• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal

Minggu, 24/4/22 | 06:28 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin halal. Menurut LaNyalla, tak perlu ada perdebatan mengenai putusan yang telah dikeluarkan MA.

“Tentu keputusan Lembaga Peradilan tidak untuk dikomentari, tetapi untuk dijalankan. Kecuali ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh termohon, dalam hal ini Presiden RI,” kata LaNyalla di sela kegiatan reses di Jawa Timur, Sabtu (23/4).

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, sebagai bagian dari kepatutan dan kepatuhan hukum, pemerintah sudah seharusnya menjalankan perintah MA.

LihatJuga

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Jumat, 17/7/26 | 12:17 WIB
7
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Kamis, 16/7/26 | 15:40 WIB
5
Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Kamis, 16/7/26 | 15:29 WIB
7

“Yaitu, negara wajib menyediakan atau memastikan vaksin yang diberikan kepada umat Islam di Indonesia bersifat halal, atau terbukti halal,” tegas LaNyalla.

Ditambahkannya, hal mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah, harus segera melakukan uji klinis kehalalan vaksin-vaksin yang ada, yang belum mendapat sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Karena ini yang paling cepat untuk ditempuh. Jangan terburu-buru berpikir untuk memproduksi vaksin halal. Tetapi uji dulu yang ada. Ada banyak jenis, kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia,” tutur LaNyalla.

Jika hasilnya semua tidak memenuhi kualifikasi halal, atau tidak layak mendapat sertifikasi halal, baru bisa ditempuh dua hal.

Pertama, kata dia, dalam ijtima Ulama bisa dimintakan fatwa kepada Ulama terkait kedaruratan. Tetapi ini murni domain agama dalam Islam, sehingga harus melibatkan MUI dan organisasi keagamaan.

Kedua, bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu.

“Sembari negara mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin halal yang ada di dunia, atau memproduksi vaksin yang halal,” ujar LaNyalla.

Dikatakannya, putusan MA tersebut merupakan pelajaran penting bagi pemerintah dalam membuat kebijakan. Bahwa Indonesia sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti termaktub dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, sangat jelas melindungi dan menjamin keyakinan umat beragama, termasuk menjamin pemeluknya menjalankan syariat yang diyakininya.

Salah satu keyakinan dalam syariat umat Islam adalah tidak memasukkan barang yang haram ke dalam tubuh. Apakah itu melalui makan, minum, ataupun cara yang lain, termasuk melalui suntikan. Kecuali dalam kedaruratan yang telah mendapat persetujuan Ulama. Tetapi itu pun masih membuka peluang bagi umat untuk memilih tidak mengikuti fatwa tersebut.

“Artinya, keputusan ini adalah pelajaran penting bagi kita sebagai bangsa. Bahwa kebijakan terkait umat, atau kebijakan yang bersifat massal dan mandatory, juga harus memperhatikan hak dasar yang melekat di dalam warga negara yang dijamin konstitusi,” terang LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, MA mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Pemerintah, lanjut MA, dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

(Rel/dpd)

Post Views: 259
ShareSendShare
Previous Post

Jokowi Larang Ekspor CPO, LaNyalla Dukung Sebagai Terapi Kejut: Tetapi Bukan Itu Jurusnya

Next Post

Nevi Zuairina Harap Istri Kepala Daerah dari PKS Tebarkan Aura Positif

Next Post
Nevi Zuairina Harap Istri Kepala Daerah dari PKS Tebarkan Aura Positif

Nevi Zuairina Harap Istri Kepala Daerah dari PKS Tebarkan Aura Positif

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,267)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,459)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,098)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,742)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,719)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,057)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,125)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,569)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,521)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,573)

Berita Lainnya

Soal Konsensus Nasional Kembali ke UUD 1945, WALUBI Dukung DPD RI 1000 Persen

Soal Konsensus Nasional Kembali ke UUD 1945, WALUBI Dukung DPD RI 1000 Persen

Senin, 16/10/23 | 17:48 WIB
9

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti serahkan cenderamata pada Ketua Umum WALUBI Hartati Murdaya di kantor WALUBI di Kemayoran,...

Bupati Tanah Datar Sahur Bersama Penghuni Huntara di Guguak Malalo

Bupati Tanah Datar Sahur Bersama Penghuni Huntara di Guguak Malalo

Kamis, 12/3/26 | 19:48 WIB
4

Bupati Tanah Datar Eka Putra melaksanakan sahur bersama ratusan warga terdampak bencana yang tinggal Huntara di Nagari Guguak Malalo. (Foto...

Covid-19 Terus Naik, Fahira Idris Minta Kepala Daerah Evaluasi PTM

Covid-19 Terus Naik, Fahira Idris Minta Kepala Daerah Evaluasi PTM

Kamis, 03/2/22 | 13:08 WIB
16

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Kenaikan kasus konfirmasi harian Covid-19 terus terjadi dalam satu minggu...

Diberi Gelar Kehormatan, Ketua DPD RI Puji Karaton Sumedang Larang Tetap Jaga Adat di Tengah Globalisasi

Diberi Gelar Kehormatan, Ketua DPD RI Puji Karaton Sumedang Larang Tetap Jaga Adat di Tengah Globalisasi

Sabtu, 21/8/21 | 08:57 WIB
15

Ketua DPD RI mendapat gelar kehormatan sebagai Tokoh Kebudayaan Nusantara, dengan gelar Adhi Ksatria Budhaya Pratama, dari Karaton Sumedang Larang...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.