• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

KI Sumbar Gelar 3 Sidang Sengketa Informasi Publik di Akhir Pekan

Sabtu, 16/7/22 | 03:36 WIB
in Berita
0
Suasana sidang sengketa informasi publik di KI Sumbar. (Foto : ki)

PADANG, AmanMakmur.com —Tiga sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar akhir pekan ini.

“Dua sidang dilaksanakan pagi dan satu sidang siang, Untuk sidang pagi Pemohon masyarakat atas nama Intani dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekdakab Tanah Datar sebagai Termohon,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra, Jumat (15/7/2022), di ruang sidang KI Sumbar, Jl Sisingamangaraja Padang.

Sidang sengketa informasi publik antara Intania dengan Atasan PPID Utama yang dikuasakan kepada Kadiskominfo Yusrizal dan Bagian Hukum Pemkab Tanah Datar dua register.

LihatJuga

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Agam Komit Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Agam Komit Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kamis, 09/7/26 | 22:00 WIB
6
Bupati Eka Putra Kunjungi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat

Bupati Eka Putra Kunjungi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 09/7/26 | 21:47 WIB
3
Menteri PU Dody Hanggodo Kunjungi Jembatan Enang-Enang yang Dibangun Masyarakat Bener Meriah Aceh Secara Swadaya

Menteri PU Dody Hanggodo Kunjungi Jembatan Enang-Enang yang Dibangun Masyarakat Bener Meriah Aceh Secara Swadaya

Kamis, 09/7/26 | 21:32 WIB
9

“Satu register terkait permohonan sengketa informasi tentang asset tidak bergerak Pemkab dan Register kedua tentang Seleksi Perumda Tanah Datar. Sidang pertama diketuai Nofal Wiska dan kedua oleh Adrian Tuswandi. Keduanya agenda pemeriksaan awal,” ujar Kiki.

Terkait soal asset tidak bergerak Pemkab Tanah Datar diminta Pemohon, Kuasa Sekda selaku Termohon mempertanyakan legal standing Pemohon yang tumpang tindih dengan Pemohon di sebagian asset diminta sedang dtangani pihak Polres Tanah Datah, karena sedang ada peroses hukum lain, Pemkab Tanah Datar mengecualikan informasi diminta Pemohon berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU 14 Tahun 2008.

Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska bersama anggota majelis menggali, Pemohon tetap bersikukuh bahwa informasi diminta atas nama pribadi tidak terkait kepentingan kliennya.

“Untuk legal standing dan soal sengketa a-quo sudah diproses oleh pihak kepolisian, maka majelis menunda sidang pemeriksaan pada jadwal berikutnya,” ujar Nofal Wiska menskors sidang tersebut.

Sementara pada sidang kedua tentang informasi dan dokumentasi Panitia Seleksi Perusda di Tanah Datar. Termohon juga mengatakan bahwa informasi dikecualikan dan tidak dikuasai.

“Karena informasi dikecualikan dan tidak dikuasai Termohon, maka tertutup pintu mediasi dan soal pemeriksaan awal sudah terpenuhi, maka sidang berikutnya diagendakan untuk pembuktian,” ujar Adrian selaku Ketua Majelis Komisioner menskorsing sidang sebelum salat Jumat.

Majelis Komisioner KI Sumbar sedang menyidangkan sengketa informasi. (Foto : ki)

Sekda Bukittinggi Jadi Termohon

Sidang ketiga yang dilaksanakan KI Sumbar antara Rion Satya dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto.

Sekda Kota Bukittinggi tidak memberikan kuasa tapi langsung hadir di persidangan dengan agenda pembuktian.

“Sidang antara Rion dengan Atasan PPID Utama Kota Bukittinggi agenda pembuktian, sengketa informasi terkait soal informasi dan dokumentasi pembanguna kantor camat di Bukittinggi,” ujar Kiki.

