• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ujian Proposal Doktoral Unair, Ketua DPD RI Bedah Perbaikan Kualitas Pembentuk Undang-Undang Melalui Unsur Non Parpol

Kamis, 05/9/24 | 22:56 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sedang ujian proposal Program Doktor Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga. (Foto : dpd)

JAWA TIMUR, AmanMakmur —Wacana anggota parlemen sebagai pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang yang juga diisi dari unsur non partai politik berpeluang besar untuk diwujudkan.

Hal itu sebagai upaya penguatan kedaulatan rakyat sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945.

Secara filosofis, yuridis dan empiris, hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam proposal Program Doktor Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.

LihatJuga

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Kamis, 23/7/26 | 08:32 WIB
49
Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Selasa, 21/7/26 | 20:28 WIB
3
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Selasa, 21/7/26 | 20:06 WIB
5

Dalam proposal berjudul ‘Pemilihan Anggota Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Non Partai Politik (Independen)’ itu, Ketua DPD RI menjelaskan ada tiga hal utama yang menjadi latar belakang penelitian itu diajukan.

Pertama, berangkat dari implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Kedua, penerapan prinsip kedaulatan salah satunya diwujudkan dalam bentuk kedaulatan perwakilan untuk memilih perwakilan-perwakilan daripada rakyat melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu),” kata LaNyalla, Kamis (5/9/2024).

Ketiga, Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, pengisian lembaga perwakilan merupakan refleksi dari prinsip demokrasi yang berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people). “Secara spesifik demokrasi perwakilan rakyat,” tegas LaNyalla.

Menurut LaNyalla, keterikatan dan pengaruh yang sangat kuat dari Partai Politik kepada anggota perlemen dari unsur parpol, membuat wakil rakyat tidak dapat berhendak bebas dalam menentukan tindakan dan keputusan yang diambil dalam rangka tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Karena kuatnya dominasi suara Fraksi, yang merupakan kepanjangan tangan parpol.

“Sehingga sebagai penyeimbang, pembentukan Undang-Undang, sekaligus sebagai bagian dari public meaningful participation, diperlukan double check mechanism, melalui anggota parlemen dari unsur non partai yang memiliki kewenangan yang sama sebagai pembentuk Undang-Undang,” urainya saat presentasi di depan para penguji.

Dikatakan, anggota DPD RI yang merupakan peserta pemilu legislatif dari unsur non partai politik, atau perseorangan, seharusnya menempati posisi dengan kewenangan itu. Sehingga memberi ruang yang besar bagi setiap warga negara untuk mewakili aspirasi rakyat, terutama dalam pembentukan Undang-Undang, yang secara hukum mengikat kepada seluruh warga negara.

“Dalam demokrasi perwakilan, fungsi pemerintahan dialihkan dari warga negara kepada organ-organ negara, di Indonesia, organ negara yang memiliki wewenang pembentuk Undang-Undang hanya DPR RI dan Pemerintah. Sedangkan DPD RI yang juga dipilih melalui Pemilu, hanya mengusulkan, ikut membahas dan memberi pertimbangan. Tetapi bukan pembentuk Undang-Undang,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Prof Dr Suparto Wijoyo, SH, MHum bertindak sebagai Promotor dan Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, MSi sebagai Ko-Promotor. Sementara sebagai penguji yakni Prof Dr Mas Rahmah, SH, MH, LLM, Dr Ellyne Dwi Poespasari, SH, MH, Dr Soelistyowati, SH, MH, Dr Sukardi, SH, MH dan Dr Prawitra Thalib, SH, MH.

Para penguji mengapresiasi gagasan orisinil Ketua DPD RI dalam penelitian ini. Bahkan, LaNyalla dianggap sebagai sosok konsisten dengan ide dan gagasannya. “Saya mengikuti ide dan gagasan Pak LaNyalla sejak beliau menyelesaikan studi S2-nya. Hingga ujian proposal program Doktoral ini, saya melihat konsistensi pemikiran dan idealisme itu masih terjaga. Saya apresiasi hal tersebut,” kata Dr Sukardi.

Setelah dilakukan diskusi mendalam, proposal program Doktoral yang diajukan Ketua DPD RI mendapat nilai sempurna yakni A. “Saya berharap, meski di sela kesibukan sebagai pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Pak LaNyalla dapat segera merampungkan penelitian ini, sehingga timeline yang sudah ditentukan dapat berjalan lancar,” kata Prof Suparto.

(Rel/dpd)

Post Views: 167
ShareSendShare
Previous Post

Diduga Tandatangannya Dipalsukan, Ridwan Aboe Laporkan Anggota DPRD Padang Jufri ke Polda Sumbar

Next Post

Mahasiswa Unand Sambangi Kantor DPD RI Provinsi Sumbar

Next Post
Mahasiswa Unand Sambangi Kantor DPD RI Provinsi Sumbar

Mahasiswa Unand Sambangi Kantor DPD RI Provinsi Sumbar

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,276)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,471)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,108)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,749)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,727)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,067)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,128)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,578)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,530)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,580)

Berita Lainnya

BAP DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti Sengketa Pertanahan Daerah

BAP DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti Sengketa Pertanahan Daerah

Kamis, 13/3/25 | 06:40 WIB
3

BAP DPD RI serahkan berkas ke Kementerian ATR/BPN. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik...

Nevi Zuairina Ingatkan BUMN Transportasi Agar Profesional Layani Masyarakat

Nevi Zuairina Ingatkan BUMN Transportasi Agar Profesional Layani Masyarakat

Kamis, 21/9/23 | 07:35 WIB
3

Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzcenter) JAKARTA, AmanMakmur--- Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi...

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Harap Ninik Mamak Terus Jaga Marwah Adat dan Budaya 

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Harap Ninik Mamak Terus Jaga Marwah Adat dan Budaya 

Kamis, 04/7/24 | 18:00 WIB
4

Bupati Sijunjung Benny Dwifa berfoto bersama dengan ninik mamak Sijunjung. (Foto : Alex) SIJUNJUNG, AmanMakmur ---  Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui...

KA BIM Hantam Trans Padang di Simpang Anak Aia Koto Tangah

KA BIM Hantam Trans Padang di Simpang Anak Aia Koto Tangah

Rabu, 13/1/21 | 18:09 WIB
24

PADANG, AmanMakmur.com---Telah terjadi kecelakaan antara Kereta Api (KA) jurusan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan bus Trans Padang, Rabu (13/1) sekitar...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.