JAKARTA, AmanMakmur.com — Pada Prolegnas Prioritas Tahun 2022, PPUU telah melakukan kajian, pemantauan, dan peninjauan yang bermuara pada pengesahan sejumlah RUU inisiatif DPD RI. DPD RI telah mengesahkan lima RUU inisiatif usul DPD RI untuk masuk ke Prolegnas Prioritas tahun 2022.
“DPD RI telah mengesahkan beberapa RUU usul Prolegnas Prioritas tahun 2022 yaitu RUU tentang Pelayanan Publik, RUU tentang Daya Saing Daerah, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU Perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), dan RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ucap Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu membuka rapat secara virtual, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/11).
Pada tanggal 15 September 2021, DPR bersama DPD RI dan Pemerintah telah melakukan Rapat Kerja membahas Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan menyepakati penambahan jumlah RUU, yang semula berjumlah 33 RUU ditambah 4 (empat) RUU dengan memasukan 3 RUU usulan pemerintah dan 1 RUU usulan DPR sehingga seluruhnya menjadi 37 RUU.
“Terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2021 terdapat 2 RUU dari DPD RI yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa yang mana Surpres sudah turun, DPD RI masih menginginkan agar kedua RUU tersebut dapat segera dilakukan pembahasan tripartit,” jelas Anggota DPD RI asal Sumatera Utara tersebut
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 prakarsa pemerintah hingga November 2021, yang sudah ditetapkan menjadi UU yaitu UU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Amandemen UUD memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pembentukan UU, tetapi ketika berubah bahwa titik tumpu pembuat UU ada pada kekuasaan legislatif. Kita memang harus lebih sering duduk bersama secara tripartit membahas program legislasi nasional untuk kepentingan bangsa ini,” ungkap Wamenkumham itu.
Lain halnya, Anggota PPUU DPD RI Abdul Hakim Berkaitan RUU tentang BUMdes berharap segera dilakukan pembahasan tripartit, bagaimana kendalanya. DPD RI ingin mendpaatkan kepastian bahwa RUU ini ada kemungkinan tidak akan dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan dari pemerintah dan DPR, padahal Presiden sudah mengirimkan surpres terkait RUU ini.
“Bagaimana RUU BUMdes inisiatif DPD RI bisa diharapkan menjadi penopang pertumbuhan dan ekonomi di daerah khusunya megangkat perekonomian dan mengentaskan kemiskinan di desa,” ungkap Abdul Hakim
Sementara itu, Anggota DPD RI dari NTB Achman Sukisman Azmy mempertanyakan kenapa RUU Daerah Kepulauan terhambat sampai sekarang, ia melihat bahwa RUU ini mampu mengembangkan provinsi yang bercirikan kepulauan dan sudah dididamkan lebih dari satu dekade.
“Ironisnya provinsi daerah kepulauan masih jauh dari kata berkembang, saya merasa sepertinya UU usulan yang dari DPD untuk lebih diperhatikan dan bisa diusulkan, ini bukan tentang DPD RI tapi untuk kepentingan daerah,” pungkasnya.
Pada rapat kerja ini, PPUU DPD RI berharap memperoleh keselarasan dan sinkronisasi atas rencana usulan Prolegnas dari DPD RI dan usulan Prolegnas dari Pemerintah.
(Rel/dpd)