• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Eksekusi Ganti Rugi Karhutla Mandek, Sultan B Najamudin Minta KLHK dan Menkeu Bentuk Satgas

Jumat, 31/12/21 | 14:06 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 31 korporasi secara perdata terkait kebakaran hutan dan pencemaran lingkungan sepanjang 2015-2021.

Dalam gugatan itu, 14 perkara di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus membayar ganti rugi. Namun, eksekusinya mengalami kemandekan.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan pengadilan yang menetapkan korporasi terkait kejahatan lingkungan tersebut divonis setimpal.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

“Pelaku kejahatan lingkungan harus bertanggung jawab dan membayar semua kerusakan lingkungan hutan yang ditimbulkan sesuai keputusan pengadilan. Jika ada yang bandel, negara berhak menyita aset perusahaan tersebut”, tegas Senator muda yang dikenal naturalis itu.

Menurutnya, KLHK bersama Kementerian Keuangan RI bisa mengadopsi skema sita BLBI untuk memaksa para terdakwa membayar denda yang telah diputuskan pengadilan. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Negara tidak boleh kehabisan akal dan cara untuk menunjukkan ketegasannya di hadapan korporasi. Denda puluhan triliun rupiah itu tidak sepadan dengan nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan selama ini. Kami harap pelaku ditindak tegas sesuai keputusan pengadilan”, ujarnya.

Oleh karena itu, Sultan mengusulkan agar KLHK bersama Kementerian Keuangan RI membentuk Satuan Tugas (Satgas), seperti yang diterapkan pada kasus BLBI. Keseriusan pemerintah dalam menagih denda dari pelaku akan menjaga marwah hukum dan negara.

“Kejahatan lingkungan harus dikategorikan dalam pidana yang bersifat super extra ordinary. Sudah saatnya pemerintah melalui Ditjen Penegakan Hukum KLHK harus diperkuat dengan satgas yang juga super power dalam agenda perlindungan terhadap lingkungan dari kejahatan korporasi dan individu”, tutup Sultan.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan total ganti rugi dari 14 perkara itu sebesar Rp20,7 triliun. Namun, baru 3 perkara yang dieksekusi dengan total ganti rugi yang dibayarkan Rp131,1 miliar.

(Rel/dpd)

Post Views: 264
ShareSendShare
Previous Post

Tutup Tahun 2021, KI Sumbar Serahkan AMP Award kepada Guspardi Gaus

Next Post

Syech Fadhil Sambangi Sejumlah Ulama Dayah di Pesisir Barat Aceh

Next Post
Syech Fadhil Sambangi Sejumlah Ulama Dayah di Pesisir Barat Aceh

Syech Fadhil Sambangi Sejumlah Ulama Dayah di Pesisir Barat Aceh

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,191)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,387)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,030)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,676)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,657)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,971)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,073)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,510)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,443)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,513)

Berita Lainnya

LaNyalla Apresiasi Optimisme Pengusaha Hadapi Pandemi

LaNyalla Apresiasi Optimisme Pengusaha Hadapi Pandemi

Kamis, 24/2/22 | 11:48 WIB
10

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

Komite IV DPD RI Fokus Pengawasan Dana Desa dan Pembiayaan Ultra Mikro

Komite IV DPD RI Fokus Pengawasan Dana Desa dan Pembiayaan Ultra Mikro

Rabu, 16/11/22 | 10:26 WIB
3

Pimpinan dan Anggota DPD RI berfoto bersama dengan BPK RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Komite IV DPD RI...

Komite IV DPD RI Khawatirkan RKP 2024 Ganggu Pembangunan IKN dan Pemilu

Komite IV DPD RI Khawatirkan RKP 2024 Ganggu Pembangunan IKN dan Pemilu

Senin, 10/7/23 | 22:03 WIB
7

Komite IV DPD RI rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Komite IV DPD...

Hamas Kerjasama dengan PSH Unand Gelar “Mengenang Sang Wartawan dan Sastrawan Abrar Yusra”

Hamas Kerjasama dengan PSH Unand Gelar “Mengenang Sang Wartawan dan Sastrawan Abrar Yusra”

Sabtu, 01/2/25 | 23:07 WIB
6

Direktur PSH Unand Dr Hary Effendi Iskandar dan Isa Kurniawan. (Foto : Ika) PADANG, AmanMakmur  ---Hamas (Himpunan Media Sumbar) kembali...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.