• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

LHP BPK Terbuka, Tapi Dokumen Tindak Lanjut Masuk Informasi Dikecualikan

Kamis, 25/5/23 | 16:31 WIB
in Berita
0
Suasana sidang di KI Sumbar. (Foto : Riko)

PADANG, AmanMakmur —Sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara Didi Someldi Putra dengan Atasan PPID Pemkab Pesisir Selatan makin alot.

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar yang diketuai Tanti Endang Lestari dengan anggota majelis Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi menghadirkan saksi, atau meminta keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar, Kamis (25/5/2023), di ruang sidang KI Sumbar, Jl Sisingamangaraja Padang.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terbuka, tapi berdasarkan Keputusan Sekjen BPK RI tentang tindaklanjut, itu dokumennya seperti di sengketa aquo hari ini adalah dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi,” ujar keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar.

LihatJuga

Bupati Tanah Datar Eka Putra Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Gadang IKTD Tanjung Pinang

Bupati Tanah Datar Eka Putra Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Gadang IKTD Tanjung Pinang

Minggu, 06/9/26 | 21:50 WIB
5
Dankodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan Dilantik Sebagai Wakil Ketua Umum VIII PB IPSI

Dankodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan Dilantik Sebagai Wakil Ketua Umum VIII PB IPSI

Minggu, 06/9/26 | 21:37 WIB
8
Walikota Pariaman Yota Balad Kukuhkan Pengurus KAN IV Koto Sungai Rotan Periode 2025 – 2030

Walikota Pariaman Yota Balad Kukuhkan Pengurus KAN IV Koto Sungai Rotan Periode 2025 – 2030

Minggu, 06/9/26 | 21:06 WIB
6

Sidang sengketa informasi ini terjadi setelah Didi selaku Pemohon informasi meminta informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2022 tentang pengembalian sisa lebih biaya perjalanan dinas OPD Sekretariat DPRD dan OPD lain di Pemkab Pesisir Selatan senilai Rp1,1 miliar.

“Informasi diberikan PPID dan atasan PPID Pemkab Pessel, tapi tidak memuaskan saya, selaku warga negara saya meminta siapa saja yang mengembalikan dan siapa yang belum membayarkan sisa lebih biaya perjalanan dinas itu,” ujar Didi.

Tapi kata keterangan ahli, regulasi tentang informasi publik di badan publiknya tentang tindaklanjut terkait temuan dikecualikan. “Batasnya sampai 30 tahun,” ujarnya.

Arif Yumardi mengatakan, hak BPK mempedomani keputusan Sekjen. “Kita membandingkan lex specialist derogat lex generalis degan UU UU 14 Tahun 2008 tidak masalah dibuka karena ini uang rakyat,” ujar Arif Yumardi.

Sedangkan Adrian Tuswandi mengatakan, Pemohon terlalu lembek, apa yang dialaminya tidak mau di ekspos ke publik. “Saya jadi heran ada maksud di balik sengketa aquo ini,” ujar Adrian Tuswandi.

Rp1,1 miliar lebih itu, kata Adrian, uangnya besar tuh. Apalagi LHP nya tahun 2022, sudah dua tahun.

“Masak tidak bisa diakses dokumennya, harusnya ini dipublis ke publik biar bisa aparat penegak hukum masuk. Enak betul jadi pejabat publik, ada temuan terus 60 hari lewat, tindak lanjutnya karena aturan internal BPK yang berlaku untuk umum dikecualikan. Kalau viral tentu Aparat Penegak Hukum (APH) akan bekerja, pasti ketika penyidik APH meminta keterangan tentang kerugian negara BPK akan buka,” ujar Adrian.

Sidang dengan agenda keterangan itu, kata Ketua Majelis Tanti, dipersidangan dirasa cukup dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar ini dilanjutkan pembacaan kesimpulan para pihak.

“Kita target dua minggu ke depan register ini sudah bisa diputuskan,” ujar Tanti.

Darmansyah dengan Telkomsel Putusan Sela

Pada sidang pagi, Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari dengan Pemohon Darmasnyah dan Termohon Telkomsel ending-nya putusan sela.

“Agendanya sidang awal, dari penggalian majelis, akhirnya putusan sela. Karena Termohon tidak legal standing, Telkomsel perusahan anak BUMN,” ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi.

Arif mengatakan, majelis terus menggali terkait saham dan penentuan direksi dan komisaris Telkomsel

“Fakta persidangan saham 60 persen Telkom dan 40 persen Shintel, penentuan Direksi dan Komisaris di RUPSB, tidak ada komisaris dari unsur pemerintah,” ujar Arif.

Kamis (25/5/2023) ini ada empat sidang sengketa informasi publik digelar KI Sumbar.

“Dua lagi antara Ryantoni dengan Pemprov Sumbar dan Syafri Isran dengan Pemkab Agam. Pada kedua regsiter ini, agendanya pembacaan putusan dan penyerahan putusan,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Ekos Saputra.

(Rel/ki)

Post Views: 492
ShareSendShare
Previous Post

Ketua LKAAM Pessel Syafrizal Ucok Rencana Turut Hadir saat HBH dan SN PKPS 2023 di Jakarta

Next Post

LaNyalla: Perubahan Pola Hidup Berdampak Pada Ketahanan Sosial Negara

Next Post
LaNyalla: Perubahan Pola Hidup Berdampak Pada Ketahanan Sosial Negara

LaNyalla: Perubahan Pola Hidup Berdampak Pada Ketahanan Sosial Negara

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,350)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,549)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,183)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,832)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,805)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,160)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,198)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,659)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,624)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,648)

Berita Lainnya

Booster Jadi Syarat Mudik, Sultan: Aturan Jangan Memberatkan Masyarakat

Booster Jadi Syarat Mudik, Sultan: Aturan Jangan Memberatkan Masyarakat

Rabu, 23/3/22 | 13:14 WIB
27

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin...

GoTo Merugi, LaNyalla Ingatkan Telkomsel Soal Potensi Skandal Investasi

GoTo Merugi, LaNyalla Ingatkan Telkomsel Soal Potensi Skandal Investasi

Minggu, 26/3/23 | 17:43 WIB
26

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ----Aksi korporasi anak usaha Telkom, PT Telkomsel (TLKM)...

Nevi Zuairina Minta Himbara Ikut Berkontribusi Kembangkan UMKM

Nevi Zuairina Minta Himbara Ikut Berkontribusi Kembangkan UMKM

Selasa, 15/6/21 | 07:51 WIB
26

Anggota DPR RI Komisi VI, Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzvoice) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Anggota DPR RI Komisi VI, Hj...

Basket Sumbar Toreh Sejarah Masuk ke Semifinal PON

Basket Sumbar Toreh Sejarah Masuk ke Semifinal PON

Jumat, 15/10/21 | 16:05 WIB
24

Atlet Basket Putri Sumbar sedang bertanding. (Foto : MO) PAPUA, AmanMakmur.com ---Perbasi Sumbar menorehkan sejarah, yakni dengan menjejakkan timnya hingga...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.