
JAKARTA, AmanMakmur —-Pro dan kontra mengenai model pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mengemuka. Perdebatan yang mengemuka dalam dua pekan terakhir ini umumnya terbelah ke dalam dua kutub besar.
Di satu sisi, kelompok yang mempertahankan Pilkada langsung menilai bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi dan membuka ruang kembalinya praktik otoritarian ala Orde Baru.
Di sisi lain, kelompok yang mengkritisi Pilkada langsung menilai sistem tersebut terlalu mahal, memicu politik uang, korupsi kepala daerah, memperkuat oligarki lokal, mendorong politisasi birokrasi serta rawan konflik horizontal.
Sosiolog Pemerintahan Jose Rizal mengingatkan bahwa perdebatan tersebut sejatinya tidak harus dipertentangkan secara dikotomis. Menurutnya, dalam kajian sosiologi pemerintahan, telah lama dikenal opsi ketiga, yakni Pilkada asimetris, yang justru mampu mengakomodasi kedua pandangan tersebut.
“Perdebatan kita selama ini cenderung hitam-putih, seolah pilihannya hanya Pilkada langsung atau Pilkada oleh DPRD. Padahal secara sosiologis, Indonesia ini begitu beragam, dengan daerah perkotaan yang memiliki fiskal kuat, ada daerah dengan kapasitas fiskal menengah hingga rendah, ada daerah tertinggal sampai daerah rawan konflik. Selain perbedaan kapital ekonomi tersebut, terdapat pula kapital sosial dan budaya yang beragam antardaerah. Jadi sesungguhnya, jangan lagi melalui kebijakan main pukul rata, one size fits all. Termasuk kaitannya dengan model demokrasi lokalnya.” ujar Jose Rizal, Minggu (18/1/2026).
”Sehingga, jika kita menyadari fakta keragaman kapasitas daerah, maka pendekatan yang rasional adalah Pilkada asimetris. Ada daerah yang memang layak dan siap melanjutkan pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi ada pula daerah tertentu yang lebih tepat jika kepala daerahnya dipilih melalui DPRD,” tambahnya.
Menurut doktor sosiologi jebolan UI ini, bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kemunduran demokrasi. ”Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memilih. Demokrasi adalah soal bagaimana kekuasaan dikontrol, diawasi, dan menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat. Tujuan akhirnya adalah pemerintahan yang efektif dan berpihak pada rakyat. Kalau sebuah mekanisme justru menghasilkan korupsi, biaya politik yang mahal, dan melemahkan pelayanan publik, maka mekanisme itu harus dievaluasi,” terangnya.
Namun demikian, sosiolog pemerintahan ini mengingatkan, bahwa penerapan Pilkada asimetris tidak boleh sekadar menyalin praktik masa lalu. Ia menegaskan perlunya redesain kelembagaan DPRD agar tidak berubah menjadi arena transaksi politik tertutup.
“Kalau kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka peran DPRD harus direkonstruksi. Jangan sampai DPRD menjadi broker politik atau menjadi ruang karantina elite yang tertutup dari pengawasan publik. Pengawasan diperketat, sanksi hukum lebih tegas,” katanya.
Ia menekankan bahwa mekanisme pemilihan oleh DPRD harus dirancang secara transparan dan akuntabel. Pemungutan suara, menurutnya, tidak boleh dilakukan secara tertutup, melainkan terbuka agar publik mengetahui sikap politik wakil-wakilnya.
Selain itu, lanjutnya, proses penyaringan kandidat juga dapat melibatkan unsur independen seperti perguruan tinggi atau panel ahli.
“Ini bukan kembali ke Orde Baru. Justru ini adalah upaya merancang ulang demokrasi lokal agar selaras dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan modern. Negara harus kuat secara institusional, demokratis secara substansial, dan adaptif terhadap konteks daerah,” pungkas Jose Rizal.
(R/JR)










