BUKITTINGGI, AmanMakmur —Di dalam menghadapi era keterbukaan informasi publik, sudah suharusnya pejabat memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat
“Jangan tunggu diminta, apalagi tak memberikan informasi publik. Mesti ubah mindset kita, bahwa informasi publik wajib diinfomasikan,” ujar Sekdako Bukittinggi Martias Wanto, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana se-Pemko Bukttinggi, di Balaikota Bukittinggi, Selasa (18/7/2023).
Rakor menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi dan Komisioner Adrian Tuswandi, serta juga hadir sebagai pemateri Kabid IKP Dinas Kominfotik Sumbar Indra Sukma.
Adrian Tuswandi menegaskan, harus ada kekuatan regulasi dari Pemko Bukittinggi untuk memperkencang dan kuatkan layanan informasi publik.
“Kuatkanlah regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di sini, karena ini menjadi kunci koordinasi PPID Utama dan PPID Pelaksana, juga Atasan PPID Utama,” ujar Toaik, biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar
Arif Yumardi menekankan kepada uji konsekuensi terkait informasi dikecualikan. “Silahkan uji konsekuensi apa saja informasi publik kategori dikecualikan, berdasarkan UU dan kepatutan, no problem mau semua informasi publik dikecualikan di Pemko Bukittinggi, kami akan lakukan uji kepentingan,” ujar Arif Yumardi.
Pengelolaan informasi publik didasari UU 14 Tahun 2008 ditegaskan Arif Yumardi untuk menyamankan kerja pejabat publik memimpin badan publik.
“Jangan anggap enteng kerja pengelolaan informasi publik, tapi jalankan dan laksanakan karena menyamankan kerja badan publik,” ujar Arif.
Adrian Tuswandi mengingatkan PPID Utama dan Pelaksana mesti satu nafas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
“UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik punya pasal atau ketentuan pidananya, anggap sepele melayani jangan sampai pak ibu PPID Utama dan PPID Pelaksana, atau Pak Sekda selaku Atasan PPID Utama dipanggil penyidik polisi ketika si Pemohon melaporkan dugaan pidana informasi publik. Pidana informasi itu adalah upaya terakhir negara memerintahkan badan publik terbuka informasi,” ujar Toaik.
(Rel/ki)