
BUKITTINGGI, AmanMakmur.com—Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Perempuan dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (9/12), di Hotel Novotel, Bukittinggi.
“Ini bagian ikhtiar KI Sumbar, bagaimana kaum perempuan harus berada di garda terdepan dalam penerapan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan perempuan kawal KIP ini angin segar bagi KI Sumbar makin booming-kan keterbukaan informasi publik,” ujar Tanti Endang Lestari, Komisioner KI Sumbar yang membidangi kelembagaan.
Sekdako Bukittinggi Martias Wanto saat membuka bimtek mengatakan apapun gerak bangsa, Bukittinggi selalu menjadi pionir dan tidak bisa dilupakan.
“Bukittinggi adalah mata rantai NKRI. Dilupakan kota ini maka terputuslah rantai sejarah negara ini. Maka itu, kegiatan pengawalan UU KIP menyasar perempuan kota ini adalah tepat sekali. Dan sejarah mencatat emak-emak Bukittinggi dan Agam lah beriyur harta benda untuk membeli pesawat RI pertama,” ujar Martias Wanto.
Bicara tentang informasi publik memberdayakan perempuan adalah solusi anyar memastikan KIP itu terealisasi cepat.
“Kalau perempuan sudah paham KIP, maka kaum bapak harus hati-hati soal informasi publik jangan sampai ditutup-tutupi lagi, walau tidak semua informasi publik itu dibuka ada yang masuk kategori informasi dikecualikan,” ujar Martias Wanto.
Pada penguatan kapasitas perempuan kawal KIP hadir sebagai pembicara utama Sekdako Martias Wanto dan Tanti, juga akademisi yang juga dedengkot Koalisi Perempuan Indonesia Sumbar Rozi dengan moderator Zulwida Rahmayeni.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan, kalau sudah perempuan atau bundo kanduang turun tangan soal keterbukaan informasi publik, maka akan menjadi jalan mudah.
“Kekuatan perempuan sebagai agen of change, apapun momennya sudah terbukti. Hadirnya tokoh perempuan di Kota Bukittinggi dengan menguatkan kapasitas perempuan tentang KIP, jadi jalan mudah bagi KI Sumbar lebih memasifkan KIP itu sendiri,” ujar Nofal.
Perempuan menurut Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi, sejak reformasi pecah dulu positioning-nya sudah jelas.
“Di keterbukaan informasi publik menjamin agar perempuan tidak kanai ota se dalam soal kebijakan anggaran pro perempuan. Perempuan bisa menggunakan UU No 14 Tahun 2008 untuk memenuhi hak untuk tahu sesuai konstitusi RI Pasal 28F,” ujar Adrian.
(Rel/kisb)