• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Eksekusi Ganti Rugi Karhutla Mandek, Sultan B Najamudin Minta KLHK dan Menkeu Bentuk Satgas

Jumat, 31/12/21 | 14:06 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 31 korporasi secara perdata terkait kebakaran hutan dan pencemaran lingkungan sepanjang 2015-2021.

Dalam gugatan itu, 14 perkara di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus membayar ganti rugi. Namun, eksekusinya mengalami kemandekan.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan pengadilan yang menetapkan korporasi terkait kejahatan lingkungan tersebut divonis setimpal.

LihatJuga

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Selasa, 21/7/26 | 20:28 WIB
3
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Selasa, 21/7/26 | 20:06 WIB
5
Rel Sumatera Barat; Dari Jejak Sejarah Menuju Penguatan Konektivitas Pulau Sumatera

Rel Sumatera Barat; Dari Jejak Sejarah Menuju Penguatan Konektivitas Pulau Sumatera

Selasa, 21/7/26 | 19:08 WIB
13

“Pelaku kejahatan lingkungan harus bertanggung jawab dan membayar semua kerusakan lingkungan hutan yang ditimbulkan sesuai keputusan pengadilan. Jika ada yang bandel, negara berhak menyita aset perusahaan tersebut”, tegas Senator muda yang dikenal naturalis itu.

Menurutnya, KLHK bersama Kementerian Keuangan RI bisa mengadopsi skema sita BLBI untuk memaksa para terdakwa membayar denda yang telah diputuskan pengadilan. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Negara tidak boleh kehabisan akal dan cara untuk menunjukkan ketegasannya di hadapan korporasi. Denda puluhan triliun rupiah itu tidak sepadan dengan nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan selama ini. Kami harap pelaku ditindak tegas sesuai keputusan pengadilan”, ujarnya.

Oleh karena itu, Sultan mengusulkan agar KLHK bersama Kementerian Keuangan RI membentuk Satuan Tugas (Satgas), seperti yang diterapkan pada kasus BLBI. Keseriusan pemerintah dalam menagih denda dari pelaku akan menjaga marwah hukum dan negara.

“Kejahatan lingkungan harus dikategorikan dalam pidana yang bersifat super extra ordinary. Sudah saatnya pemerintah melalui Ditjen Penegakan Hukum KLHK harus diperkuat dengan satgas yang juga super power dalam agenda perlindungan terhadap lingkungan dari kejahatan korporasi dan individu”, tutup Sultan.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan total ganti rugi dari 14 perkara itu sebesar Rp20,7 triliun. Namun, baru 3 perkara yang dieksekusi dengan total ganti rugi yang dibayarkan Rp131,1 miliar.

(Rel/dpd)

Post Views: 276
ShareSendShare
Previous Post

Tutup Tahun 2021, KI Sumbar Serahkan AMP Award kepada Guspardi Gaus

Next Post

Syech Fadhil Sambangi Sejumlah Ulama Dayah di Pesisir Barat Aceh

Next Post
Syech Fadhil Sambangi Sejumlah Ulama Dayah di Pesisir Barat Aceh

Syech Fadhil Sambangi Sejumlah Ulama Dayah di Pesisir Barat Aceh

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,275)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,469)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,106)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,747)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,725)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,066)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,126)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,576)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,528)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,578)

Berita Lainnya

Waspada, Sumbar Mendekati Zona Merah Covid-19

Waspada, Sumbar Mendekati Zona Merah Covid-19

Minggu, 25/4/21 | 16:50 WIB
59

PADANG, AmanMakmur.com ---Berdasarkan informasi yang dirilis Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, Minggu (25/4), disampaikannya bahwa hanya...

Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia dalam Geopolitik Global

Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia dalam Geopolitik Global

Rabu, 08/1/25 | 17:45 WIB
18

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. (Foto : dok) JAKARTA, AmanMakmur ---Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI...

Honorer Batal Dihapus, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Insentif Para Honorer

Honorer Batal Dihapus, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Insentif Para Honorer

Kamis, 14/9/23 | 10:54 WIB
32

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur--- Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi...

Sampaikan Keynote Speech di FGD UMJ, LaNyalla: UU Koruptif Susahkan Rakyat

Sampaikan Keynote Speech di FGD UMJ, LaNyalla: UU Koruptif Susahkan Rakyat

Selasa, 07/12/21 | 08:05 WIB
23

Ketua DPD RI LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech Focus Group Discussion Universitas Muhammadiyah Jakarta bertema Amandemen UUD 1945 dan Rekonstruksi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.