JAKARTA, AmanMakmur.com —Semua jadwal, tahapan dan program Pemilu 2024 akan bisa dimulai jika anggaran penyelenggaraan pemilu sudah diketok atau disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus segera bergulir pertengahan 2022 ini, kepastian anggaran pemilu menjadi fokus yang penting untuk segera dibahas dan dituntaskan.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, pengesahan anggaran menjadi pangkal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Oleh karena itu dirinya meminta, baik Pemerintah, DPR dan tentunya KPU dan Bawaslu memfokuskan agendanya untuk segera membahas dan mengesahkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Saya berharap setelah libur Lebaran, pembahasan dan pengesahan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi agenda utama Pemerintah dan DPR. Soal postur anggaran pemilu kan bukan barang baru, karena sudah beberapa kali dibahas untuk pemilu-pemilu sebelumnya, jadi sudah ada formatnya. Hemat saya, soal anggaran ini bisa segera diselesaikan tentunya dengan pendekatan proporsional dan dalam bingkai efektif dan efisien. Starting point Pemilu 2024 adalah saat anggaran pemilu ini diketok. Karena tanpa itu, jadwal, tahapan dan program tidak bisa berjalan,” ujar Fahira Idris, melalui keterangan persnya, Senin (25/4).
Menurut Fahira, penghematan memang harus menjadi perhatian utama penyusunan anggaran Pemilu 2024. Oleh karena itu baik KPU maupun Bawaslu diminta meyakinkan Pemerintah dan DPR bahwa postur anggaran yang kedua lembaga ini susun pendekatannya adalah efektif dan efisien. Artinya, anggaran Pemilu 2024 disusun atas perencanaan kinerja sehingga dengan keterbatasan anggaran yang dipunyai Pemerintah saat ini, tujuan penyelenggaraan pemilu yaitu jujur, adil dan demokratis tetap dapat tercapai.
“Dibahas secara cermat dan proporsional serta jangan berlarut-larut. Jika memang ada kenaikan signifikan anggaran Pemilu 2024 dibanding anggaran pemilu-pemilu sebelumnya maka harus ada alasan rasional dan argumen yang kuat dari KPU dan Bawaslu serta tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Nanti, jika pun sudah diputuskan anggaran Pemilu 2024, dalam implementasinya KPU dan Bawaslu juga harus menerapkan prinsip efisiensi. Artinya jika memang kinerja sudah maksimal dan masih ada anggaran yang belum terserap bisa dikembalikan ke negara,” pungkas Senator Jakarta ini.
(Rel/dpd)