• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Jabatan Kades Tetap Saja Enam Tahun Sesuai Putusan MK

Minggu, 30/7/23 | 17:14 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI asal Provinsi NTT Abraham Liyanto (kiri), Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul (tengah) dan Rektor UCB Kupang Frans Salesman (kiri) saat FGD mengenai revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa di UCB, Kupang, NTT. (Foto : dpd)

NUSA TENGGARA TIMUR, AmanMakmur —Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengemukakan masa jabatan Kepala Desa (Kades) tetap saja enam tahun. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIX/2021.

“Ikuti putusan MK saja. Putusan MK pasti sudah sesuai konstitusi. Karena tugas MK menguji setiap aturan agar sesuai konstitusi,” kata Abraham dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Arah Perubahaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa” di Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Provinsi NTT, Jumat (28/7/2023).

FGD digelar oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI. Badan Keahlian DPR RI ingin mendapatkan masukan dari perguruan tinggi terkait revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang saat ini dibahas DPR RI. Abraham tampil sebagai keynote speaker dalam acara tersebut karena jabatannya sebagai anggota DPD RI dan juga pemilik UCB Kupang.

LihatJuga

Muhammadiyah Perkuat Dakwah Berbasis Masjid Lewat Program Kajian Inspiratif Subuh

Muhammadiyah Perkuat Dakwah Berbasis Masjid Lewat Program Kajian Inspiratif Subuh

Rabu, 17/6/26 | 20:13 WIB
5
Tanah Datar Dorong Pengelolaan Sampah Melalui Optimalisasi Bank Sampah

Tanah Datar Dorong Pengelolaan Sampah Melalui Optimalisasi Bank Sampah

Rabu, 17/6/26 | 19:56 WIB
1
Bupati Agam Hadiri Peringatan 1 Muharam 1448 H yang Dimeriahkan dengan Penampilan Sanggar Rabano Mak Malin

Bupati Agam Hadiri Peringatan 1 Muharam 1448 H yang Dimeriahkan dengan Penampilan Sanggar Rabano Mak Malin

Rabu, 17/6/26 | 19:52 WIB
2

Abraham mengutip putusan MK terkait masa jabatan Kades. Dalam putusannya, MK menyatakan Kades yang sudah menjabat satu periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat dua periode.

Putusan lanjutannya adalah bagi kepala desa yang sudah menjabat dua periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat satu periode.

“Ini sudah sesuai Pasal 39 dari UU Desa yang ada sekarang. Ayat 1 menyatakan Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara Ayat 2 menyatakan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Jadi, tidak perlu diubah lagi,” saran Abraham.

Anggota Komite I DPD RI ini tidak setuju perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Alasannya, jika ditambah menjadi 9 tahun, dikuatirkan praktik korupsi di desa-desa yang terjadi selama ini akan terus berlanjut.

Selain itu, diskursus perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sesuai dengan semangat pembatasan kekuasaan yang diturunkan dari konstitusi. Pembatasan jabatan ini pun menjadi konsen MK dalam putusannya.

“Sikap saya didasarkan pada pertimbangan MK. Dalam putusannya, MK menyasar pada dua aspek, yaitu regenerasi kepemimpinan dan antisipasi penyalahgunaan kekuasaan. Jadi, ide perpanjangan masa jabatan Kades menghambat proses regenerasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” ujar mantan Ketua Kadin Provinsi NTT ini.

Terkait wacana menambah pendapatan desa, anggota Komite I DPD RI ini setuju ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa. DAK Desa untuk menambah Dana Desa yang diterima tiap desa melalui Transfer Daerah.

Meski demikian, dia mendorong agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lebih diberdayakan untuk meningkatkan pendapatan desa. Dari hasil pengamatan ke desa-desa, BUMDes lebih banyak dibentuk hanya menghabiskan dana desa. Hampir semua BUMDes yang dibentuk tidak memiliki managemen profesional yang bisa menghasilkan dana tambahan bagi desa.

