• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Hasan Basri Nilai Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Putusan MK RI

Kamis, 05/1/23 | 21:27 WIB
in Berita
0
Hasan Basri, Ketua Komite III DPD RI. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

Perppu yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal ini bertujuan menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat selama dua tahun – sehingga membuat UU tersebut belum bisa diimplementasikan.

LihatJuga

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Kamis, 03/9/26 | 15:07 WIB
48
Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kamis, 03/9/26 | 14:52 WIB
2
Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Kamis, 03/9/26 | 14:07 WIB
2

Menanggapi apa yang telah diterbitkan oleh Pemerintah, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menilai penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk inkonstitusional terhadap putusan MK.

Hasan Basri menilai, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK RI bukan mengganti dengan Perppu.

Dalam pertimbangan putusan MK RI, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian ia pun menyebutkan bahwa dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Hasan Basri menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas bersama DPR RI dan DPD RI tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah.

Hasan Basri yang merupakan salah satu koordinator mewakili DPD RI pada saat proses pembentukan RUU Cipta Kerja sangat kecewa sebab, dengan diterbitkannya Perppu ini maka dipastikan DPD RI tidak akan dilibatkan lagi.

Menurutnya, sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan kewenangan legislasi dari DPD RI, karena Perpu menjadi sah apabila disetujui oleh DPR RI.

“Kami akan mengusulkan agar DPD RI dapat melakukan gugatan antar lembaga jika nantinya Perppu ini disetujui oleh DPR RI, alasanya karena DPD RI tidak dilibatkan oleh pemerintah dan DPR,” tegas HB.

Senator asal Kalimantan Utara ini juga menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja harus pada kondisi kegentingan yang memaksa.

Ia menyampaikan berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945, Perppu hanya bisa diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.

Berdasarkan Putusan MK No 138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat untuk memenuhi ihwal “kegentingan memaksa”, yaitu; Pertama, ada masalah hukum yang mendesak dan butuh ditangani sesegera mungkin. Kedua, ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau masih menimbulkan kekosongan hukum. Dan, ketiga, butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.

“Kenyataannya, tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum,” ujar Hasan Basri.

Lebih jauh melalui siaran persnya Hasan Basri pun mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

Ia menilai, alasan pemerintah akan ketidakpastian ekonomi global yang melandasi penerbitan Perppu ini cenderung tidak masuk akal.

“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform,” katanya.

Hasan Basri pun menekankan mengenai rentang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja pun cukup membuktikan bahwa penerbitan Perppu bukan hal yang mendesak – kecuali jika definisi kebutuhan mendesaknya adalah kepentingan investor dan pemerintah semata.

“Tapi, di titik ini saja sudah salah. MK pun jelas mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan mengeluarkan Perppu,” kata Hasan Basri.

“Apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan perintah MK, bahkan bisa dibilang pemerintah lari dari tanggung jawab untuk memperbaiki UU tersebut. Artinya, penerbitan Perppu ini menunjukkan adanya upaya melanggar putusan MK,” lanjut Hasan Basri.

Lebih lanjut, Hasan Basri menilai Perppu Cipta Kerja ini bisa digugat ke MK oleh publik maupun pihak yang merasa kurang puas.

Gugatan bisa dilakukan dari segi proses administrasi pembentukan Perppunya hingga materi muatannya.

(Rel/dpd)

Post Views: 626
ShareSendShare
Previous Post

Dorong Diversifikasi Minyak Konsumsi, Sultan Minta Pemerintah Perhatikan Industri dan Tata Niaga Kelapa

Next Post

Gudang Arsip RSI Yarsi Simpang Empat Terbakar

Next Post
Gudang Arsip RSI Yarsi Simpang Empat Terbakar

Gudang Arsip RSI Yarsi Simpang Empat Terbakar

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,347)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,544)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,177)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,823)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,799)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,155)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,194)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,657)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,614)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,644)

Berita Lainnya

Peringati Lustrum ke-VI, FISIP Unand Semakin Meningkat Kualitas Akademiknya

Peringati Lustrum ke-VI, FISIP Unand Semakin Meningkat Kualitas Akademiknya

Jumat, 12/5/23 | 17:06 WIB
16

Wakil Rektor III Unand Insannul Kamil serahkan penghargaan pada Dosen Berprestasi Prof Asrinaldi. (Foto : Adr) PADANG, AmanMakmur ---Fakultas Ilmu...

RUU IKN akan Disahkan, Begini Respons Wakil Ketua DPD RI Mahyudin

RUU IKN akan Disahkan, Begini Respons Wakil Ketua DPD RI Mahyudin

Senin, 17/1/22 | 05:57 WIB
13

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN)...

Bupati Eka Putra Apresiasi Pelaksanaan IMLF 2 di Tanah Datar

Bupati Eka Putra Apresiasi Pelaksanaan IMLF 2 di Tanah Datar

Sabtu, 11/5/24 | 09:27 WIB
4

Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama peserta dan panitia IMLF 2. (Foto : Prokopim) TANAH DATAR, AmanMakmur ---Bupati Tanah Datar...

Komite II DPD RI Kunker ke Kaltim Terkait Masalah Kelistrikan

Komite II DPD RI Kunker ke Kaltim Terkait Masalah Kelistrikan

Kamis, 16/6/22 | 06:31 WIB
15

Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen bertukar cendramata dengan Wakil Gubernur Kaltim.Hadi Mulyadi. (Foto : dpd) KALIMANTAN TIMUR,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.