• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Mahyudin: Usaha untuk Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Tidak Mudah

Senin, 17/1/22 | 07:38 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Wacana memperpanjang jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Preiden Ma’ruf Amin kembali muncul ketika Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa para pelaku usaha di Indonesia berkeinginan agar Pemilu 2024 diundur.

Bahlil menuturkan bahwa diundurnya Pemilu bisa menjadi langkah yang lebih baik bagi Indonesia. Sebab, situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.

Namun, pendapat Bahlil itu menuai penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin. Menurutnya, untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden, tidaklah mudah dan sederhana. Mengingat landasan hukum di dalam konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden hanya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.

LihatJuga

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
2
Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Senin, 08/6/26 | 21:43 WIB
6

“Untuk perpanjangan masa jabatan presiden, menurut saya tidak ada landasan hukumnya, karena di dalam konstitusi sendiri sudah di atur masa jabatan presiden hanya 5 tahun. Pasal 7 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” katanya, dalam keterangan persnya, Senin (17/1).

Mahyudin menambahkan, perpanjangan masa jabatan presiden juga akan bertentangan dengan mandat yang diberikan rakyat kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, pada pemilu presiden (Pilpres) 2019, yang hanya selama lima tahun memerintah. Menurut Mahyudin, rakyat memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk jangka waktu lima tahun.

“Perpanjangan masa jabatan presiden akan bertentangan dengan mendat yang berikan rakyat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada pemilu 2019, yang hanya memberikan waktu memerintah selama lima tahun, hingga tahun 2024,”katanya.

Jalan yang bisa ditempuh untuk perpanjangan masa jabatan presiden salah satunya harus melalui amandemen UUD NRI 1945, namun menurutnya hasil amandemen itu tidak serta merta bisa diberlakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini.

“Jikapun kita mengamandemen UUD NRI 1945, dengan mengubah lama masa jabatan presiden, maka itu tidak bisa di berlakukan untuk masa jabatan sekarang, tapi untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil pilpres yang akan datang,” pungkasnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 269
ShareSendShare
Previous Post

Di Universitas Palangka Raya, LaNyalla Tegaskan Perlunya Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila

Next Post

Akademisi Nilai Perubahan Arah Sistem Ekonomi Pancasila Imbas Amandemen Konstitusi

Next Post
Akademisi Nilai Perubahan Arah Sistem Ekonomi Pancasila Imbas Amandemen Konstitusi

Akademisi Nilai Perubahan Arah Sistem Ekonomi Pancasila Imbas Amandemen Konstitusi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,213)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,405)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,047)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,692)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,674)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,995)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,085)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,526)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,462)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

LaNyalla Imbau Masyarakat Cermati Penawaran Haji Furoda

LaNyalla Imbau Masyarakat Cermati Penawaran Haji Furoda

Minggu, 15/5/22 | 15:38 WIB
19

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) ARAB SAUDI, AmanMakmur.com ---- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud...

Komite IV DPD RI: Kriteria Pemberian Opini WTP ke Pemerintah Daerah Harus Dievaluasi

Komite IV DPD RI: Kriteria Pemberian Opini WTP ke Pemerintah Daerah Harus Dievaluasi

Jumat, 09/12/22 | 18:28 WIB
10

Pimpinan Komite IV DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Komite IV DPD RI mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan...

Ketua DPD RI Terima Curhat Korban Asuransi WanaArtha

Ketua DPD RI Terima Curhat Korban Asuransi WanaArtha

Sabtu, 19/2/22 | 12:58 WIB
12

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima puluhan korban asuransi yang mengatasnamakan Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha. (Foto : dpd)...

Dianggap Peduli Rakyat, Keraton Pakunegara Tayan Beri Gelar LaNyalla Wira Setya Negara

Dianggap Peduli Rakyat, Keraton Pakunegara Tayan Beri Gelar LaNyalla Wira Setya Negara

Jumat, 10/6/22 | 09:40 WIB
12

Ketua DPD RI AALaNyalla Mahmud Mattalitti dianugerahi gelar kehormatan Wira Setya Negara. (Foto : dpd) KALIMANTAN BARAT, AmanMakmur.com --- Ketua...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.