• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

PPUU DPD RI Harus Dilibatkan dalam Penyusunan PP Perubahan BUMDes

Kamis, 27/1/22 | 08:51 WIB
in Berita
0
Penandatanganan kesepakatan PPUU DPD RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah, di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com –-PPUU DPD RI bersama Baleg DPR RI dan Pemerintah sepakati untuk memasukkan materi RUU BUMDes ke dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini menjadi kesimpulan pada Rapat Kerja PPUU DPD RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah, di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/1).

Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP BUMDes) sebagai delegasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, memang telah memberikan landasan dalam pengelolaan BUMDes. Hal ini juga penting dalam mengisi kekosongan dalam pengaturan mengenai BUMDes. Namun demikian terdapat beberapa hal yang dinilai kurang dalam pengaturan PP BUMDes tersebut.

“Berdasarkan hasil kesepakatan Baleg DPR RI, PPUU DPD RI dan Pemerintah, Pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa substansi yang DPD ajukan dalam RUU BUMDes, harus dimasukan ke dalam perubahan PP BUMDes dan secara proaktif berkonsultasi dengan DPD RI,” tegas Badikenita Sitepu, Ketua PPUU DPD RI.

LihatJuga

Prof Djohermansyah Djohan: Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pemerintah Pusat Harus Menjalankan dengan Adil dan Selaras

Prof Djohermansyah Djohan: Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pemerintah Pusat Harus Menjalankan dengan Adil dan Selaras

Minggu, 26/4/26 | 00:12 WIB
4
DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah: Momentum Lindungi Identitas Bangsa

DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah: Momentum Lindungi Identitas Bangsa

Sabtu, 25/4/26 | 21:27 WIB
3
Time Higher Education (THE) Merilis Universitas Terbaik di Indonesia 2026, Unand Menduduki Posisi 13

Time Higher Education (THE) Merilis Universitas Terbaik di Indonesia 2026, Unand Menduduki Posisi 13

Sabtu, 25/4/26 | 21:15 WIB
14

Berdasarkan hasil analisa tersebut, DPD RI meminta pemerintah memberikan jaminan bahwa substansi hukum yang termuat dalam RUU BUMDes usulan DPD RI tersebut dimasukan ke dalam perubahan PP BUMDes ke depan.

“Dalam penyusunan perubahan terhadap PP tersebut, pemerintah harus melakukan komunikasi yang intensif dan melibatkan DPD RI secara penuh dalam penyusunan PP perubahan BUMDes,” lanjut Ketua PPUU DPD RI tersebut didampingi Wakil Ketua PPUU Eni Sumarni, Ajbar, dan Anggota PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni, Abdul Hakim dan Achmad Sukisman Azmy.

Pada rapat tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa regulasi terkait BUMDes sudah cukup holistik dan komprehensif baik UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Ciptaker. Selain itu, pada turunannya ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP BUMDes) sebagai delegasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Ada juga PP dan Permen sudah banyak mengatur merujuk keberadaan BUMDes ini, oleh karena itu implementasi dari berbagai regulasi tersebut perlu pegawasan baik dari DPR RI dan DPD RI, sekaligus jika ditemukan hal-hal yang belum diatur, pemerintah siap melakukan perubahan,” jelas Menteri Desa.

Senada dengan itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa mayoritas fraksi setuju dengan pemerintah, juga dengan PPUU DPD RI melalui hasil dari forum lobi terkait BUMDes. Oleh karenanya Baleg DPR RI akan memastikan bersama DPD RI bahwa PP nanti harus bisa dijalankan dan diimplementasikan oleh pemerintah.

“Jika pemerintah tidak menyempurnakan materi muatan sesuai kesepakatan bersama DPD RI, maka ke depan bisa diajukan kembali,” ungkap Andi Agtas.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu melanjutkan, terkait berhentinya pembahasan tingkat I RUU BUMDes, hal ini akan berkorelasi dengan kedudukan RUU BUMDes dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Sebagai RUU yang berasal dari DPD RI, maka DPD RI berkenan untuk mengganti RUU BUMDes dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dengan RUU tentang Pelayanan Publik RUU dan Perubahan tentang UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebagai pengganti RUU BUMDes.

“DPD RI sepakat untuk mengikuti mekanisme penggantian RUU BUMDes dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 melalui mekanisme evaluasi Prolegnas pada tahun 2022,” tambah Senator asal Sumatera Utara itu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Aceh Baidowi menutup rapat menyepakati untuk memasukan RUU tetang BUMDes yang diusulkan oleh DPD RI menjadi bahan penyempurnaan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa atau peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Keputusan rapat kerja ini akan kami sampaikan juga ke Paripurna DPR RI,” pungkasnya.

(Rel/dpd/mas)

Post Views: 248
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI Dukung Pengajuan Ratu Kalinyamat Jepara Jadi Pahlawan Nasional

Next Post

LaNyalla Desak Pemerintah Siapkan Strategi Tumbuhkan Pengusaha Muda

Next Post
LaNyalla Desak Pemerintah Siapkan Strategi Tumbuhkan Pengusaha Muda

LaNyalla Desak Pemerintah Siapkan Strategi Tumbuhkan Pengusaha Muda

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,154)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,353)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,983)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,618)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,929)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,037)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,459)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,403)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,481)

Berita Lainnya

Senator Teh Aanya Datangi Bawaslu Jabar, Apresiasi Kinerja dan Respons Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

Senator Teh Aanya Datangi Bawaslu Jabar, Apresiasi Kinerja dan Respons Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

Senin, 06/1/25 | 22:42 WIB
29

Anggota Komite I DPD RI Aanya Rina Casmayanti mendatangi kantor Bawaslu Jawa Barat. (Foto : dpd) JAWA BARAT, AmanMakmur ---...

Mahyudin Harap Al-Hidayah Turut Membentuk Karakter Bangsa

Mahyudin Harap Al-Hidayah Turut Membentuk Karakter Bangsa

Sabtu, 27/11/21 | 00:13 WIB
34

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin melaksanakan sosialisasi 4 Pilar MPR RI bekerja sama dengan DPD Pengajian Al-Hidayah Provinsi Kaltim dan...

Pemilu 2024 Momentum Suwirpen Suib Menuju Senayan

Pemilu 2024 Momentum Suwirpen Suib Menuju Senayan

Kamis, 29/6/23 | 14:36 WIB
74

H Suwirpen Suib, SSos, Wakil Ketua DPRD Sumbar. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur --- H Suwirpen Suib, SSos, yang saat...

Abdul Rachman Thaha: Tak Segera Lantik Tamsil, Bamsoet Lakukan PMH

Abdul Rachman Thaha: Tak Segera Lantik Tamsil, Bamsoet Lakukan PMH

Senin, 12/8/24 | 21:49 WIB
7

Abdul Rachman Thaha, Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Anggota DPD RI...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.