
TANAH DATAR, AmanMakmur — Dinas Pemuda dan Olaraga (Dispora) Sumbar dan Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Arkadius Dt Intan Bano, melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan, Jumat (18/7/2023), bertempat di BPP Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Hadir pada kegiatan itu Sekretaris Dinas Parpora Provinsi Sumbar Elfiandri, Kadis Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani, Sekdis Parpora Tanah Datar Afrizal, Camat Sungai Tarab Mirzah A, Camat Rambatan Roza Melfita, peserta sosialisasi dan undangan lainnya.
“Masih banyak generasi milenial kita yang belum paham apa itu Perda kepemudahan. Perda ini ditetapkan pada tanggal Desember 2017, waktu itu Pak Arkadius Datuak Intan Bano salah satu pimpinan di DPRD, beliau termasuk yang memfasilitasi bagaimana urusan kepemudaan,” kata Sekdis Pemuda dan Olaraga Sumbar Elfiandri.
“Kepemudaan dipayungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009, di situ dibatasi umur pemuda kita, antara 16 sampai 30 tahun,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, penduduk Sumbar saat ini lebih kurang 6,7 juta jiwa, dan dari 6,7 juta itu hampir separuhnya adalah penduduk produktif, yakni kaum milenial sekitar 3,9 juta jiwa. Ini generasi emas tahun 2045, katanya.
Sebelumnya, Kadis Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani menyampaikan terimakasihnya dengan telah dilaksanakan sosialisasi tentang Perda Nomor 11 Tahun 2015 dan Perda Nomor 12 Tahun 2017 oleh Arkadius Dt Intan Bano.
Ia juga menyemangati para generasi milenial tani yang hadir saat itu dengan yel-yel “Bajak gratis, perai-perai” diteriaki oleh seluruh peserta sosialisasi.
Sementara itu, Arkadius Dt Intan Bano, yang merupakan Anggota DPRD Sumbar tiga periode itu, dalam paparannya menyampaikan, Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kehutanan itu memang merupakan kewenangan provinsi, namun wilayah dan pemanfaatannya oleh kelompok petani di kabupaten dan kota.
“Kita berharap koordinator BPP, para penyuluh kehutanan di Sumbar, tentang kawasan hutan ini sangat berkepentingan. Karena itu kita perjuangkan melalui Dinas Sosial, dan kita berharap masyarakat betul-betul mendapatkan kontribusi dari pengelolaan kawasan hutan itu,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Arkadius, pemuda milenial dan pemuda pelopor bisa turut serta mengambil peran dalam pengembangan hutan sebagai petani milenial. Pemuda juga mesti terampil dalam kepemimpinan dan kewirausahaan karena pemuda yang akan mewarisi bangsa ini
“Saat ini kita mengembangkan petani milenial, di antaranya untuk petani hutan meliputi peternakan madu galo-galo, madu lebah budidaya. Pada bidang pertanian juga berbagai bantuan telah diberikan, Alsintan, untuk mendukung progul bajak gratis, bibit tanaman dan sebagainya, bidang peternakan berupa bantuan peternakan ayam, itik, kambing, benih ikan, bidang kewirausahaan kita sudah memberikan pelatihan pembuatan bed cover, menjahit pakaian wanita dewasa dan pakaian pria, serta berbagai program di beberapa OPD yang telah difasilitasi melalui anggaran pokir, dan telah dinikmati masyarakat,” pungkas Arkadius.
(FM)











