JAKARTA, AmanMakmur.com — Komite III DPD RI mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan menteri untuk memastikan alokasi anggaran Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dalam APBD. Selain itu DPD RI juga mengimbau agar pemerintah daerah membuat dukungan anggaran dan pengelolaan atas potensi atlet daerahnya.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengelola sedikitnya dua cabang olahraga unggulan sesuai potensi atlet daerah dan termasuk dalam 14 cabang olahraga prioritas yang ditetapkan dalam DBON disertai dengan dukungan anggaran yang memadai,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya dalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali di Gedung DPD RI, Jakarta (28/11/22).
Hal tersebut didasarkan pada masih banyaknya permasalahan keolahragaan di daerah, seperti minimnya fasilitas olahraga ataupun terbengkalainya venue atau arena olahraga di daerah pasca penyelenggaraan iven keolahragaan, seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).
Dalam Raker tersebut, Evi berharap agar Kemenpora dapat menyusun program pengembangan sektor olahraga di daerah. Untuk mendukung hal tersebut, Komite III DPD RI juga akan merangkul pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyediaan fasilitas olahraga di daerah.
“Kami juga mendorong perseroan atau BUMN untuk berperan serta menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap pembinaan keolahragaan dalam bentuk dukungan penyediaan sarana dan prasarana olahraga serta pembinaan cabang olahraga tertentu sesuai amanat Pasal 76 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” imbuhnya Evi yang juga Anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat ini.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Edwin Pratama Putra mendorong agar Kemenpora dapat melibatkan anggota Komite III DPD RI di daerah dalam pembangunan keolahragaan. Salah satunya adalah dengan dilibatkan dalam ruang kerjasama dan diskusi terkait pembangunan olahraga di daerah.
“Karena selama ini, sektor olahraga di daerah masih terdapat permasalahan. Seperti belum meratanya fasilitas olahraga di daerah dan banyaknya stadion dan arena (venue) olahraga yang terbengkalai pasca penyelenggaraan keolahragaan karena minimnya iven olahraga di daerah,” ucapnya.
Dalam Raker tersebut, Menpora Zainudin Amali menegaskan bahwa instansinya memberikan perhatian yang sama terhadap olahraga di setiap daerah. Zainudin juga menegaskan bahwa wewenang pembangunan stadion dan penilaian kelayakan venue olahraga saat ini berada di bawah Kementerian PUPR, bukan Kemenpora.
“Perhatian dalam kemajuan olahraga tiap daerah dari ujung barat hingga ujung timur selalu kami sama ratakan. Mengenai penyelenggaraan iven olahraga dapat dikonfirmasi kepada gubernur masing-masing daerah. Kemenpora seringkali menawarkan penyelenggaraan iven olahraga di daerah, namun tidak sedikit gubernur atau bupati yang menolak dengan alasan anggaran”, kata Zainudin.
Terkait fasilitas venue olahraga yang pernah digunakan PON, lanjut Zainudin, Kemenpora telah menyerahkan pengelolaannya ke setiap pemerintah daerah. Selain itu, terkait anggaran pengembangan olahraga daerah termasuk iven olahraga, masing-masing kepala daerah berpedoman pada rancangan anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Semua fasilitas olahraga setelah PON, telah Kemenpora serahkan kepada pemerintah daerah. Problem yang terjadi saat ini, terbengkalainya venue olahraga disebabkan pemerintah daerah tidak bisa membiayai pemeliharaannya. Untuk itu, saya berpesan agar Komite III dapat mengingatkan Kemendagri supaya ikut mencantumkan anggaran untuk pengembangan olahraga daerah,” sambung Zainudin.
(Rel/dpd/hes)