
SIJUNJUNG, AmanMakmur —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung lakukan klarifikasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Sijunjung.
KPU Sijunjung ingin menciptakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Sijunjung yang berkepastian hukum, dalam rangka menjalankan amanah konstitusi terhadap proses pencalonan kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 113 di PKPU No 8 Tahun 2024.
Bahwa sekiranya terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), maka KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.
Sesuai tahapan dan jadwal dalam proses pencalonan kepala daerah, KPU Sijunjung telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon, dimulai tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024.
Tahapan ini untuk melakukan klarifikasi terhadap beberapa dokumen persyaratan administrasi calon, sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 14 PKPU No 8 Tahun 2024.
Di antaranya, berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan hutang baik perseorangan ataupun badan hukum, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), memiliki laporan pajak pribadi, serta dokumen lainnya.
Tim KPU Sijunjung yang melakukan klarifikasi terhadap dokumen para bacalon, terdiri atas 4 tim. Dimana, Tim 1 Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi dan Susila Andica, Tim Bayu Agung Perdana, Tim Ria Melani dkk, dan Tim Juni Wandri SH, MKn.
Sekretariat KPU Sijunjung melakukan proses tersebut dengan langsung melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut di antaranya klarifikasi ke Kantor Pajak Pratama, ke kampus-kampus, ke sekolah-sekolah lanjutan sesuai ijazah calon, pengadilan niaga, instansi lainnya yang terkait seluruh dokumen administrasi persyaratan calon.
Terhadap keseluruhan tahapan tersebut yang telah dilakukan, maka pada tanggal 5-6 September 2024, berlanjut ke tahapan pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon oleh KPU Sijunjung.
Sampai saat ini, Komisioner KPU Sijunjung masih melakukan proses tersebut dan berharap seluruh dokumen yang disampaikan oleh calon dan dokumen yang dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Sijunjung mendapatkan hasil yang akurat.
(Alex)