
PADANG, AmanMakmur.com—
Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumbar menyatakan bahwa semangat keterwakilan perempuan 30% di KPU dan Bawaslu RI masih sebatas angan-angan.
Hal ini diungkap setelah Komisi II DPR RI mengumumkan anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022–2027, Rabu 16 Februari 2022, pukul 02.00 Wib.
Tujuh Anggota KPU RI terpilih: Betty Epsilon Idroos, Hasym Asy’ari, Mochammad Afifudin, Persadaan Harap, Yulianto Sudrajat dan August Mellez.
Sedangkan untuk Bawaslu periode 2022-2027 terpilih: Loly Suhenty, Puadi, Rahmad Bagja, dan Herwyn Jefler Hielsa Melonda.
“Kami sangat menyayangkan, bahwa hanya satu perempuan dari tujuh anggota Komisioner KPU dan satu perempuan dari lima Komisioner Bawaslu RI periode 2022–2027. Menurut kami seolah – olah perempuan cuma diberi kursi hanya satu di setiap lembaga, baik itu KPU maupun Bawaslu,” ujar Tanty Herida, Distrik Koordinator Program LP2M, melalui keterangan persnya, Kamis (17/2).
Padahal di Pasal 10 ayat (7) dan pasal 92 ayat (11) UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
“Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam penyelenggara pemilu wajib mencapai 30 persen. Sehingga tidak ada alasan untuk beragumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk imbauan bukan kewajiban,” ujar Tanty.
Padahal kata Tanty, proses akhir seleksi komisioner penyelenggara Pemilu itu ada di DPR RI.
“Tentu sangat penting menghadirkan spirit, komitmen dan kemauan politik yang kuat dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30%, untuk hasil Rabu malam itu kami sangat menyayangkan, bahwa hanya angka minimal yang diambil
padahal menurut kami Komisi II DPR RI harus melihat dan memutuskan dengan kacamata GESI (Gender Equality & Social Inclusion),” ujar Tanty.
LP2M berharap jika bisa direvisi KPU-Bawaslu terpilih tadi malam, adalah sangat bagus sekali. Tapi LP2M berharap ke depannya Komisi II DPR RI memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas, dan keadilan gender menjadi acuan untuk keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki–laki, termasuk penyandang disabilitas.
2. Memastikan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat affirmasi untuk menjamin keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam penyelenggara pemilu.
3. Memastikan proses wawancara mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran peserta.
4. Memastikan dimasukkannya perspektif pemilu inklusif dan kesetaraan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.
“Semoga hasil Rabu malam itu menjadi pemantik semangat perjuangan perempuan untuk kesetaraan dan menuntut 30% perempuan adalah kewajiban,” pungkas Tanty.
(Rel/Adt)