• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Presidential Threshold Tak Relevan dengan Sistem Pemilu Serentak

Senin, 24/1/22 | 10:51 WIB
in Berita
0
Pengajar Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Dr Radian Salman, SH, LLM, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Mengapa Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihapus?’, yang diselenggarakan Asparagus. (Foto : dpd)

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com — Presidential Threshold 20 persen yang diterapkan Indonesia saat ini, dinilai tidak relevan dengan pelaksanaan Pemilu serentak. Selain itu, Presidential Threshold membuat sistem Presidensial menjadi tidak sehat.

Penilaian itu disampaikan pengajar Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Dr Radian Salman, SH, LLM, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Mengapa Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihapus?’, yang diselenggarakan Asparagus, Senin (24/1), di Surabaya.

Radian yang juga menjabat Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Ketatapemerintahan Unair, menegaskan tidak ada ketentuan Presidential Threshold dalam UUD 1945. UUD 1945 tidak memerintahkan pengaturan mengenai PT dalam UU. Karena itu seharusnya PT bukan open legal policy pembentuk UU.

LihatJuga

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Selasa, 21/7/26 | 20:28 WIB
3
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Selasa, 21/7/26 | 20:06 WIB
5
Rel Sumatera Barat; Dari Jejak Sejarah Menuju Penguatan Konektivitas Pulau Sumatera

Rel Sumatera Barat; Dari Jejak Sejarah Menuju Penguatan Konektivitas Pulau Sumatera

Selasa, 21/7/26 | 19:08 WIB
13

Ia menambahkan, PT justru tidak relevan dengan penguatan sistem Presidensial. Tidak itu saja, PT juga mengakibatkan sistem presidensial yang tidak sehat.

“Penerapan PT, bertentangan dengan rights to candidacy dan pemenuhan hak memilih. Sebab, PT bertentangan dengan kesetaraan parpol dalam pemilu. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan jika PT tidak relevan dengan sistem pemilu serentak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 6A ayat (3), Threshold ditujukan untuk keterpilihan, bukan pencalonan.

“Pengaturan PT untuk pencalonan dalam UU adalah bagian dari persyaratan. Dan ketentuan persyaratan itu tidak diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (5) UUD 1945,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PT dalam hal pencalonan adalah yang bisa mencalonkan. Dalam PT 20 persen, pencalonan hanya bisa dilakukan partai politik atau gabungan partai politik.

“Sedangkan dalam pendekatan penafsiran original intent pembentuk UUD, tidak ada pembahasan dan maksud menciptakan ambang batas pencalonan. Yang ada adalah parliamentary threshold dan ambang batas keterpilihan,” tegasnya.

Radian mempertegas jika UUD 1945 hanya mengatur ambang keterpilihan dan memerintahkan tata cara. Oleh sebab itu, PT itu bukan open legal policy.

“MK harus menguji kembali batasan open legal policy mengenai PT pengajuan, dengan alat uji yang dibuat MK mengenai open legal policy,” terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, PT tidak mutlak dengan penguatan sistem Presidensial. Justru, PT sistem Presidensial akan tumbuh menjadi tidak sehat.

“Presiden memang membutuhkan dukungan dari parlemen dalam sistem presidensial. Tetapi hal ini tidak dengan cara membuat ketentuan PT pengajuan yang menjebak pada lemahnya parlemen sebagai akibat koalisi dini dan Panjang yang dimulai dari pengajuan calon. PT tidak selalu relevan dengan penciptaan “governability”, justru lebih berbahaya pemerintahan yang lemah kontrolnya karena ketiadaan oposisi,” jelasnya.

Radian juga menerangkan konsep Ambang Batas dalam Pemilu. Menurutnya konsep ambang batas tersebut adalah syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk mengikuti pemilihan umum.

“Konsep lainnya, ambang batas adalah syarat perolehan suara partai politik untuk dapat mengikuti pemilihan umum berikutnya (electoral threshold), juga dalam pembentukan fraksi di parlemen. Kemudian ambang batas perolehan suara untuk pencalonan presiden (presidential threshold), serta ambang batas keterpilihan,” katanya.

(Rel/dpd)

Post Views: 304
ShareSendShare
Previous Post

Presidential Threshold 20 Persen Salah Satu Dampak Buruk Amandemen 1999-2002

Next Post

Asparagus Dukung Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Next Post
Asparagus Dukung Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Asparagus Dukung Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,275)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,467)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,105)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,747)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,725)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,066)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,126)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,576)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,527)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,577)

Berita Lainnya

Proyek Irigasi Kewenangan Pusat di Pesisir Selatan Mangkrak Sejak 2015, Novermal Lapor Presiden Jokowi

Proyek Irigasi Kewenangan Pusat di Pesisir Selatan Mangkrak Sejak 2015, Novermal Lapor Presiden Jokowi

Senin, 24/7/23 | 18:21 WIB
12

Anggota DPRD Pesisir Selatan Novermal sedang meninjau irigasi Lubuk Buaya di Kecamatan Linggo Sari Baganti. (Foto : Ang) PESISIR SELATAN,...

Menakar Peluang Fadly Amran di Pilkada Padang 2024

Menakar Peluang Fadly Amran di Pilkada Padang 2024

Selasa, 03/5/22 | 05:30 WIB
124

Fadly Amran, Walikota Padang Panjang. (Foto : Dok) PILKADA Padang memang dilaksanakan pada tahun 2024, tapi saat ini panasnya sudah...

Syech Fadhil Sambangi Sejumlah Ulama Dayah di Pesisir Barat Aceh

Syech Fadhil Sambangi Sejumlah Ulama Dayah di Pesisir Barat Aceh

Jumat, 31/12/21 | 14:54 WIB
21

Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, menyambangi sejumlah ulama dan pimpinan dayah di Aceh. (Foto :...

Harlah NU, LaNyalla Berharap Wujudkan Mabadi Khairah Ummah

Harlah NU, LaNyalla Berharap Wujudkan Mabadi Khairah Ummah

Kamis, 01/2/24 | 15:27 WIB
2

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Peringatan hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke-101 diharapkan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.