• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT, Melanggar Aturan dan Tidak Manusiawi

Sabtu, 15/3/25 | 22:13 WIB
in Berita
0
H Sudirman Haji Uma, Anggota DPD RI Dapil Aceh. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Komite I DPD RI melakukan rapat audiensi dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mendapat Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jumat (14/3/2025).

TPP Desa dalam rapat audiensi tersebut diwakili oleh Kandidatus Angge dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Fety Anggrani Dewi dari Sumatera Barat.

Sementara Komite I dihadiri Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur) selaku Ketua dan para Wakil Ketua yakni Carol Simon Petrus (Papua), Bahar Buasan (Bangka Belitung), dan Muhdi (Jawa Tengah)

LihatJuga

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
2
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
4
PP Muhammadiyah Usung Konsep Eco-frendly dalam Penyembelihan Hewan Kurban

PP Muhammadiyah Usung Konsep Eco-frendly dalam Penyembelihan Hewan Kurban

Sabtu, 30/5/26 | 21:53 WIB
3

Selain itu, hadir juga dua anggota Komite IV DPD RI yang telah terjalin komunikasi sebelumnya dengan para TPP Desa yang ada di daerah, yaitu H Sudirman Haji Uma (Aceh) dan Maria Goreti (Kalimantan Barat).

Audiensi TPP Desa dengan Komite I DPD RI itu sebenarnya digelar mendadak dan di waktu bersamaan juga berlangsung Sidang Paripurna. Namun pertimbangan urgensi masalah, maka unsur pimpinan dan 2 anggota menyempatkan waktunya untuk hadir. Selain itu, 15 Maret 2025 DPD RI mulai agenda reses di daerah pemilihan.

Kandidatus Angge menyampaikan bahwa kehadiran mereka mewakili 1040 TPP dari 37 provinsi di Indonesia yang tanggal 16 Januari 2025 menerima Surat Keputusan Kemendes PDT untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025. Atas dasar itu, para TPP Desa kembali bekerja sesuai tugasnya.

Namun pada Maret 2025, Kemendes-PDT menyatakan tidak memperpanjang kontrak TPP desa yang pernah maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2024 lalu. Bahkan gaji mereka yang sudah bekerja dari Januari hingga Februari tidak dibayarkan.

Padahal terkait hal itu, pada 27 Juli 2023 Kemendes menerbitkan surat edaran ke KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang menyatakan jika Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Atas dasar surat Kemendes itu, kami pun mencalonkan diri di Pemilu 2024. Atas kondisi saat ini, kami sangat berkeberatan. Untuk itu, kami mohon bantuan DPD RI, karena kalaupun peraturan baru Kemendes diberlakukan harusnya tidak berlaku surut kebelakang”, ujar Kandidatus Angge, perwakilan TPP Desa.

Perwakilan TPP Desa lain, Fety Anggrani Dewi menyebut jika audiensi telah mereka lakukan dengan Kemendes-PDT, namun tidak ada titik temu. Mereka juga sudah melaporkan masalah ini ke Ombudsman serta audiensi dengan Komisi V DPR RI tapi kurang mendapat dukungan. Karena itu, DPD menjadi harapan bagi mereka.

Menyikapi hal itu, Haji Uma, anggota Komite I DPD RI dapil Aceh menyampaikan jika kebijakan Kemendes PDT tidak manusiawi dan juga melanggar aturan. Haji Uma juga meminta agar hak TPP Desa dibayarkan, apalagi ini dalam situasi Ramadan dan akan menjelang lebaran Idul Fitri.

“Ini tidak manusiawi dan ada pelanggaran aturan oleh Kemendes PDT karena tidak bisa diberlakukan surut kebekalang. Hak mereka yang telah bekerja 2 bulan di 2025 juga harus dibayarkan. Apalagi saat ini dalam suasana Ramadan dan tidak lama lagi hari raya Idul Fitri”, kata Haji Uma.

Haji Uma juga meminta Komite I DPD RI bersepakat mengeluarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT untuk rapat kerja dan menjelaskan masalah ini.

Ia juga berharap Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait PHK sepihak TPP Desa.

Sementara Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam menyampaikan komitmen untuk membantu mengupayakan solusi dan jalan keluar terhadp masalah yang dialami TPP Desa tersebut.

Menurutnya, selain dengan Kemenkes PDT, Komite I DPD RI akan mencoba seluruh jalur yang ada agar masalah ini bisa mendapatkan jalan solusinya.

“Kita berkomitmen untuk membantu atas masalah yang dihadapi para TPP Desa. Selain dengan Kemendes PDT, kita akan memanfaatkan seluruh jalur yang ada bagi penyelesaian masalah ini”, ucapnya.

Pada rapat tersebut, Komite I DPD RI juga bersepakat untuk menambahkan masalah ini sebagai fokus kegiatan reses anggota Komite I di daerah pemilihan yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 13 April 2025.

Dari hasil audiensi tersebut, Komite I DPD RI juga mengeluarkan kesimpulan antara lain akan mendukung aspirasi perwakilan 1040 TPP Desa di seluruh Indonesia untuk diperpanjang kontraknya di tahun 2025.

Komite I DPD RI akan membahas masalah ini dengan Kemendes PDT pada sidang kedepan setelah selesai masa reses DPD RI di daerah nantinya.

(Rel/dpd)

Post Views: 147
ShareSendShare
Previous Post

Pemkab Tanah Datar Serius dalam Menangani Masalah Sampah

Next Post

Dukung Kesiapan Mudik Lebaran, Menteri PU Dody Tinjau Tol Fungsional Ruas Kraksaan – Paiton

Next Post
Dukung Kesiapan Mudik Lebaran, Menteri PU Dody Tinjau Tol Fungsional Ruas Kraksaan – Paiton

Dukung Kesiapan Mudik Lebaran, Menteri PU Dody Tinjau Tol Fungsional Ruas Kraksaan - Paiton

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,189)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,386)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,028)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,675)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,655)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,970)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,072)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,505)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,441)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,510)

Berita Lainnya

Temui Khofifah, LaNyalla Perjuangkan Aspirasi Guru Honorer yang Tak Masuk Formasi PPPK

Temui Khofifah, LaNyalla Perjuangkan Aspirasi Guru Honorer yang Tak Masuk Formasi PPPK

Jumat, 10/3/23 | 13:52 WIB
1

Ketua DPD RI LaNyalla bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi. (Foto : dpd) JAWA...

Menurut Nevi Zuairina, Ini Relevansi dan Makna Hari Kartini bagi Perempuan Minang

Menurut Nevi Zuairina, Ini Relevansi dan Makna Hari Kartini bagi Perempuan Minang

Selasa, 20/4/21 | 15:39 WIB
145

PADANG, AmanMakmur.com ---- Anggota DPR RI dari Sumbar, Hj Nevi Zuarina memandang peran penting perempuan dalam merayakan Hari Kartini di...

Prof Djohermansyah Djohan: Presensi Ilegal Ribuan ASN Brebes Akibat Lemahnya Pengawasan dan Budaya Permisif

Prof Djohermansyah Djohan: Presensi Ilegal Ribuan ASN Brebes Akibat Lemahnya Pengawasan dan Budaya Permisif

Rabu, 06/5/26 | 15:27 WIB
5

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur ---Dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000...

Tak Terbukti Langgar Tatib dan Etik, BK Rehabilitasi Nama Baik LaNyalla

Tak Terbukti Langgar Tatib dan Etik, BK Rehabilitasi Nama Baik LaNyalla

Senin, 12/12/22 | 22:55 WIB
12

Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan Ketua DPD...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.