JAKARTA, AmanMakmur.com — Pengamat politik ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, mendukung Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang, membuat peta jalan kembali kepada UUD 1945 naskah asli.
Agar upaya kembali kepada UUD 1945 naskah asli dapat berjalan mulus, Ichsanuddin mendorong agar Undang-Undang yang merupakan jantung kapitalisme dihancurkan terlebih dahulu.
“UU jantung kapitalisme harus dihancurkan dulu. Kalau ini rontok, maka kapitalisme itu juga rontok,” kata Ichsanuddin saat menjadi narasumber pada Executive Brief ‘Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat: Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli, Khususnya Pasal 33 dan Penjelasannya’, di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senin (5/9/2022).
“UU yang dibuat rezim Reformasi adalah UU yang menyerahkan korporasi kita kepada kaum kapitalisme. UU yang dibuat lebih mengedepankan asas manfaat daripada asas kepemilikan. Ini adalah pemikiran neoliberalisme. Lebih mengedepankan revenue oriented ketimbang mengelola sendiri aset kita,” papar Ichsanuddin.
Kuncinya adalah, lanjutnya, perekonomian disusun atas usaha bersama. Disusun artinya bukan diserahkan kepada mekanisme pasar. Sedangkan usaha bersama harus ada kolaborasi dari tiga pilar yakni BUMN, koperasi dan korporasi. Kita mengakui kompetisi, sekaligus juga mengakui kerja sama.
Berangkat dari pemahaman tersebut, Ichsanuddin menyebut sangat tak layak jika pengelolaan hajat hidup orang banyak diserahkan kepada pasar.
Dijelaskannya, Ekonomi Pancasila atau ekonomi konstitusi tak bisa berjalan jika penyelenggara negaranya berbasiskan semangat komprador dan pengkhianat. “Dalam istilah saya rezim cinta tanpa setia,” katanya.
Upaya melakukan restrukturisasi ekonomi nasional harus dengan cara melakukan pemisahan mana public goods dan mana commercial goods dan mana yang quasi.
“Perekonomian itu, narasinya dengan tubuh close-open good economy. Namun yang terjadi sampai saat ini, ekonomi bugil, sehingga tidak terjadi yang namanya perbaikan ekonomi,” tegas Ichsanuddin.
Jika ditinjau dari kiblat ekonomi, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dsn UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kiblat ekonomi Indonesia mengarah kepada konsensus Washington.
“Korporasi swasta (domestik dan asing) adalah pengarah dan pelaksana perekonomian, sedangkan pemerintah adalah regulator,” tutur Ichsanuddin.
Persoalan berikutnya adalah terbatasnya jenis barang dan jasa publik, nilai tukar mengambang bebas, negara lebih penting mengutamakan ketahanan ekonomi daripada kedaulatan ekonomi dan pasar dijadikan pengambilan keputusan.
“Pasar diminta jadi sumber penyelesaian kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan. Pertanyaannya, apakah pasar yang akan menakar harkat dan martabat manusia? Apakah pasar mampu menjamin kelangsungan hidup dan masa depan?” tanya Ichsanuddin.
Di sisi lain, Ichsanuddin menjabarkan jika total aset lembaga keuangan yang diprediksinya pada tahun 2016 mencapai Rp7.800 triliun. Sedangkan 12 orang terkaya di Indonesia menguasai keuangan sebesar 44,65 persen.
“Sejak tahun 2016 saya sudah prediksi problematika yang sekarang terjadi. Enam tahun berlalu, masalahnya tak berubah, justru bertambah. Data per 22 Agustus, pinjaman asing Indonesia sebesar 68,95 persen,” jelas Ichsanuddin.
“Saya ragu tahun 2030 dan 2045 perjalanan kita benar. Tidak mungkin Indonesia bisa bertahan kalau model pengelolaannya demikian,” urai Ichsanuddin.
Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, mengatakan gagasan kembali kepada UUD 1945 bermula dari gagasan besar Ketua DPD RI yang membuat peta jalan mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
“Gagasan ini tak lahir begitu saja, tapi berproses ketika Ketua DPD RI melakukan perjalanan keliling Indonesia di 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota,” beber Sefdin.
Selama dua tahun melakukan perjalanan keliling Indonesia, Sefdin menyebut LaNyalla menemukan persoalan yang sama yakni ketidakadilan dan kemiskinan struktural.
“Pembenahannya ada di sektor hulu yakni konstitusi kita. Pilihan saat itu banyak. Ada amandemen ke V, kaji ulang. Dan semuanya telah diupayakan melalui perbincangan maupun diskursus. Tapi rupanya itu belum komprehensif dan tak bisa memastikan kedaulatan rakyat kembali dan kesejahteraan rakyat terwujud,” papar Sefdin.
Akhirnya, setelah dilakukan kajian mendalam, pilihan solusinya adalah kembali kepada UUD 1945 naskah asli, khususnya pasal 33 beserta penjelasannya, untuk kemudian disempurnakan dengan cara benar, secara adendum, sehingga tak mengulang kesalahan Orde Lama dan Orde Baru.
“Pasal 33 dan penjelasannya itu sangat rigid dan kuat memisahkan secara tegas antara public goods dan commercial goods yang tidak boleh orang per orang menguasai public goods. Dalam perubahan (amandemen 1999-2002) penjelasan itu dihapus total,” jabar Sefdin.
Hari ini, kata Sefdin, bangsa ini selalu mengalami defisit APBN dan selalu ditopang utang. “Lalu, apa yang disiapkan Indonesia untuk menghadapi New Vision 2030 dan 2045. Sementara negara lain sudah menyiapkan dengan baik dalam menyosong perubahan geo-politik dan peta energi. Bahkan Arab Saudi Arab telah menggagas New Vision 2030,” ulas Sefdin.
Acara ini juga digagas untuk menghitung potensi nominal yang dimiliki bangsa ini jika negara kembali menguasai hajat hidup orang banyak.
“Kita juga ingin mengukur peluang menghapus UU pro daulat pasar dan pro oligarki dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Begitu juga dengan perjanjian-perjanjian internasional,” demikian Sefdin.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Bustami Zainuddin (Lampung), Alirman Sori (Sumbar), Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifuddin dan Togar M Nero serta Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol.
(Rel/dpd)