• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

BULD DPD RI Bahas Implikasi Ranperda dan Perda Pajak Retribusi di Daerah

Rabu, 25/1/23 | 20:58 WIB
in Berita
0
BULD DPD RI gelar RDPU membahas implikasi pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah bagi perekonomian daerah. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melihat pentingnya sinergi pusat dan daerah dari aspek perpajakan yang diinisiasi dalam UU HKPD akan diperkuat melalui local taxing power sebagai salah satu pilar penopang kesejahteraan masyarakat.

BULD DPD RI gelar RDPU membahas implikasi pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah bagi perekonomian daerah.

“Pada masa sidang ini, BULD DPD RI melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas ranperda dan perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kemudian akan kami buat rekomendasi untuk diteruskan kepada presiden guna ditindaklanjuti,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow membuka RDPU tersebut, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/1/2023).

LihatJuga

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Senin, 13/7/26 | 21:49 WIB
5
Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Senin, 13/7/26 | 21:34 WIB
19
DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

Senin, 13/7/26 | 20:40 WIB
6

Pada forum RDPU ini, Pakar Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Arvie Johan mengulas tentang gagasan dan beberapa konsep dasar PDRD dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan penyesuaian perda mengenai PDRD dilihat dari beberapa kabupaten.

Menurutnya efisiensi alokasi sumber daya nasional menyaratkan restrukturisasi pajak, sumber-sumber perpajakan baru, penyederhanaan retribusi dan harmonisasi dengan UU Ciptaker.

“Di beberapa daerah yang saya temui mereka sudah menyusun naskah akademik ranperda yang mengatur restribusi pajak tanpa menunggu PP, karena akan lama jika menunggu PP terbit,” jelasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Merdiansa Paputungan memaparkan politik hukum dari UU HKPD adalah perlunya optimalisasi desentralisasi fiskal untuk mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi.

Ia mencatatkan perlunya kebijakan sinkronisasi fiskal pusat daerah dengan memperhatikan sifat periodik yang melekat pada anggaran negara dan daerah.

“Selain itu, perlunya evaluasi ranperda berjenjang dilakukan secara efektif dan efisien. Pendapat saya perlu adanya pengaturan yang jelas pada level PP untuk menjawab sinkronisasi fiskal antara pusat dan daerah,” tukasnya.

Pada kesempatan ini, Anggota DPD RI asal NTB Lalu Suhaimi Ismy mencermati pajak retribusi dari belanja online sebaiknya masuk ke pusat atau daerah, karena saat fenomena belanja online sangat berkembang dan nilainya sangat besar.

“Bagaimana pengaturan pajak perbelanjaan online ini yang perputarannya sangat besar, pemerintah pusat dan daerah harus bisa mendeteksi ini dan memberikan kontribusi perpajakan yang nyata bagi daerah,” tuturnya.

Selanjutnya, Anggota DPD RI asal Sulawesi Barat Iskandar Muda Baharuddin Lopa menyoroti pajak pertambangan di daerah yang dinilai dapat mempengaruhi kapasitas pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dan kendala yang dihadapi oleh daerah dalam sektor pajak pertambangan.

“Adanya pembagian kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam memungut pajak membuat banyak pemerintah daerah gamang dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa menyoroti kesenjangan pajak retribusi pajak yang dihasilkan daerah yang kaya dan daerah yang minim Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerapan UU HKPD agar tidak terjadi kesenjangan yang jauh antara daerah yang kaya pendapatan pajaknya tinggi dibanding daerah yang masih rendah penghasilan pajak dan menghasilkan PAD yang sedikit,” ucap Lily

Anggota DPD RI NTT Abraham Liyanto mengatakan bahwa retribusi pajak harus mampu untuk menyejahterakan semua pihak. Kita di BULD berusaha mengevaluasi implementasi pajak agar dapat berkontribusi secara seimbang untuk daerah.

“Soal permasalahan pajak di negara kita masih terlalu banyak aturan dan multi tafsir. UU HKPD ini harus bisa memastikan keadilan dan tidak memberikan peluang untuk melakukan kejahatan dan kecurangan,” pungkasnya.

(Rel/dpd/mas)

Post Views: 384
ShareSendShare
Previous Post

Alhamdulillah, Hotel Balairung Teken Kontrak Rp1,1 Miliar dengan Kantor Penghubung Provinsi JambiĀ 

Next Post

Momentum HUT ke-24, Padang Ekspres Luncurkan “Rakyat Memilih” Sambut Pemilu 2024

Next Post
Momentum HUT ke-24, Padang Ekspres Luncurkan “Rakyat Memilih” Sambut Pemilu 2024

Momentum HUT ke-24, Padang Ekspres Luncurkan "Rakyat Memilih" Sambut Pemilu 2024

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,266)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,456)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,095)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,742)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,716)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,053)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,124)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,567)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,520)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,571)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2021

Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2021

Rabu, 05/5/21 | 11:37 WIB
15

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Perhelatan Olimpiade Tokyo 2021 sudah semakin dekat. Pesta olahraga terbesar di dunia itu rencananya akan digelar 23 Juli-8...

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Nevi Zuairina: Setop Importasi Pangan!

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Nevi Zuairina: Setop Importasi Pangan!

Minggu, 20/11/22 | 08:33 WIB
12

Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina bersama rombongan Komisi VI DPR berkunjung ke Indramayu. (Foto : nzcenter) JAWA...

DPD RI Bahas Strategi Penguatan Fungsi dan Kewenangan dalam Dialog Kebangsaan

DPD RI Bahas Strategi Penguatan Fungsi dan Kewenangan dalam Dialog Kebangsaan

Rabu, 15/12/21 | 12:27 WIB
27

Suasana Dialog Kebangsaaan, di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Kelompok DPD RI...

Perlu Regulasi Setingkat UU untuk Mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Perlu Regulasi Setingkat UU untuk Mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Rabu, 02/2/22 | 09:19 WIB
18

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu didampingi Wakil Ketua PPUU PD RI Ajbar saat membuka Rapat Kerja dengan Pemerintah Provinsi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.