JAKARTA, AmanMakmur —Pimpinan DPD RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Sekretariat Jenderal DPD RI dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut tertuang pada Sidang Paripurna ke-I DPD RI Masa Sidang I Tahun 2023-2024.
“Dukungan Sekretariat Jenderal DPD RI merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPD RI, baik secara substansi maupun administrasi. Kami berharap Sekretariat Jenderal DPD RI senantiasa mengawal pelaksanaan tugas dan kewenangan DPD RI melalui dukungan keahlian dan administrasi secara profesional,” ucap Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Secara umum, sambungnya, Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai supporting system telah melaksanakan dukungan dengan baik dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan Sekretariat Jenderal DPD RI telah berhasil mempertahankan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebanyak 17 kali secara berturut-turut.
“Sekretariat Jenderal DPD RI juga telah mendapatkan penghargaan, seperti penghargaan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik peringkat I tahun anggaran 2022, penghargaan penilaian IKPA terbaik peringkat II tahun anggaran 2023, pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum terbaik ke-IV tingkat lembaga negara tahun 2022, piagam penghargaan Reksa Bandha 2022 dengan kategori peningkatan tata kelola berkelanjutan, penghargaan dari BSSN kepada Sekretariat Jenderal DPD RI atas pencapaian tingkat maturitas penanganan insiden keamanan siber, penghargaan BKN Award tahun 2023 dalam kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian,” beber Lanyalla.
Lanyalla berharap Sekretariat Jenderal DPD RI juga dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diraih. “Terima kasih kepada saudara Sekretaris Jenderal DPD RI, dari meja pimpinan atas nama seluruh Anggota DPD RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Sekretariat Jenderal DPD RI atas kerja kerasnya dan dedikasi dalam dalam memberikan dukungan kepada lembaga dengan penuh tanggung jawab,” terangnya.
Pada kesempatan ini, Lanyalla juga mengingatkan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023 akan dilakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2023-2024. Sekretariat Jenderal DPD RI telah menyiapkan pedoman dan tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan tahun sidang 2022-2023, serta formulir dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib.
“Kami dari meja pimpinan menghimbau agar seluruh Anggota DPD RI mengikuti seluruh proses pemilihan tersebut dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Untuk lebih efektifnya proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan, Pimpinan DPD RI juga menghimbau seluruh Anggota DPD RI agar hadir pada pemilihan dimaksud,” pungkas Lanyalla.
Lanyalla menambahkan sebelum melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan akan didahului dengan rapat sub wilayah pada hari yang sama, sehingga dapat menentukan calon pimpinan dari masing-masing sub wilayah. Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2023 akan dilakukan Sidang Paripurna Penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPD RI kecuali Panitia Musyawarah (Panmus). “Setiap provinsi diminta untuk mengisi formulir susunan keanggotaan alat kelengkapan, dan mengembalikan formulir ke Sekretariat Panmus DPD RI,” pungkasnya.
(Rel/dpd/mas/fan)