PADANG, AmanMakmur.com —Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai proses pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), sebagai bagian dari peserta Pemilu Serentak 2024, sesuai jadwalnya Selasa 6 Desember 2022 ini.
Untuk daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumbar, hal ini ditandai dengan telah dikeluarkannya pengumuman oleh KPU Sumbar dengan Nomor 5/PL01.4-PU/13/2022 tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang ditandatangani Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani.
Berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf p dan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Sumbar akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Ada 5 poin pengumuman, di antaranya menyampaikan bahwa syarat dukungan minimal pemilih dengan jumlah DPT 3.719.429 adalah 2.000 dukungan. Dengan jumlah sebaran kabupaten/kota 50% lebih dari total kabupaten/kota yang ada. Karena di Sumbar ada 19 kabupaten/kota, maka sebarannya minimal di 10 kabupaten/kota.
Karena sekarang sudah zaman digital disampaikan Ketua KPU Sumbar Yanuk, metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sementara kalau di partai politik tempo hari menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Untuk informasi pembukaan Silon, bagi bakal calon Anggota DPD silahkan datangi helpdesk di kantor KPU Sumbar Jl Pramuka Belanti Padang. Atau hubungi hape; 081374040587, 081277233499, dan 085374245105,” sebutnya.
Adapun waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam aplikasi Silon dimulai tanggal 16 Desember 2022 hingga berakhirnya tanggal 29 Desember 2022.
Kemudian, waktu penyerahan syarat minimal dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, dan pada hari terakhir tanggal 29 Desember 2022 sampai pukul 23.59 WIB di kantor KPU Sumbar.
(Ika)