• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

UU Sumbar Ditolak, Sultan Dorong Masyarakat Mentawai Lakukan JR ke MK

Kamis, 04/8/22 | 14:25 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendorong Aliansi Masyarakat Adat Mentawai yang menolak kehadiran Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira setiap warga negara berhak untuk mengajukan keberatan atas setiap produk hukum dan itu dijamin oleh konstitusi. Negara sudah menyiapkan instrumen dan lembaga hukum yang secara khusus menyelesaikan sengketa konstitusional atau kebijakan antara pemerintah dan masyarakat, baik secara pribadi maupun sekelompok masyarakat”, ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya, Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa kehadiran UU Sumbar yang baru akan menuai kontroversi, baik secara lokal di tingkat daerah maupun di level nasional. Sebagai bangsa kita wajib menghormati hasil dari setiap proses poltik kebijakan yang berlangsung di lembaga legislatif, khususnya DPR RI.

LihatJuga

Prof Djohermansyah Djohan: Kepala Daerah Belajar ke Singapura, Jangan Sampai Berakhir di Orchard Road

Prof Djohermansyah Djohan: Kepala Daerah Belajar ke Singapura, Jangan Sampai Berakhir di Orchard Road

Minggu, 19/7/26 | 09:06 WIB
5
Bupati JKA Kukuhkan Pengurus PWRI Padang Pariaman Periode 2026-2031

Bupati JKA Kukuhkan Pengurus PWRI Padang Pariaman Periode 2026-2031

Sabtu, 18/7/26 | 21:18 WIB
6
Bantu Perbaiki SD di Daerah Bengkulu Selatan, IDE Preneur Bersama GDI Adakan Golf Charity 2026

Bantu Perbaiki SD di Daerah Bengkulu Selatan, IDE Preneur Bersama GDI Adakan Golf Charity 2026

Sabtu, 18/7/26 | 21:02 WIB
4

“Produk UU yang dihasilkan tidak selalu memenuhi keinginan semua pihak, meskipun dinilai telah memenuhi prinsip inklusivitas dan mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait. Termasuk kelompok yang dianggap sebagai “minoritas” dalam wilayah NKRI”, terangnya.

Lebih lanjut, Sultan meminta pemerintah dan DPR untuk menerima nota protes masyarakat Mentawai sebagai referensi penting dalam proses legislasi. Bahwa prinsip partisipasi masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam proses legislasi nasional. Jangan sampai ada yang merasa tidak diajak bicara terutama dalam pembahasan kebangsaan yang cukup sensitif seperti ini.

“Kami sangat memahami psikologi masyarakat adat Mentawai yang merasa diabaikan dengan ketentuan dalam UU Sumbar yang baru. Tentu hal semacam ini tidak boleh diabaikan agar tidak menjadi polemik di level daerah dalam jangka panjang”, tegas Sultan.

Koalisi Masyarakat Mentawai yang diberi nama Aliansi Mentawai Bersatu menyatakan menolak Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (UU Provinsi Sumbar) yang baru disahkan DPR.

Koalisi tersebut terdiri dari berbagai komunitas, seperti Forum Masyarakat Mentawai, Mahasiswa Mentawai dan lain sebagainya. Mereka menilai UU Sumbar mengkerdilkan budaya Mentawai.

(Rel/dpd)

Post Views: 409
ShareSendShare
Previous Post

PT PNM Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut, Filep Wamafma Harap Pihak Terkait Bergerak

Next Post

LaNyalla Minta Ruang Digital Bersih dari Sampah Judi Online

Next Post
LaNyalla Minta Ruang Digital Bersih dari Sampah Judi Online

LaNyalla Minta Ruang Digital Bersih dari Sampah Judi Online

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,271)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,460)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,100)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,743)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,721)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,064)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,125)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,573)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,521)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,575)

Berita Lainnya

Lepas Jalan Santai Jantung Sehat, Wabup Sijunjung Ajak Masyarakat Tingkatkan Jiwa Perjuangan

Lepas Jalan Santai Jantung Sehat, Wabup Sijunjung Ajak Masyarakat Tingkatkan Jiwa Perjuangan

Sabtu, 27/8/22 | 16:05 WIB
16

Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah melepas Jalan Santai Jantung Sehat di Lapangan Bola Kaki, Nagari Pematang Panjang. (Foto : Nof) SIJUNJUNG,...

Antisipasi Omicron, Fahira Idris: Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Antisipasi Omicron, Fahira Idris: Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Selasa, 28/12/21 | 13:27 WIB
16

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Sejak pertama kali dilaporkan ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dari...

Bupati Sijunjung Tinjau Langsung dan Bawa Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Pasbar

Bupati Sijunjung Tinjau Langsung dan Bawa Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Pasbar

Senin, 28/2/22 | 06:00 WIB
13

Bupati Sijunjung dan rombongan sampai di lokasi bencana gempa di Pasaman Barat. (Foto : Noven/Dicko) PASAMAN BARAT, AmanMakmur.com -- Pemerintah...

Nono Sampono Apresiasi Prestasi Timnas Pelajar FOPSSI di Turnamen Internasional

Nono Sampono Apresiasi Prestasi Timnas Pelajar FOPSSI di Turnamen Internasional

Kamis, 17/11/22 | 21:57 WIB
12

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengapresiasi prestasi Timnas Pelajar Forum Pembina Sekolah Sepakbola Indonesia (FOPSSI). (Foto : dpd) JAKARTA,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.