Pada pembuktian, Sekda selaku Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi menegaskan apa yang diminta Pemohon adalah informasi bisa diberikan

“Tapi apa setelah diberikan ada lagi informasi turunan dari dokumen yang siap kami berikan. Apakah UU 14 Tahun 2008 dan persidangan di KI ini hanya untuk saling tanya dan jawab saja. Terus kami juga harus tahu pasti kegunaan dan tujuan Pemohon meminta informasi.” ujar Martias Wanto.

Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan dua anggota majelis komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska juga menanyakan posisi informasi dan dokumentasi diminta Pemohon.

“Fakta persidangan apakah informasi diminta Pemohon informasi dikecualikan, saudara Termohon?,” ujar Arif memastikan. “Tidak majelis,” ujar Termohon.

Adrian menegaskan dari fakta persidangan agenda pembuktian Pemohon memastikan informasi dan dokumen tentang pembangunan kantor lurah di Bukittinggi jika ditemukan melanggar ketentuan akan dilaporkan ke pihak penegak hukum.

“Selain untuk pribadi juga kita analisis jika ada penyelewengan, kami akan laporkan ke pihak penegak hukum, polisi atau kejaksaan,” ujar Rion Satya.

Adrian menegaskan bahwa benang merah sengketa. informasi ini sudah bisa diambil.

“Saya ingatka Pemohon, bahwa itikad baik Termohon, jangan sampai disalahgunakan informasinya, kalau terjadi maka Termohon bisa menggunakan pasal ketentuan pidana informasi kepada Pemohon,” ujar Adrian menskorsing sidang untuk sidang berikutnya agenda pembacaan kesimpulan dan pembacaan keputusan majelis komisioner.

(Rel/ki)

 

Post Views: 336
ShareSendShare
Previous Post

Senator Filep Uraikan Pembagian DBH Migas bagi Masyarakat 7 Suku Bintuni

Next Post

Ada Ancaman Resesi Akibat Inflasi, Sultan Minta Pemerintah Longgarkan PPN dan PPh 21

Next Post
Ada Ancaman Resesi Akibat Inflasi, Sultan Minta Pemerintah Longgarkan PPN dan PPh 21

Ada Ancaman Resesi Akibat Inflasi, Sultan Minta Pemerintah Longgarkan PPN dan PPh 21

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,263)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,451)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,090)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,740)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,712)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,051)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,120)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,563)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,515)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,567)

Berita Lainnya

Setelah Salat Idul Adha, Musala Baitul Ilmi Komplek Aldi Residence Saruaso Langsung Potong Hewan Kurban

Setelah Salat Idul Adha, Musala Baitul Ilmi Komplek Aldi Residence Saruaso Langsung Potong Hewan Kurban

Rabu, 28/6/23 | 19:08 WIB
59

Suasana pemotongan hewan kurban di Komplek Aldi Residence Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. (Foto : Feri Maulana)...

Sultan B Najamudin Dorong Pemerintah Bangun SPBU Khusus Pertanian

Sultan B Najamudin Dorong Pemerintah Bangun SPBU Khusus Pertanian

Senin, 18/4/22 | 05:48 WIB
32

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendorong...

Mantan Ketua Marsanova Andesra Sambut Positif Acara Reunian BM PAN Sumbar

Mantan Ketua Marsanova Andesra Sambut Positif Acara Reunian BM PAN Sumbar

Kamis, 30/6/22 | 08:56 WIB
43

Marsanova Andesra, Mantan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Sumbar. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur.com ---Mantan Ketua Barisan...

Komite I DPD RI Kecewa Menteri Tidak Hadir, RUU Daerah Kepulauan Belum Bisa Disahkan

Komite I DPD RI Kecewa Menteri Tidak Hadir, RUU Daerah Kepulauan Belum Bisa Disahkan

Jumat, 27/9/24 | 19:39 WIB
7

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi bersama peserta rapat kerja lainnya. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Komite I DPD...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.