainkan Sistem

Prof Djohermansyah menegaskan bahwa maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tidak bisa terus-menerus disederhanakan sebagai persoalan moral individu.

Berdasarkan data yang ia miliki, hingga hari ini sejak pilkada langsung dimulai pada 2005, sebanyak 415 kepala daerah telah tersangkut kasus hukum korupsi.

“Kalau sudah ratusan, itu bukan lagi soal orang per orang. Ini soal sistem pemilihan kita yang kurang elok dan tidak sesuai dengan realitas kultural, ekonomi, dan politik Indonesia yang sangat beragam,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kondisi sosial yang tidak seragam—baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi, politik, sejarah, maupun kapasitas fiskal.

Namun, selama ini negara justru menerapkan satu desain pilkada yang seragam untuk seluruh daerah, dari kota besar hingga daerah terpencil.

Pilkada Langsung Mahal, Demokrasi Lokal Rapuh

Salah satu persoalan mendasar pilkada langsung adalah tingginya biaya politik. Menurut Prof Djohermansyah untuk menjadi bupati saja, biaya yang harus dikeluarkan kandidat bisa mencapai Rp30 miliar, bahkan di daerah tertentu bisa menembus Rp150 miliar.

“Gaji resmi kepala daerah hanya sekitar lima juta rupiah per bulan. Bagaimana modal pilkada bisa kembali? Akhirnya korupsi,” kata Prof Djo, demikian Pakar Otonomi Daerah (Otda) ini sering dipanggil.

“Potensi korupsi itu mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, sampai pemerasan perizinan,” tambahnya.

Tingginya biaya tersebut, lanjut dia, tidak lepas dari praktik partai politik yang menarik “sewa perahu” mahal kepada calon kepala daerah, serta perilaku pemilih yang masih rentan politik uang. Kombinasi ini melahirkan pemimpin yang sejak awal sudah terjebak dalam lingkaran utang politik.

Demokrasi Tidak Bisa Diseragamkan

Prof Djohermansyah menolak pandangan bahwa penataan ulang pilkada—termasuk membuka opsi pemilihan tidak langsung melalui DPRD—otomatis berarti kemunduran demokrasi.

Menurutnya, justru pemaksaan model “satu orang satu suara” di semua daerah adalah kekeliruan besar.

“Indonesia ini punya ribuan etnik dan budaya. Jangan dipaksakan demokrasi seragam. Ada daerah yang siap pilkada langsung, ada yang lebih tepat lewat DPRD, bahkan ada yang bisa diangkat,” katanya.

Ia mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang kepemimpinannya ditetapkan tanpa pilkada langsung, namun pemerintahan tetap berjalan stabil dan efektif.

Contoh lain, banyak kota dan kabupaten dulu berstatus kota administratif dan dipimpin oleh bupati/walikota melalui penunjukan, tetapi mampu berkembang dengan baik. Bekasi dan Depok adalah contohnya.

Model Asimetris Sebagai Jalan Tengah

Solusi yang ditawarkan Prof Djohermansyah adalah model pilkada asimetris. Dalam model ini, daerah dengan jumlah penduduk besar, tingkat demokrasi, pendidikan politik baik, dan kemampuan fiskal tinggi tetap dapat melaksanakan pilkada langsung.

Sementara daerah yang belum siap dapat menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD atau penunjukan terbatas.

“One day, daerah-daerah itu bisa naik kelas ke pilkada langsung. Demokrasi itu proses, bukan dogma,” ujarnya.

Ia mengulangi lagi bahwa praktik semacam ini juga lazim di berbagai negara. Australia dan Amerika Serikat, tidak semua kepala pemerintahan lokal si sana dipilih langsung oleh rakyat; sebagian dipilih oleh dewan atau diangkat saja.

Edukasi Publik dan Revisi UU Jadi Kunci

Terkait Putusan MK Nomor 135, Prof Djohermansyah menegaskan bahwa yang perlu diperbaiki bukan konstitusi, melainkan undang-undang turunannya, khususnya Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah, menurutnya, memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi publik yang luas dan jujur agar masyarakat tidak tersesat oleh argumen hitam-putih yang berkembang di ruang publik.

“Jangan menyesatkan masyarakat dengan mengatakan pilkada harus tunggal. Indonesia itu Bhinneka Tunggal Ika.

Boleh berbeda-beda, yang penting tujuannya sama: pemerintahan daerah yang efektif dan mensejahterakan rakyat,” tegasnya.

Koreksi Sistem, Selamatkan Demokrasi Lokal

Bagi Prof Djohermansyah, penataan ulang pilkada bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya. Demokrasi tidak diukur dari prosedur semata, tetapi dari hasil: apakah pemerintahan daerah berjalan baik, birokrasi profesional, dan rakyat sejahtera.

“Yang sejahtera itu rakyat, bukan bupati atau walikotanya,” pungkasnya.

(R/Wiztian Yoetri)

Post Views: 29
ShareSendShare
Previous Post

Ujaran Kebencian dan Pornografi Marak Terjadi, Senator Haji Uma Minta Komdigi Bentuk Pengendalian Media Sosial di Daerah

Next Post

Bupati Mentawai Teken Kesepakatan Bersama dengan Kejari Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Next Post
Bupati Mentawai Teken Kesepakatan Bersama dengan Kejari Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Bupati Mentawai Teken Kesepakatan Bersama dengan Kejari Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,062)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,262)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,891)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,563)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,534)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,835)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,954)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,383)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,298)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,425)

Berita Lainnya

Buruh Lepas di Padang Pariaman Dukung Pasangan Prabowo-Muhaimin Maju di Pilpres 2024

Buruh Lepas di Padang Pariaman Dukung Pasangan Prabowo-Muhaimin Maju di Pilpres 2024

Kamis, 10/2/22 | 08:26 WIB
20

Puluhan buruh harian lepas di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, mendeklasikan diri mendukung Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar. (Foto : Nov)...

Arkadius: Badan Permusyawaratan Desa Miliki Peran dan Posisi yang Strategis

Arkadius: Badan Permusyawaratan Desa Miliki Peran dan Posisi yang Strategis

Senin, 05/9/22 | 12:59 WIB
18

Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano hadiri pelantikan Pengurus Kecamatan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PK-PABPDSI) se...

Membangun Kota Padang dari Pinggiran

Membangun Kota Padang dari Pinggiran

Senin, 29/4/24 | 10:49 WIB
19

Dr H Khairul Ikhwan, MM, Bakal Calon Walikota Padang. (Foto : Dok) Oleh: Dr H Khairul Ikhwan, MM (Bakal Calon...

Komite II DPD RI Gelar RDPU Bahas RUU KSDAHE

Komite II DPD RI Gelar RDPU Bahas RUU KSDAHE

Selasa, 08/11/22 | 11:04 WIB
4

Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan para ahli konservasi dan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.