JAKARTA, AmanMakmur.com —Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dimulai pada 2024, dan dilakukan secara bertahap. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Menyikapi RUU IKN tersebut, dua Senator Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Prof Sylviana Murni, menggandeng Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna membahas nasib Kota Jakarta kelak pascapindah ibu kota, Senin ( 27/12), di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, lantai 1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa perpindahan ibu kota adalah sebuah hal yang akan terjadi, dan harus dipikirkan bagaimana nasib Kota Jakarta selanjutnya, sehingga harus dipersiapkan dari sekarang.
“Perpindahan ibu kota sudah dapat dipastikan. Status Jakarta harus tetap menjadi daerah khusus dan ini harus dipersiapkan. Selain itu juga dengan aset-aset yang ada di Jakarta, kalau menjadi sebuah daerah khusus ekonomi, lembaga keuangan haruslah tetap di Jakarta” ujar Jimly.
Sementara Sylviana Murni mempertanyakan mengenai registrasi aset, kendala yang dihadapi, serta adakah aset milik Pemprov DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan.
“Kami ingin mendapatkan informasi dari BPAD untuk beberapa hal terkait aset. Pertama sejauh mana registrasi aset yang saat ini berjalan, apakah masih manual atau sudah digital?” ujarnya.
Kedua, kendala yang dihadapi atas aset yang secara adiministrasi telah dikuasai Pemprov DKI, namun secara fisik atau de facto tidak dikuasai.
“Kemudian ketiga, aset yang telah dikuasai, tetapi tidak dimanfaatkan atau terbengkalai,” jelas Mpok Sylvi sapaan akrab Sylviana Murni.
Selain menggali informasi dari BPAD terkait aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mpok Sylvi juga menyampaikan perihal kondisi kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta yang saat ini masih “menumpang” di Gedung Nyi Ageng Serang yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
Provinsi lain sudah ada yang memiliki kantor DPD RI sendiri, tapi DKI Jakarta yang di IKN malah belum memilki gedung sendiri.
“Terkait hal ini, apakah ada aset Pemprov DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan dan bisa dijadikan sebagai kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta?”, tanya Mpok Sylvi.
BPAD Pemprov DKI Jakarta yang langsung dihadiri oleh Plt Kepala BPAD, Reza Pahlevi menyampaikan bahwa terkait IKN memang sebaiknya Jakarta tetaplah menjadi daerah khusus, sedangkan mengenai registrasi aset, saat ini telah dilakukan digitalisasi aset.
Saat ini seluruh akses aset hanya dapat di akses melalui digitalisasi. Pemprov DKI Jakarta telah membentuk Jakarta Asset Management Center (JAMC).
“Aset yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta adalah kurang lebih sebesar 470 Triliun. Terkait kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, terdapat aset Pemprov DKI Jakarta yang dapat dimanfaatkan sebagai Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, namun harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari bapak Gubernur DKI Jakarta.” kata Reza.
Berkenaan dengan penguasaan dan pengelolaan aset milik Pemprov DKI Jakarta, Reza menegaskan, apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang menguasai aset milik Pemprov DKI Jakarta, dimana tidak memiliki kejelasan secara hukum, maka BPAD akan menindak tegas pihak-pihak tersebut, bahkan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak secara hukum.
Jimly berpesan, terkait pemindahan IKN, Pemprov DKI Jakarta hendaknya segera melakukan inventarisasi atau pendataan aset milik pemerintah pusat yang dapat dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta, sehingga dapat meningkatkan pendapatan Pemprov DKI Jakarta.
“Untuk pembahasan tentang aset Pemprov DKI Jakarta, kita akan melakukan pertemuan secara rutin 3 bulan sekali untuk mengatasi permasalahan atau kendala dalam pengelolaan aset tersebut secara bersama-sama Anggota DPD RI Ppovinsi DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Jimly menutup saat menutup rapat.
(Rel/AGS/AMM)