• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222, LaNyalla: Jelas Merugikan Rakyat Pemilih

Rabu, 02/3/22 | 13:21 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan keynote speech secara virtual di webinar yang diselenggarakan BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bung Karno (UBK). (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —-Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu telah merugikan hak konstitusional para pemilih partai politik baru yang berharap ada perubahan mendasar dalam kerangka evaluasi perjalanan bangsa, dalam koridor kepemimpinan nasional.

Demikian ditegaskan LaNyalla saat memberikan keynote speech secara virtual di webinar yang diselenggarakan BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bung Karno (UBK), Rabu (2/3).

“Salah satu alasan lahirnya partai politik baru kan karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja partai politik lama. Sehingga diharapkan melalui partai baru tersebut, arah perjalanan bangsa dapat dievaluasi melalui pemilu, termasuk pilpres,” tandas LaNyalla.

LihatJuga

Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Kamis, 14/5/26 | 12:03 WIB
4
Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Kamis, 14/5/26 | 11:20 WIB
11
Temui Kemenko Polkam, DPD RI Desak Pemerintah Lahirkan Peta Jalan Penyelesaian Keamanan di Papua

Temui Kemenko Polkam, DPD RI Desak Pemerintah Lahirkan Peta Jalan Penyelesaian Keamanan di Papua

Kamis, 14/5/26 | 11:12 WIB
3

“Sehingga sudah seharusnya parpol baru melakukan uji materi Pasal 222 ke Mahkamah Konstitusi. Karena sangat jelas, partai politik baru dalam Pilpres tahun 2024 nanti, tidak bisa menawarkan alternatif calon pemimpin bangsa. Karena dalam Pasal 222 tersebut, untuk mengajukan capres-cawapres harus punya basis suara pemilu sebelumnya,” urainya.

Padahal, lanjutnya, Pasal 6A ayat (2) di Konstitusi, jelas mengatakan bahwa setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres-cawapres sebelum pilpres dilakukan. Itu adalah hak konstitusional parpol. Tetapi nyatanya, hak konstitusi itu dimatikan begitu saja melalui Pasal 222 UU Pemilu.

Selain itu, Pasal 222 UU Pemilu juga juga melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan Pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.

“Karena jelas dalam Pertimbangan Undang-Undang Pemilu di huruf (a) dan (b), dituliskan bahwa Pemilu harus menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan Konstitusi kita,” tegasnya.

Belum lagi, ujar LaNyalla, jika membaca isi Maklumat Wakil Presiden Muhammad Hatta yang dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945. Intinya, Partai Politik memiliki kewajiban untuk memperkuat Indonesia di dalam kemerdekaannya, kebersatuannya, keberdaulatannya dan keadilan serta kemakmurannya.

“Kemudian di dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, telah dicantumkan bahwa tujuan partai politik harus mencakup beberapa hal. Antara lain mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Tahun 1945,” tukasnya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, dari semua uraian itu sudah sangat jelas bahwa tujuan dan maksud dari penyelenggaraan pemilu serta hakikat dari tanggungjawab partai politik sudah terang benderang.

Sehingga hal itu memberikan kewajiban kepada para pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR dan Pemerintah, untuk memperhatikan norma dengan sangat hati-hati dan bijaksana dalam menyusun Undang-Undang.

“Termasuk kewajiban menjangkau kepastian hukum dan integritas dalam koridor ketatanegaraan,” ujarnya.

Hadir dalam webinar itu Rektor Universitas Bung Karno, Didik Suhariyanto, Dekan FISIP UBK, Franky P. Roring, Ketua Umum BEM UBK, Ion Afriansyah, Pengamat Hukum, Ibnu Sina Chandranegara, Politik Pangi Syarwi Chaniago, Pengurus DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dan para mahasiswa.

(Rel/dpd)

Post Views: 241
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI: Harga Mati, Pasar Turi Sudah Harus Beroperasi 22 Maret

Next Post

Usulan Penundaan Pemilu Memicu Instabilitas Politik Nasional

Next Post
Usulan Penundaan Pemilu Memicu Instabilitas Politik Nasional

Usulan Penundaan Pemilu Memicu Instabilitas Politik Nasional

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,178)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,378)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,018)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,660)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,644)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,958)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,062)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,489)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,429)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,504)

Berita Lainnya

Senator Fernando Sinaga: Pemerintah Harus Setop Manuver Pengembang Besar, Fokus Pembahasan RUU IKN

Senator Fernando Sinaga: Pemerintah Harus Setop Manuver Pengembang Besar, Fokus Pembahasan RUU IKN

Jumat, 10/12/21 | 04:28 WIB
16

Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga...

Ratusan Jurnalis dan Pekerja Media di Sumbar Suntik Vaksin Dosis ke-2

Ratusan Jurnalis dan Pekerja Media di Sumbar Suntik Vaksin Dosis ke-2

Selasa, 23/3/21 | 15:08 WIB
19

PADANG, AmanMakmur.com---Jurnalis di Sumbar kembali mendapatkan vaksinasi Covid-19. Pemberian vaksin ini merupakan dosis ke 2, setelah 14 hari yang lalu...

Ketua DPD RI Dukung Kemandirian Pesantren di Sulbar

Ketua DPD RI Dukung Kemandirian Pesantren di Sulbar

Selasa, 04/1/22 | 08:50 WIB
10

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melakukan kunjungan kerja ke Mamuju, Sulawesi Barat. (Foto : dpd) SULAWESI BARAT, AmanMakmur.com...

Komite IV DPD RI Dukung Kreativitas Kebijakan Investasi Daerah

Komite IV DPD RI Dukung Kreativitas Kebijakan Investasi Daerah

Senin, 13/6/22 | 14:47 WIB
14

Rombongan Komite IV DPD RI diterima Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid yang didampingi Sekda Baehaqi. (Foto : dpd) NUSA TENGGARA...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.