PADANG, AmanMakmur —Sejak Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI tentang pengelolaan informasi publik menjadi dasar bagi pengadilan untuk terbuka informasi publik.
“Bagi Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tinggi Agama (PTA), sejak Keputusan Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Mahkamah Agung, itu tidak dimungkinkan lagi untuk tertutup informasi publik,” ujar Ketua PTA Sumbar Pelmizar, Senin (14/8/2023), di ruang kerjanya Jalan Bypass Padang.
Ketua PTA yang didamping Sekretaris PTA dan Panitera PTA, menyampaikan tekad terbuka informasi publik kepada dua komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.
Ketua PTA Sumbar mengatakan, sudah berlaku satu perkara satu hari diputus hari itu juga di-publish.
“Dan itu bisa diakses orang, tapi untuk yang berperkara kita hitamkan,” ujar Pelmizar.
Banyak inovasi dilakukan di peradilan agama, bahkan untuk publikasi dilakukan lomba setiap tahunnya.
Tanti Endang Lestari mengatakan, pertemuan KI Sumbar dengan Ketua PTA Sumbar dalam rangka Monitoring Evaluasi 2023 yang rencananya kategori yudikatif digelar perdana tahun ini.
“Kita beraudiensi dengan Ketua PTA dan jajaran dalam rangka mengkoordinasikan rencana Monev Badan Publik 2023 kategori Yudikatif, terutama meminta supor Ketua PTA Sumbar untuk PA se-Sumbar,” ujar Tanti yang juga didampingi dua Asisten Ahli KI Sumbar Reza dan Tiwi bersama staf KI Hendri.
Ketua PTA Sumbar memastikan bahwa ada dua garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publiknya. “Pak Sekretaris dan Pak Panitera. Dua inilah yang menjadi garda terdepan pelayanan informasi publik, baik soal teknis maupun soal umum,” pungkas Pelmizar.
(Rel/ki)