JAKARTA, AmanMakmur —Komite IV DPD RI melaksanakan rapat konsultasi virtual dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan agenda Pembahasan Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023, pada tanggal 5 Desember 2023.
Ketua Komite IV DPD RI KH Amang Syafrudin, Lc dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah terpilih menjadi Auditor Eksternal pada Organisasi Parlemen Dunia atau Inter-Parliamentary Union (IPU) Periode 2023-2025. Serta kali kedua terpilih sebagai Auditor Eskternal International Maritime Organization (IMO) periode 2024-2027.
“Rapat Konsultasi DPD RI dengan BPK RI pada hari ini dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan dan pelaksanaan amanat konstitusi, yakni Pasal 23E Ayat (2) dan Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 249 Ayat (1) huruf g UU MD3, di mana DPD memiliki wewenang untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh BPK sebagai bahan menyusun pertimbangan kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan APBN,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.
Lebih jauh Amang Syafrudin menyampaikan bahwa berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat 3 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pengawasan akuntabilitas keuangan negara terhadap hasil pemeriksaan BPK dilakukan oleh Komite IV. Terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara akan dilakukan penelaahan dan tindak lanjut oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI atas permintaan Komite IV.
Wakil Ketua BPK RI Dr Hendra Susanto, ST, MEng, MH dalam rapat konsultasi tersebut menyampaikan bahwa efektivitas hasil pemeriksaan BPK tercermin dari pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
“Sejak tahun 2005 hingga Semester I 2023, BPK telah menyampaikan 697.383 rekomendasi kepada seluruh entitas yang diperiksa,” ucap Hendra Susanto
Lebih jauh Wakil Ketua BPK RI itu menyampaikan bahwa khusus untuk pemerintah daerah dan BUMD, rekomendasi yang diberikan sebanyak 566.815 rekomendasi atau 81% dari total rekomendasi. Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan sebanyak 438.602 rekomendasi atau 77,3% telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Namun demikian, lanjutnya, pada periode RPJMN terakhir yaitu tahun 2020 hingga Semester I 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi pada pemerintah daerah dan BUMD baru mencapai 47,8%.
“IHPS I Tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan yang meliputi 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, serta 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu,” jelas Hendra Susanto.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan yang mencakup tiga aspek, yakni kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp18,19 triliun.
Wakil Ketua Komite III DPD RI KH Ir Abdul Hakim, MM, yang juga anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dalam rapat konsultasi itu menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022, terjadi penurunan sebesar 6% dari yang semula 34 Provinsi menjadi 32 Provinsi yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta beberapa daerah di Provinsi Papua yang masih belum ada peningkatan opini dari tahun 2018 hingga tahun 2022.
“Apakah seluruh hasil pemeriksanaan yang dilakukan BPK sudah disampaikan pada pihak terkait, sehingga sesuai kewenangan anggota DPD RI bisa menindaklanjutinya,” ucap Abdul Hakim.
Novita Anakotta, SH, MH, Wakil Ketua Komite IV menyampaikan bahwa terkait rencana revisi Undang-Undang Aset Daerah, ia mempertanyakan temuan BPK terkait asset daerah apakah berhubungan dengan legalitas asset, pencatatan, atau penggunaan asset tersebut.
“Saya ingin mendalami apa rekomendasi BPK khususnya terkait dengan PNBP yang turun, apa rekomendasi BPK terkait penurunan tersebut. Selain itu juga terkait dengan LHP investigasi ada pada Pemda yang memperoleh opini yang mana, apakah karena sudah WTP sehingga perlu LHP investigasi,” ucap Senator dari Provinsi Maluku tersebut.
Selain itu Novita juga membahas tentang keluhan Pemda, pasca UU HKPD, dimana Pemda selalu mengeluh soal Dana Alokasi Umum (DAU) yang rasa Dana Alokasi Khusus (DAK) karena bersifat mandatori, bagaimana laporan keuangannya apakah semakin baik atau ada masalah-masalah yang ditemukan BPK.
Auditor Utama Keuangan Negara VI Laode Nusriadi menyampaikan terkait DAU kalau dilihat UU HKPD yang baru diundangkan pada tahun 2022, salah satu isunya memang membagi DAU ke dalam dua hal yaitu yang sifatnya tidak terikat dan yang terikat.
“Memang baru diimplementasikan pada tahun 2023. Ini sedang dikaji oleh BPK bagaimana teknis pemeriksaan detailnya, BPK sedang berproses dan merencanakan terkait UU HKPD ini. Kalau dilihat dari semangatnya, muncul peraturan itu untuk mengatasi ketimpangan antar daerah, namun sampai saat ini masih ada ketimpangan antar daerah. Ini kami catat, sebagai masukan sebagai pembahasan terkait UU HKPD,” ucap Laode Nusriadi.
Terkait perubahan opini suatu entitas mendapatkan WTP, tidak menjamin tahun selanjutnya akan mendapat WTP, karena proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan situasi yang ada.
(Rel/dpd)