
PADANG, AmanMakmur.com —Tiga sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar akhir pekan ini.
“Dua sidang dilaksanakan pagi dan satu sidang siang, Untuk sidang pagi Pemohon masyarakat atas nama Intani dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekdakab Tanah Datar sebagai Termohon,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra, Jumat (15/7/2022), di ruang sidang KI Sumbar, Jl Sisingamangaraja Padang.
Sidang sengketa informasi publik antara Intania dengan Atasan PPID Utama yang dikuasakan kepada Kadiskominfo Yusrizal dan Bagian Hukum Pemkab Tanah Datar dua register.
“Satu register terkait permohonan sengketa informasi tentang asset tidak bergerak Pemkab dan Register kedua tentang Seleksi Perumda Tanah Datar. Sidang pertama diketuai Nofal Wiska dan kedua oleh Adrian Tuswandi. Keduanya agenda pemeriksaan awal,” ujar Kiki.
Terkait soal asset tidak bergerak Pemkab Tanah Datar diminta Pemohon, Kuasa Sekda selaku Termohon mempertanyakan legal standing Pemohon yang tumpang tindih dengan Pemohon di sebagian asset diminta sedang dtangani pihak Polres Tanah Datah, karena sedang ada peroses hukum lain, Pemkab Tanah Datar mengecualikan informasi diminta Pemohon berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU 14 Tahun 2008.
Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska bersama anggota majelis menggali, Pemohon tetap bersikukuh bahwa informasi diminta atas nama pribadi tidak terkait kepentingan kliennya.
“Untuk legal standing dan soal sengketa a-quo sudah diproses oleh pihak kepolisian, maka majelis menunda sidang pemeriksaan pada jadwal berikutnya,” ujar Nofal Wiska menskors sidang tersebut.
Sementara pada sidang kedua tentang informasi dan dokumentasi Panitia Seleksi Perusda di Tanah Datar. Termohon juga mengatakan bahwa informasi dikecualikan dan tidak dikuasai.
“Karena informasi dikecualikan dan tidak dikuasai Termohon, maka tertutup pintu mediasi dan soal pemeriksaan awal sudah terpenuhi, maka sidang berikutnya diagendakan untuk pembuktian,” ujar Adrian selaku Ketua Majelis Komisioner menskorsing sidang sebelum salat Jumat.

Sekda Bukittinggi Jadi Termohon
Sidang ketiga yang dilaksanakan KI Sumbar antara Rion Satya dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto.
Sekda Kota Bukittinggi tidak memberikan kuasa tapi langsung hadir di persidangan dengan agenda pembuktian.
“Sidang antara Rion dengan Atasan PPID Utama Kota Bukittinggi agenda pembuktian, sengketa informasi terkait soal informasi dan dokumentasi pembanguna kantor camat di Bukittinggi,” ujar Kiki.
Pada pembuktian, Sekda selaku Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi menegaskan apa yang diminta Pemohon adalah informasi bisa diberikan
“Tapi apa setelah diberikan ada lagi informasi turunan dari dokumen yang siap kami berikan. Apakah UU 14 Tahun 2008 dan persidangan di KI ini hanya untuk saling tanya dan jawab saja. Terus kami juga harus tahu pasti kegunaan dan tujuan Pemohon meminta informasi.” ujar Martias Wanto.
Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan dua anggota majelis komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska juga menanyakan posisi informasi dan dokumentasi diminta Pemohon.
“Fakta persidangan apakah informasi diminta Pemohon informasi dikecualikan, saudara Termohon?,” ujar Arif memastikan. “Tidak majelis,” ujar Termohon.
Adrian menegaskan dari fakta persidangan agenda pembuktian Pemohon memastikan informasi dan dokumen tentang pembangunan kantor lurah di Bukittinggi jika ditemukan melanggar ketentuan akan dilaporkan ke pihak penegak hukum.
“Selain untuk pribadi juga kita analisis jika ada penyelewengan, kami akan laporkan ke pihak penegak hukum, polisi atau kejaksaan,” ujar Rion Satya.
Adrian menegaskan bahwa benang merah sengketa. informasi ini sudah bisa diambil.
“Saya ingatka Pemohon, bahwa itikad baik Termohon, jangan sampai disalahgunakan informasinya, kalau terjadi maka Termohon bisa menggunakan pasal ketentuan pidana informasi kepada Pemohon,” ujar Adrian menskorsing sidang untuk sidang berikutnya agenda pembacaan kesimpulan dan pembacaan keputusan majelis komisioner.
(Rel/ki)