Sebagai contoh, BUMDes yang ada di NTT, mungkin hanya 10 persen yang memiliki kegiatan. Sementara 90 persen sisanya, tidak jelas karena tidak ada kegiatan serta tidak ada laporan keuangan.

“Ini perlu perbaikan ke depan,” tegas Abraham.

Dia juga meminta ada kerjasama kalaboratif antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten dengan Perguruan Tinggi dalam mengelola dana desa. Kerjasama juga harus dilakukan dengan dunia usaha. Hal itu agar pengelolaan dana desa benar-benar bermanfaat untuk kemajuan desa.

Masukan lain dari Abraham terkait revisi UU Desa adalah masalah kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Dia berharap Musrenbangdes dilakukan berdasarkan riset terhadap berbagai potensi sumber daya alam dan kemampuan sumber daya manusia dalam satu desa. Tujuannya, agar program yang dikerjakan bukan subyektivitas dari Kades tetapi berdasarkan kebutuhan masyarakat.

“Selama ini, kegiatan Musrenbangdes suka-suka Kades saja. Program yang dilakukan suka-suka juga. Bukan permintaan masyarakat. Akibatnya, dana desa tidak efektif untuk kemajuan desa,” jelas Abraham.

Hal lain yang diusulkan adalah terkait keberadaan pendamping desa. Abraham merasa aneh karena camat, bupati hingga gubernur tidak bisa tegur pendamping desa karena mereka bertanggung jawab langsung ke kementerian desa. Padahal pendamping desa ada di wilayah yang dipimpin camat, bupati maupun gubernur.

“Ini perlu perbaikan kedepan supaya pemilik wilayah di bawah bisa tegur pendamping desa jika ada kesalahan,” tutup Abraham.

(Rel/dpd)

Post Views: 565
ShareSendShare
Previous Post

Nevi Zuairina Dukung Pelatihan Pembuatan Sabun Skala Rumah Tangga di Agam

Next Post

Ketua DPD RI Apresiasi LKPP Bekukan 16 Ribu E-Katalog Barang Impor

Next Post
Ketua DPD RI Apresiasi LKPP Bekukan 16 Ribu E-Katalog Barang Impor

Ketua DPD RI Apresiasi LKPP Bekukan 16 Ribu E-Katalog Barang Impor

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,219)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,412)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,054)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,707)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,678)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,008)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,095)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,534)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,474)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,535)

Berita Lainnya

Adityawarman Percepat Regenerasi Pengurus, Gina Didapuk Jadi Ketua Mubes IKA FHUA

Adityawarman Percepat Regenerasi Pengurus, Gina Didapuk Jadi Ketua Mubes IKA FHUA

Rabu, 05/1/22 | 06:30 WIB
554

Ketua Umum DPP IKA FHUA Adityawarman bersama pengurus DPP IKA FHUA lainnya Gina Mulyati, Zenwen Pador dan Ophe. (Foto :...

Peringati Hari Kartini, DWP Setjen DPD RI Buka Puasa Bersama

Peringati Hari Kartini, DWP Setjen DPD RI Buka Puasa Bersama

Kamis, 22/4/21 | 13:19 WIB
10

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Dharma Wanita Persatuan (DWP) Setjen DPD RI mengadakan silaturahmi sekaligus buka puasa bersama, dan serangkaian juga dalam rangka...

Ketua DPD RI: Meski Pandemi, Semangat Kartini Harus Tetap Menyala

Ketua DPD RI: Meski Pandemi, Semangat Kartini Harus Tetap Menyala

Rabu, 21/4/21 | 05:52 WIB
12

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com ---Tepat di hari Rabu (21/4) ini, Indonesia merayakan Hari Kartini. Buat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud...

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Bahas Urgensi Otonomi Daerah dalam Perspektif Asta Cita

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Bahas Urgensi Otonomi Daerah dalam Perspektif Asta Cita

Rabu, 22/1/25 | 21:50 WIB
3

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas memimpin Executive Brief. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ----Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.