YOGYAKARTA, AmanMakmur.com —- Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari bertekad menggelar sekolah transparansi di Sumbar.
Hal itu disampaikan Tanti usai melakukan koordinasi ke Komisi Informasi (KI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi, Jumat (9/9/2022), di Kantor KI DIY.
“Harus dilakukan KI Sumbar, karena mencerdaskan masyarakat soal keterbukaan informasi bagian dari tujuan lahirnya UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Tanti kepada Wakil Ketua KI DIY Agus Purwanto didampingi Komisioner KI DIY membidangi ASE, Erni.
Tanti melihat progres keterbukaan informasi publik DI DIY selangkah lebih hebat dari KI Sumbar.
“Itu karena KI DIY rutin dan di-backup anggaran APBD menggelar sekolah keterbukaan, yang pesertanya siswa SMA,” ujar Tanti.
Tanti berharap, di tahun 2023 KI Sumbar bisa menggelar sekolah keterbukaan secara berkala.
“Tiga angkatan saja tahun depan, Insya Allah jadi loncatan besar kemajuan keterbukaan informasi di ranah Sumbar,” ujarnya.
Wakil Ketua KI DIY Agus mengakui membangun budaya keterbukaan informasi publik tidak bisa mengandalkan lembaga KI sendiri.
“Harus ada. kolaborasi dan sinergisitas semua elemen sehingga menjadi gerakan masif yang lambat laun menjadi budaya,” ujar Agus Purwanto.
Erni menambahkan, sekolah keterbukaan harus rutin digelar dan memiliki modul yang jelas dan terukur.
“Terpenting itu harus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan di masing provinsi,” ujar Erni.
Sedangkan Adrian mengatakan KI Sumbar periode pertama pernah menggelar kelas keterbukaan tapi itu hanya dua angkatan, setelah itu tidak terlaksana lagi karena berbagai faktor.
“Semoga KI Sumbar periode mendatang bisa melahirkan Sekolah Kererbukaan, apalagi Bu Tanti ini soal sekolah seperti itu termasuk expert,” ujar Adrian ynag sudah dua periode menjadi Komisioner di KI Sumbar.
Koordinasi KI Sumbar dengan KI DIY juga membahas soal politik anggaran dan pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa informasi publik.
“Satu yang pasti dari berbagai literasi regulasi, KI Sumbar akan melakukan revisi SOP Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan memasukan pemohon sengketa dari LSM atau lembaga harus berbadan hukum disahkan Kemenkumham RI dan tercatat diberita negara,” ujar Adrian.
(Rel/ki)