• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Setop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD RI Serukan Darurat Perlindungan Guru

Kamis, 14/11/24 | 20:12 WIB
in Berita
0
Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur –— Merespons maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru yang terjadi di beberapa daerah, Komite III DPD RI menyerukan darurat perlindungan guru.

“Sekali lagi saya tegaskan, kami sangat prihatin dengan maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru, yang semakin hari intensitasnya boleh dikatakan semakin banyak terjadi,” ujar Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus, melalui keterangan persnya, Rabu (13/11/2024).

Pemberitaan terkait hal tersebut, lanjutnya, di berbagai platform media telah menjadi bola panas dan pembenar bagi orangtua/wali siswa dan pihak-pihak lainnya untuk melakukan hal serupa terhadap guru.

LihatJuga

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Jumat, 08/5/26 | 21:06 WIB
3
BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

Jumat, 08/5/26 | 20:57 WIB
3
Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
8

“Pendek kata, satu satu tindakan yang dilakukan guru sebagai bentuk pendidikan, pengajaran dan pembinaan pada siswa justru dianggap sebagai tindakan penganiayaan dan penghinaan oleh orangtua/wali siswa dan pihak-pihak lainnya, sehingga menjadi bahan aduan, laporan dan tuntutan secara pidana maupun perdata”, ujar Dailami Firdaus.

“Saya yakin, Ki Hajar Dewantara, KH Ahmad Dahlan, Raden Ajeng Kartini, Dewi Sartika dan tokoh pejuang pendidikan sekaligus pendiri NKRI lainnya tentu menangis melihat situasi dan kondisi saat ini. Perjuangan mereka untuk mencerdaskan dan mengangkat harkat dan martabat anak bangsa melalui pendidikan dan pengajaran yang dilakukan oleh guru justru di balas dengan memenjarakan guru, menuntut ganti kerugian pada guru dan tindakan lain yang tidak patut kepada guru. Bukankah ini ibarat air susu di balas air tuba?,” tegas Dailami lebih lanjut.

Dailami menyebut, sedikitnya ada 4 hal yang bisa dilakukan terkait permasalahan kriminalisasi guru.

Pertama, Presiden bisa menginstruksikan kepada jajarannya seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mencegah dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan guru. Bagaimanapun guru punya peran penting dalam mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.

Oleh karena itu Komite III DPD RI menyerukan Setop Kriminalisasi Guru, dan serukan Darurat Perlindungan Guru.

Kedua, secara khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah harus memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan dan memberikan layanan perlindungan pada guru, yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas.

Meski telah berganti Kementerian, akan tetapi surat keputusan ini tetap berlaku mengingat belum ada regulasi baru yang mencabutnya.

Ketiga, dalam jangka panjang, perbaikan atau revisi UU Guru dan Dosen mendesak untuk dilakukan. Revisi UU Guru dan Dosen yang sedianya sudah masuk dalam Prolegnas long list tahun 2020-2024 pada kenyataannya sama sekali tidak dibahas oleh DPR.

Padahal sejak tahun 2019, DPD RI telah menyerahkan naskah RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kepada DPR RI. Revisi dilakukan untuk memperkuat norma terkait perlindungan guru, yang harus meliputi seluruh aspek perlindungan bukan saja perlindungan hukum, tetapi juga perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual.

Di samping itu, perlindungan tersebut diberikan kepada guru terhadap berbagai bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual dan berbagai jenis perundungan (bullying).

Kempat, selaras dengan seruan Setop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD RI mendesak pemerintah daerah dan perangkatnya, satuan pendidikan, organisasi profesi guru untuk membentuk dan mengefektifkan tugas dan fungsi Satgas Perlindungan Guru di tempatnya masing-masing serta mengajak masyarakat untuk turut mengawasai pelaksanaan tugas dan fungsi satgas tersebut.

“Saya berpikir jika ke 4 hal tadi dalam jangka pendek bisa dilakukan, akan menjadi kado indah buat para guru, mengingat pada 25 November mendatang akan diperingati sebagai Hari Guru Nasional,” tutup Dailami.

(Rel/dpd)

Post Views: 118
ShareSendShare
Previous Post

KPU Sijunjung Lantik 3115 Orang Petugas KPPS

Next Post

Warga Sumut Jadi Korban Penipuan Kerja di Malaysia, Anggota DPD RI Haji Uma Bantu Pemulangan

Next Post
Warga Sumut Jadi Korban Penipuan Kerja di Malaysia, Anggota DPD RI Haji Uma Bantu Pemulangan

Warga Sumut Jadi Korban Penipuan Kerja di Malaysia, Anggota DPD RI Haji Uma Bantu Pemulangan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,168)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,003)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,650)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,640)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,947)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,055)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,479)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,420)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,494)

Berita Lainnya

Caketum IKA Unand Surya Tri Harto, Petinggi Pertamina yang Organisatoris dan Rendah Hati

Caketum IKA Unand Surya Tri Harto, Petinggi Pertamina yang Organisatoris dan Rendah Hati

Minggu, 11/7/21 | 08:18 WIB
372

Surya Tri Harto, Calon Ketua Umum DPP IKA Unand. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur.com---Tepat pukul 14.00 Wib, Sabtu (10/7), sesuai...

Solok Saiyo Sakato Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir

DPD RI Dukung Prolegnas Prioritas Tahun 2021

Jumat, 15/1/21 | 17:35 WIB
2

JAKARTA, AmanMakmur.com--- Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mendukung Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang lebih rasional. Rasionalitas tersebut dengan mempertimbangkan...

PII Bangun Kolaborasi dengan Unand Dorong Percepatan Pembangunan Sumbar

PII Bangun Kolaborasi dengan Unand Dorong Percepatan Pembangunan Sumbar

Kamis, 20/1/22 | 15:02 WIB
20

Pengurus PII Sumbar berfoto bersama dengan Rektor Unand Prof Yuliandri. (Foto : monsis) PADANG, AmanMakmur.com ---Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII)...

Bawaslu Sumbar Gelar Bimtek Pengelolaan Rekening Dana Pemilu

Bawaslu Sumbar Gelar Bimtek Pengelolaan Rekening Dana Pemilu

Senin, 19/6/23 | 14:56 WIB
7

Narasumber sedang memberikan pemaparannya. (Foto.: ms/ald) TANAH DATAR, AmanMakmur --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar melaksanakan Bimtek Pengelolaan RDP dan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.