JAKARTA, AmanMakmur.com — Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang kontroversial Omnibus Law Ciptaker sebagai produk hukum inkonstitusional.
“Mahkamah Konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukkan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional”, ungkap Sultan.
Menurutnya, dalam sejarahnya tidak pernah ada UU se-kontroversial dan mendapat penolakan secara luas selain UU Ciptaker. Meskipun semangat UU ini baik adanya, tapi harus diakui proses penyusunan dan keberadaannya belum sepenuhnya benar dan dapat diterima oleh masyarakat dan konstitusi.
“Sejak awal DPD RI secara kelembagaan telah menunjukkan keraguannya terhadap kehadiran produk hukum yang tidak lazim ini. Sehingga kami merasa evaluasi MK ini menjadi angin segar dan kabar baik bagi pemerintah daerah dan teman-teman buruh”, kata mantan Ketua HIPMI Bengkulu ini.
Lebih lanjut Sultan meminta agar pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK ini, atau jika tidak UU yang mahal ini akan otomatis kedaluarsa atau inkonstitusional secara permanen.
“Meski memiliki tugas legislasi, dalam prosesnya DPD RI tidak dalam posisi sebagai pembuat dan perumus Omnibus Law Ciptaker kecuali sedikit, namun jika diminta, kami tentu selalu terbuka dan siap mengambil bagian secara aktif dalam memperbaharui materil UU ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube MK RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 6573).
(Rel/dpd)