ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Opini

Bencana Banjir Pesisir Selatan: Buah Simalakama Penegakan Hukum Kehutanan

Rabu, 03/4/24 | 19:49 WIB
in Opini
0
Post Views: 361
Kondisi banjir bandang di Pesisir Selatan. (Foto : detik.com)

Oleh: Ana Humaira, Imam Arkan Salim, Randa Shandika

PADA awal Maret 2024, Provinsi Sumatera Barat dilanda bencana banjir. Banjir ini dipicu oleh intensitas curah hujan yang tinggi dan deforestasi.

Deforestasi erat kaitannya dengan pembalakan hutan secara liar yang dapat menyebabkan terjadinya berbagai bencana karena berkurangnya tutupan hutan sehingga membuat daya dukung lingkungan menurun.

Baca Juga

Hari Guru Nasional, Ketua PP Muhammadiyah Irwan Akib: Guru Harus Adaptif, Namun Tetap Menjaga Dimensi Kemanusiaan

Hari Guru Nasional, Ketua PP Muhammadiyah Irwan Akib: Guru Harus Adaptif, Namun Tetap Menjaga Dimensi Kemanusiaan

Selasa, 25/11/25 | 21:42 WIB
MTQ Nasional XLI Tingkat Sumbar Digelar di Bukittinggi, Tanah Datar Siap Pertahankan Juara Umum

MTQ Nasional XLI Tingkat Sumbar Digelar di Bukittinggi, Tanah Datar Siap Pertahankan Juara Umum

Selasa, 25/11/25 | 21:21 WIB
DPD RI-BPK RI Berkolaborasi Lakukan Pengawasan Keuangan Negara Agar Transparan dan Akuntabel

DPD RI-BPK RI Berkolaborasi Lakukan Pengawasan Keuangan Negara Agar Transparan dan Akuntabel

Selasa, 25/11/25 | 17:56 WIB

Salah satu daerah yang terdampak bencana banjir paling parah adalah Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan data BNPB Pesisir Selatan pada 12 Maret 2024, banjir terjadi di 15 kecamatan yang tersebar di 182 nagari.

Wilayah di sekitar aliran Sungai Batang Surantih, terutama di Nagari Ganting Mudiak Utara Surantih, Kecamatan Sutera adalah wilayah yang mengalami kerusakan yang paling parah akibat banjir. Puluhan rumah hancur, merenggut korban jiwa, dan juga memutus akses jalan.

Tidak kalah ironisnya adalah, ditemukan jejak-jejak perambahan kayu di sekitar lokasi terdampak banjir. Jejak perambahan tersebut dapat dilihat dari adanya bekas bekas potongan kayu log ukuran kecil hingga besar yang bercampur dengan material lumpur dan bebatuan.

Material-material kayu tersebut bertumpuk di tepi sungai dan rumah-rumah warga yang hancur akibat banjir bandang.

Fakta tersebut diperkuat dengan temuan bukit-bukit yang ada di sepanjang aliran Sungai Surantih, di Nagari Batu Bala dan Langgai telah gundul di beberapa titik.

Sebagian baru dibuka, sebagian lain sudah jadi perladangan gambir. Beberapa di antara lahan terbuka itu mengalami longsor ke arah sungai. Ini membuktikan bahwa ada indikasi pembalakan liar dan alih fungsi lahan untuk perkebunan tersebut nyata adanya.

Diperkuat dengan pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi, yang mengatakan dari kejadian longsor yang terjadi beberapa tahun lalu, termasuk bencana yang sekarang terjadi ini ada indikasi illegal logging. “Terbukti saat saya ke sana (Pesisir Selatan) penebangan liar itu ada,” ujarnya di Padang, pada Jumat (15/3/2024), dilansir oleh Antara.

Sejauh ini kawasan hutan di wilayah Pesisir Selatan telah memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, hal ini dapat dilihat dari penerbitan SK Perhutanan Sosial yang memberikan legalitas bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pengelolaan atau pemanfaatan hutan guna peningkatan ekonomi.

Selain itu, kehadiran Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial memiliki peran penting sebagai pusat layanan informasi dalam meningkatkan pemahaman dan pengembangan potensi hutan bagi masyarakat.

Akan tetapi, pada kenyataanya kehadiran Pokja tersebut tidak sesuai dengan harapan pembentukannya karena masih adanya penebangan liar.

Dilema dalam penegakan Hukum Kehutanan di Pesisir Selatan juga nyaring terdengar. Peristiwa penebangan kayu di tahun-tahun sebelumnya yang dibiarkan, tambang ilegal di dalam kawasan hutan, serta jalur sungai yang diotak-atik sampai rusak seperti pembiaran yang disengaja oleh Pemkab Pesisir Selatan.

Hal tersebut dapat dilihat secara kasat mata bagaimana Pemkab Pesisir Selatan melakukan pengelolaan terhadap daerah aliran sungai. Pemda dengan embel embel “disinan iduik masyarakat” tidak mau menindak lanjuti ataupun memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, walaupun telah terlihat secara gamblang adanya indikasi pembalakan hutan secara liar.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan aktivitas tertentu dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Pada Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terdapat pula aturan yang lebih khusus mengenai penebangan hutan secara liar, dimana terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai proses penegakan hukum, lembaga yang berwenang hingga jenis sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran penebangan hutan secara liar. Mulai dari ancaman hukuman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.

Dengan demikian, usaha dari berbagai pihak untuk mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara efisien memperoleh kegagalan di berbagai tempat.

Lantas muncul pertanyaan, apakah masih relevan memanfaatkan hutan sebagai penghidupan masyarakat? Ekstremnya dampak bencana banjir di Pesisir Selatan yang disebabkan oleh aktivitas ilegal di hutan, dapat dipandang bahwa eksploitasi hutan di Pesisir Selatan harus dihentikan. dengan demikian, hutan akan kembali merehabilitasi dirinya sehingga fungsi hutan sebagai penjaga lingkungan dapat terwujud.

Undang-undang kehutanan memang telah menjamin hak masyarakat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ataupun pengelolaan kawasan hutan sebagai ladang pencaharian, namun dalam pelaksanaanya tak jarang ditemukan beberapa tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sehingga dalam hal ini, keseriusan dari Pemkab Pesisir Selatan untuk segera menegaskan penegakan hukum kehutanan di wilayahnya adalah hal yang mutlak dilakukan, agar bencana yang telah terjadi tidak terulang kembali, agar masyarakat dapat hidup tanpa rasa ketakutan dan hidup dengan penuh senyuman, bukan tangisan. *)

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Unand

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,473)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,745)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,347)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,063)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,026)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,297)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,380)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,869)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,719)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,807)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com