• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Gelar RDPU dengan Apindo dan KSBSI, Komite III DPD RI Bahas Dampak UMP 2025

Rabu, 22/1/25 | 21:31 WIB
in Berita
0
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman persaingan tidak sehat antara pekerja dan pengusaha. Dari sisi pekerja, upah minimum untuk melindungi pekerja dari upah yang sangat rendah. Adapun dari sisi pengusaha, upah minimum merupakan standar minimum yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.

Dengan upah minimum bukan saja kualitas hidup pekerja dan keluarganya yang meningkat, produktivitas pekerja pun meningkat.

Pendek kata, upah minimum menciptakan hubungan industrial yang aman, harmonis dan berkeadilan.

LihatJuga

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Jumat, 08/5/26 | 21:06 WIB
3
BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

Jumat, 08/5/26 | 20:57 WIB
3
Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
8

Demikian disampaikan oleh Prof Payaman J Simanjuntak dalam RDPU dengan Komite III DPD RI terkait implementasi Upah Minimum Tahun 2025, di Gedung DPD RI, Selasa (21/1/2025).

Mengawali Raker, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan RDPU dilaksanakan sebagai tindak lanjut temuan anggota pada masa reses Desember 2024 silam.

Sebagaimana diketahui penetapan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% telah mengundang pro dan kontra antara pengusaha dan pekerja.

“Yang kita khawatirkan adalah dampak dari kenaikan upah itu. Di daerah kami menemukan ketidak sesuaian implementasi dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Banyak pengusaha yang menunda pelaksanaan upah atau bahkan tidak melaksanakannya. Atas dasar itu muncul pertanyaan mendasar perihal bagaimana besaran kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5% itu dihitung oleh Pemerintah,” sebut Filep.

Mempertegas pernyataan Payaman, KSBSI mengungkap bahwa yang diharapkan dari buruh bukan kenaikan upah minimum yang justru tidak bisa dilaksanakan oleh pengusaha. Tetapi upah minimum yang besarnya rasional, yang bisa dilaksanakan oleh pengusaha dan memberi jaminan keberlangsungan kerja bagi pekerja.

“Seperti pada tahun 2025, sudah ada sekitar 80 ribu pekerja yang terancam PHK akibat ketidakmampuan pengusaha untuk membayar upah minimum sesuai permenaker 16/2024 itu. Akhirnya kenaikan upah 6,5% itu tidak bisa dinikmati oleh pekerja,” ujar Elly Rosita Silaban, Ketua KSBSI.

Senada dengan KSBSI, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto menyebut tingginya kenaikan upah minimum menimbulkan ketidakpastian dan membuat Indonesia sebagai negara tujuan investasi menjadi tidak menarik, sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap keadaan ini.

Masih menurut Darwoto dalam periode 2012 – 2014 pertumbuhan upah minimum telah tumbuh dua digit. Keputusan penentuan upah minimum dilakukan setelah atas dorongan buruh dengan aksi di jalan. Selain itu disebabkan juga karena adanya politisasi dari Kepala Daerah.

Saat itu Indonesia adalah negara dengan Kaitz Index > 1 (upah minimum lebih besar dari upah median).

Menanggapi pertanyaan senator Bali, Ida Bagus Rai dan senator Maluku Utara, Hasby Yusuf dalam hal adanya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam menetapkan upah di bawah upah minimum, Payaman menegaskan bahwa kesepakatan perihal upah minimum yang besarnya di bawah upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah batal demi hukum.

Kesepakatan perihal upah hanya dapat dilakukan untuk upah selain upah minimum.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam juga menegaskan bahwa penetapan nilai kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi, yaitu sebesar 6,5%, akan berdampak pada kesulitan dalam menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang proporsional dan mencerminkan produktivitas pekerja serta kapasitas keuangan pengusaha.

Padahal peluang perundingan, negosiasi dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terbuka pada saat menyusun SUSU.

(Rel/dpd)

Post Views: 112
ShareSendShare
Previous Post

BAP DPD RI Minta Kejaksaan Tindaklanjuti IHPS I 2024

Next Post

Pemkab Tanah Datar Bersama Lantamal II Padang Bersihkan Talago Koto Baru dari Enceng Gondok

Next Post
Pemkab Tanah Datar Bersama Lantamal II Padang Bersihkan Talago Koto Baru dari Enceng Gondok

Pemkab Tanah Datar Bersama Lantamal II Padang Bersihkan Talago Koto Baru dari Enceng Gondok

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,169)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,003)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,650)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,640)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,947)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,055)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,479)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,420)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,494)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Lakukan Groundbreaking Pembangunan Laboratorium UBT Kaltara

Ketua DPD RI Lakukan Groundbreaking Pembangunan Laboratorium UBT Kaltara

Selasa, 25/5/21 | 11:12 WIB
22

Ketua DPD RI melakukan groundbreaking, atau peletakan batu pertama, pembangunan Laboratorium Ilmu Hayati Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kalimantan Utara, Selasa...

Bupati Sijunjung Bantu Korban Kebakaran Toko di Nagari Palangki

Bupati Sijunjung Bantu Korban Kebakaran Toko di Nagari Palangki

Rabu, 07/12/22 | 06:57 WIB
15

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir meninjau dan beri bantuan langsung korban kebakaran di Nagati Palangki. (Foto : Nof) SIJUNJUNG, AmanMakmur.com...

Komite I Gelar Raker dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bahas Pemindahan IKN

Komite I Gelar Raker dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bahas Pemindahan IKN

Selasa, 14/12/21 | 08:44 WIB
21

Komite I DPD RI melakukan rapat kerja bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk membahas rencana pemindahan ibu kota negara...

Revisi Kepengurusan Kadin Sumbar Sah Berdasarkan AD/ART

Revisi Kepengurusan Kadin Sumbar Sah Berdasarkan AD/ART

Senin, 10/1/22 | 13:57 WIB
3

Pengurus Kadin Sumbar hasil revisi berfoto bersama. (Foto : Nov) PADANG, AmanMakmur.com---Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Kadin...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.