
TANAH DATAR, AmanMakmur.com — Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano hadiri pelantikan Pengurus Kecamatan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PK-PABPDSI) se Tanah Datar, Senin (5/9/2022), di Aula Kantor Bupati di Pagaruyung.
Setelah pelantikan pengurus, politisi senior Partai Demokrat Sumbar ini menyebutkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran dan posisi yang strategis sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai tiga fungsi, di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“BPD adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan desa, menampung aspirasi, melakukan pengawasan serta ikut merencanakan pembangunan di tingkat desa. Secara Undang-undang BPD merupakan lembaga resmi dan memberikan masukan dalam forum resmi dan berjuang dengan bermartabat, mengingat pembangunan suatu negara haruslah diawali dengan pembangunan desa,” ujar Arkadius.
Arkadius yang digadang-gadang bakal menduduki salah satu kursi DPR RI dapil Sumbar 1 itu mengharapkan, semoga BPD di Kabupaten Tanah Datar mampu menggerakkan, mendorong, mempersatukan kualitas dan kapasitas anggota BPD dalam harkat, derajat sebagai penyelenggara desa atau nagari menuju desa/nagari yang bersih dan mandiri.
“Kiranya semua bisa menyatukan langkah, menyamakan cara pandang dalam membangun nagari.
Hindari konflik dan arogansi serta perkuat koordinasi lintas sektoral, dapat menyatukan langkah dan bersinergi dalam membangun nagari,” pungkasnya.
(FM)