• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

HM Nurnas: DPRD Bukan Tukang Stempel!

Jumat, 10/6/22 | 09:59 WIB
in Berita
0
Juru Bicara Fraksi Demokrat HM Nurnas serahkan pandangan fraksinya pada Sidang Paripurna DPRD Sumbar. (Foto : Nov)

PADANG, AmanMakmur.com —Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dalam Nota Pengantar Gubernur yang disampaikan pada tanggal 7 Juni 2022 lalu, ditanggapi fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sumbar.

Karena telah disampaikan dan diberikan ke DPRD Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, maka selanjutkan akan di bahas dan diperdalam oleh masing-masing fraksi, sebagai laporan ke Banggar.

Selanjutnya Banggar akan memperdalam lagi, yang akhirnya akan menjadi bahan pengambilan keputusan.

LihatJuga

Pro Kontra Demokrasi Lokal: Sosiolog Pemerintahan Ingatkan Ada Opsi Ketiga

Pro Kontra Demokrasi Lokal: Sosiolog Pemerintahan Ingatkan Ada Opsi Ketiga

Senin, 19/1/26 | 08:01 WIB
9
Taslim: Kepengurusan DPP IKA Unand Periode 2025-2029 Hampir Selesai Disusun, Tinggal Dilantik

Taslim: Kepengurusan DPP IKA Unand Periode 2025-2029 Hampir Selesai Disusun, Tinggal Dilantik

Minggu, 18/1/26 | 20:58 WIB
30
Mitigasi Bencana Ekologis, DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan

Mitigasi Bencana Ekologis, DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan

Jumat, 16/1/26 | 11:17 WIB
7

Sebagai wujud dari akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan kepala daerah adalah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut, akan dapat diketahui, apakah anggaran yang disediakan telah digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan target kinerja pembangunan daerah dengan memperhatikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Juru Bicara Fraksi Demokrat HM Nurnas pada Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (10/6).

Dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Kinerja Keuangan Daerah (LKKD) yang telah diaudit oleh BPK, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi landasan formil terhadap pengakuan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kemudian dalam Pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa paling lambat 1 bulan setelah disampaikan, DPRD dan Kepala Daerah menetapkan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan apabila tidak diperoleh persetujuan bersama, maka Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Ini menunjukkan bahwa kedudukan dan peran DPRD dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, hanya bersifat normatif atau dengan kata lain “tukang stempel“ saja, sebatas untuk melegalitas Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah beserta perangkatnya,” ternag Nurnas.

Kondisi ini di perkuat, dengan adanya embel-embel “Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD telah berdasarkan hasil audit BPK”, sehingga tidak bisa dirubah dan diganggu gugat oleh DPRD.

Dalam jangka panjang, pola dan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebut Nurnas, akan mereduksi fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran yang dilakukan oleh kepala daerah beserta perangkat.

Untuk itu, tegas Nurnas, Fraksi Partai Demokrat mendorong dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, output pembahasannya tidak hanya sebatas penetapan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan tetapi DPRD juga dapat memberikan koreksi, pendapat, catatan serta rekomendasi terhadap keberhasilan, kekurangan juga kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi lampiran dari persetujuan bersama tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Setiap hasil koreksi, pendapat, catatan dan rekomendasi DPRD tersebut, akan dijadikan acuan nanti oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam perumusan kebijakan dalam pembahasan anggaran selanjutnya,” papar Nurnas.

Ditambahkan Nurnas, esensi utama dari pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, tidak hanya untuk memastikan besaran realisasi pendapatan, belanja dan besaran SILPA yang diperoleh dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, juga sebagai laporan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu amat perlu untuk dicermati.

(Rel/Nov/DW)

Post Views: 240
ShareSendShare
Previous Post

Nevi Zuairina Minta Kemenkop UKM Serap Karyawan PHK Startup Lewat Program WUB

Next Post

Mesra: Ekonomi Sulit, Putihkan Pajak Kendaraan Menunggak di Sumbar

Next Post
Mesra: Ekonomi Sulit, Putihkan Pajak Kendaraan Menunggak di Sumbar

Mesra: Ekonomi Sulit, Putihkan Pajak Kendaraan Menunggak di Sumbar

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,057)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,261)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,887)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,560)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,532)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,826)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,951)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,379)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,295)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,423)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Dianugerahi Gelar Mia Ogena Yi Saragau oleh Kesultanan Buton

Ketua DPD RI Dianugerahi Gelar Mia Ogena Yi Saragau oleh Kesultanan Buton

Kamis, 17/6/21 | 14:15 WIB
32

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dianugerahi gelar kehormatan adat dan budaya, Mia Ogena Yi Saragau, oleh Sultan Buton....

Tanggulangi Stunting, Upertis, Pemko Padang dan Masyakakat Koto Tangah Luncurkan Program Kalimuntiang

Tanggulangi Stunting, Upertis, Pemko Padang dan Masyakakat Koto Tangah Luncurkan Program Kalimuntiang

Selasa, 04/4/23 | 16:25 WIB
80

Rektor Upertis Yendrizal Jafri dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang Edi Hasymi memukul gong tanda diresmikannya program Kalimuntiang. (Foto...

Sultan B Najamudin Undang Utusan Buruh Temui Pansus UU Ciptaker DPD RI

Sultan B Najamudin Undang Utusan Buruh Temui Pansus UU Ciptaker DPD RI

Rabu, 09/2/22 | 11:07 WIB
21

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengaku...

Senator Gus Hilmy Tolak Penundaan Pemilu

Senator Gus Hilmy Tolak Penundaan Pemilu

Minggu, 06/3/22 | 14:43 WIB
16

Anggota Komite I DPD RI, Dr H Hilmy Muhammad, MA, dalam sebuah acara. (Foto : dpd) YOGYAKARTA, AmanMakmur.com --- Anggota...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.