PADANG, AmanMakmur.com—Partai Ummat Sumbar bereaksi keras terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
“Menang jangan membuat gaduh dengan pernyataan dan kebijakan yang aneh-aneh. Sudah hampir satu abad Indonesia Merdeka tidak ada yang mempersoalkan suara azan,” ujar Ketua Partai Ummat Sumbar H Taslim Chaniago, melalui keterangan persnya, Kamis (24/2).
Lanjut Taslim, bahkan zaman penjajahan, tidak pernah ada yang mempersoalkan suara azan. Sekarang lah baru ada yang mempersoalkan suara azan. Parahnya oleh Menag, suara azan itu disamakan dengan gonggongan anjing.
Partai Ummat, yang berasaskan Islam Rahmatan Lilalamin, apalagi di Ranah Minang, Sumbar, yang kehidupannya berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, pernyataan Menag itu sangat melukai perasaan masyarakat Minang.
“Kami minta Menag mencabut ucapannya itu, dan meminta maaf kepada ummat,” tegas Anggota DPR RI periode 2009-2014 itu.
Seharusnya, lanjut Taslim, sebagai Menteri Agama, Yaqut harusnya bisa memberikan kedamaian dan rasa tenteram bagi umat, tetapi selama ini selalu buat umat resah dengan sikap dan kebijakan yang dikeluarkannya.
Taslim minta Presiden Jokowi mengevaluasi Menag Yaqut karena seringkali membuat gaduh dengan pernyataan-pernyataan dan kebijakannya yang kontroversial itu. “Menag Yaqut seringkali memperlihatkan sikap arogannya. Harusnya diganti saja,” tukas Taslim lagi.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing kini banyak dikecam publik. Bahkan kini Yaqut akan dipolisikan karena pernyataannya yang diduga sebagai bentuk penistaan agama.
Pernyataan ini bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.
Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2) merespons pertanyaan wartawan soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.
(Ika)