• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

RS Larang Nakes Berjilbab, Komite III DPD RI Minta Pengawas Rumah Sakit Lakukan Pengawasan

Rabu, 04/9/24 | 10:39 WIB
in Berita
0
Hasan Basri, Ketua Komite III DPD RI. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur –— Viralnya cuitan seorang dokter di media sosial terkait larangan mengenakan jilbab bagi tenaga kesehatan yang akan berkerja di rumah sakit, tak urung membuat Komite III DPD RI bersuara.

“Meski telah ada klarifikasi dari pihak rumah sakit, tentu saja, kita tentu mengecam adanya larangan tersebut. Buat saya pribadi, Rumah Sakit yang bersangkutan tidak belajar dari kasus larangan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP beberapa waktu lalu. Jadi ibarat terperosok di lubang yang sama,” ujar Hasan Basri, Ketua Komite III DPD RI, melalui keterangan persnya, Selasa (3/8/2024).

Sebagai salah satu fasilitas pemberi layanan kesehatan, Rumah Sakit harus diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi.

LihatJuga

Pemberian Tahanan Rumah pada Yaqut Cholil Qoumas, Prof Djohermansyah: KPK Ciptakan Preseden Berbahaya

Pemberian Tahanan Rumah pada Yaqut Cholil Qoumas, Prof Djohermansyah: KPK Ciptakan Preseden Berbahaya

Selasa, 24/3/26 | 23:38 WIB
3
Hujan Tak Surutkan Antusias, Ribuan Umat Muslim Tanah Datar Laksanakan Salat Idulfitri

Hujan Tak Surutkan Antusias, Ribuan Umat Muslim Tanah Datar Laksanakan Salat Idulfitri

Sabtu, 21/3/26 | 16:32 WIB
7
Pemko Pariaman Pusatkan Salat Idul Fitri 1447 H di Halaman Balaikota Pariaman

Pemko Pariaman Pusatkan Salat Idul Fitri 1447 H di Halaman Balaikota Pariaman

Sabtu, 21/3/26 | 12:57 WIB
6

Prinsip ini berlaku bukan saja bagi pasien tetapi juga nakes dan personil lain yang bekerja pada Rumah Sakit.

Tindakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Medistra menunjukkan adanya sentimen tertentu terhadap umat beragama tertentu.

Tindakan ini merupakan pelanggaran atas Pasal 29 ayat (1) dan (2 )UUD 1945 yang berbunyi (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Dalam struktur organisasi Rumah Sakit, ada organ Komite Etik dan Hukum selain Komite Medis. Kebijakan terkait pelarangan jilbab tentu bukan saja melanggar etika tetapi lebih dari itu, melanggar hukum yakni Konstitusi. Secara intenal, Komite Etik dan Hukum harus bekerja.

Hasan Basri juga menegaskan, sebagai mitra Kementerian Kesehatan, pihaknya merekomendasikan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang merupakan unit nonstruktural di kementerian untuk melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan dan pembinaan Rumah Sakit yang bersangkutan.

(Rel/dpd)

Post Views: 175
ShareSendShare
Previous Post

Tinjau Pasca Banjir di Rua Ternate, Menteri Basuki: PUPR akan Bangun 20 Sabo Dam

Next Post

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Putuskan Pemilihan Pimpinan dengan Sistem Paket

Next Post
Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Putuskan Pemilihan Pimpinan dengan Sistem Paket

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Putuskan Pemilihan Pimpinan dengan Sistem Paket

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,123)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,328)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,952)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,607)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,591)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,892)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,003)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,426)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,356)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,463)

Berita Lainnya

Langgar Pemendikbud, Hidayat Laporkan Kadis Diknas Sumbar ke Ombudsman

Langgar Pemendikbud, Hidayat Laporkan Kadis Diknas Sumbar ke Ombudsman

Senin, 26/9/22 | 15:04 WIB
17

Anggota DPRD Sumbar Hidayat mengadu ke Ombudsman Sumbar soal PPDB Online. (Foto : Nov) PADANG, AmanMakmur.com --- Anggota DPRD Sumbar...

Kepada Calon Anggota BPK, Komite IV DPD RI Pertanyakan Soal MoU DPD dan BPK

Kepada Calon Anggota BPK, Komite IV DPD RI Pertanyakan Soal MoU DPD dan BPK

Senin, 14/2/22 | 15:17 WIB
13

Anggota Komite IV, Novita Annakota. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Berlanjut pada sesi 3, uji kelayakan yang dipimpin oleh Novita...

IKA FH Unand Gelar Halal bi Halal Akbar 30 April 2023 di Padang

IKA FH Unand Gelar Halal bi Halal Akbar 30 April 2023 di Padang

Jumat, 14/4/23 | 16:07 WIB
32

Alumni FH Unand matangkan persiapan HbH Akbar sekalian buka bersama. (Foto : Adr) PADANG, AmanMakmur --- Demi mengakomodir kesamaan waktu...

Jadi Guru Besar, Dosen UM Sumbar Prof Suryani Terima SK Mendikbudristek

Jadi Guru Besar, Dosen UM Sumbar Prof Suryani Terima SK Mendikbudristek

Kamis, 25/8/22 | 13:57 WIB
46

Kepala LLDIKTI wilayah X serahkan SK Guru Besar kepada Dr Suryani. (Foto : Ika) PADANG, AmanMakmur.com --Kepala Lembaga Layanan Pendidikan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.