• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Gelar RDPU dengan Apindo dan KSBSI, Komite III DPD RI Bahas Dampak UMP 2025

Rabu, 22/1/25 | 21:31 WIB
in Berita
0
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman persaingan tidak sehat antara pekerja dan pengusaha. Dari sisi pekerja, upah minimum untuk melindungi pekerja dari upah yang sangat rendah. Adapun dari sisi pengusaha, upah minimum merupakan standar minimum yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.

Dengan upah minimum bukan saja kualitas hidup pekerja dan keluarganya yang meningkat, produktivitas pekerja pun meningkat.

Pendek kata, upah minimum menciptakan hubungan industrial yang aman, harmonis dan berkeadilan.

LihatJuga

Prof Djohermansyah Djohan: Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pemerintah Pusat Harus Menjalankan dengan Adil dan Selaras

Prof Djohermansyah Djohan: Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pemerintah Pusat Harus Menjalankan dengan Adil dan Selaras

Minggu, 26/4/26 | 00:12 WIB
4
DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah: Momentum Lindungi Identitas Bangsa

DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah: Momentum Lindungi Identitas Bangsa

Sabtu, 25/4/26 | 21:27 WIB
3
Time Higher Education (THE) Merilis Universitas Terbaik di Indonesia 2026, Unand Menduduki Posisi 13

Time Higher Education (THE) Merilis Universitas Terbaik di Indonesia 2026, Unand Menduduki Posisi 13

Sabtu, 25/4/26 | 21:15 WIB
14

Demikian disampaikan oleh Prof Payaman J Simanjuntak dalam RDPU dengan Komite III DPD RI terkait implementasi Upah Minimum Tahun 2025, di Gedung DPD RI, Selasa (21/1/2025).

Mengawali Raker, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan RDPU dilaksanakan sebagai tindak lanjut temuan anggota pada masa reses Desember 2024 silam.

Sebagaimana diketahui penetapan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% telah mengundang pro dan kontra antara pengusaha dan pekerja.

“Yang kita khawatirkan adalah dampak dari kenaikan upah itu. Di daerah kami menemukan ketidak sesuaian implementasi dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Banyak pengusaha yang menunda pelaksanaan upah atau bahkan tidak melaksanakannya. Atas dasar itu muncul pertanyaan mendasar perihal bagaimana besaran kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5% itu dihitung oleh Pemerintah,” sebut Filep.

Mempertegas pernyataan Payaman, KSBSI mengungkap bahwa yang diharapkan dari buruh bukan kenaikan upah minimum yang justru tidak bisa dilaksanakan oleh pengusaha. Tetapi upah minimum yang besarnya rasional, yang bisa dilaksanakan oleh pengusaha dan memberi jaminan keberlangsungan kerja bagi pekerja.

“Seperti pada tahun 2025, sudah ada sekitar 80 ribu pekerja yang terancam PHK akibat ketidakmampuan pengusaha untuk membayar upah minimum sesuai permenaker 16/2024 itu. Akhirnya kenaikan upah 6,5% itu tidak bisa dinikmati oleh pekerja,” ujar Elly Rosita Silaban, Ketua KSBSI.

Senada dengan KSBSI, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto menyebut tingginya kenaikan upah minimum menimbulkan ketidakpastian dan membuat Indonesia sebagai negara tujuan investasi menjadi tidak menarik, sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap keadaan ini.

Masih menurut Darwoto dalam periode 2012 – 2014 pertumbuhan upah minimum telah tumbuh dua digit. Keputusan penentuan upah minimum dilakukan setelah atas dorongan buruh dengan aksi di jalan. Selain itu disebabkan juga karena adanya politisasi dari Kepala Daerah.

Saat itu Indonesia adalah negara dengan Kaitz Index > 1 (upah minimum lebih besar dari upah median).

Menanggapi pertanyaan senator Bali, Ida Bagus Rai dan senator Maluku Utara, Hasby Yusuf dalam hal adanya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam menetapkan upah di bawah upah minimum, Payaman menegaskan bahwa kesepakatan perihal upah minimum yang besarnya di bawah upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah batal demi hukum.

Kesepakatan perihal upah hanya dapat dilakukan untuk upah selain upah minimum.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam juga menegaskan bahwa penetapan nilai kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi, yaitu sebesar 6,5%, akan berdampak pada kesulitan dalam menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang proporsional dan mencerminkan produktivitas pekerja serta kapasitas keuangan pengusaha.

Padahal peluang perundingan, negosiasi dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terbuka pada saat menyusun SUSU.

(Rel/dpd)

Post Views: 107
ShareSendShare
Previous Post

BAP DPD RI Minta Kejaksaan Tindaklanjuti IHPS I 2024

Next Post

Pemkab Tanah Datar Bersama Lantamal II Padang Bersihkan Talago Koto Baru dari Enceng Gondok

Next Post
Pemkab Tanah Datar Bersama Lantamal II Padang Bersihkan Talago Koto Baru dari Enceng Gondok

Pemkab Tanah Datar Bersama Lantamal II Padang Bersihkan Talago Koto Baru dari Enceng Gondok

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,154)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,353)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,983)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,618)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,929)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,037)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,459)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,403)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,481)

Berita Lainnya

Lolos Vermin Perbaikan, Bakal Calon DPD RI Arif Yumardi Siap Diverfak

Lolos Vermin Perbaikan, Bakal Calon DPD RI Arif Yumardi Siap Diverfak

Jumat, 24/3/23 | 22:45 WIB
20

H Arif Yumardi (HAY), Bakal Calon DPD RI Dapil Sumbar. (Foto : Adr) PADANG, AmanMakmur ---Rapat Pleno rekapitulasi dukungan Bakal...

LaNyalla Nilai Skema Padat Karya Bisa Jadi Solusi Kurangi Pengangguran

LaNyalla Nilai Skema Padat Karya Bisa Jadi Solusi Kurangi Pengangguran

Selasa, 12/1/21 | 10:52 WIB
6

JAKARTA, AmanMakmur.com --- Tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 turut disorot Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud...

Nevi Zuairina Turut Sukseskan Gerakan Menanam Satu Juta Pohon, Program Nasional PKS di Dapilnya

Nevi Zuairina Turut Sukseskan Gerakan Menanam Satu Juta Pohon, Program Nasional PKS di Dapilnya

Rabu, 29/11/23 | 15:08 WIB
8

Anggota DPR RI Dapil Sumbar II Hj Nevi Zuairina sedang menanam pohon. (Foto : nzcenter) PADANG PARIAMAN, AmanMakmur--- Anggota DPR...

Sultan Apresiasi Jokowi Mampu Tarik Perhatian Dunia dengan MotoGP

Sultan Apresiasi Jokowi Mampu Tarik Perhatian Dunia dengan MotoGP

Minggu, 20/3/22 | 03:04 WIB
15

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.