• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Jadi Keynote Speaker di IAIN Pare-Pare, LaNyalla Tegaskan DPD Harus Diperkuat

Selasa, 16/11/21 | 11:52 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjadi Keynote Speaker dalam FGD yang diselenggarakan di Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pare-Pare. (Foto ; dpd)

SULAWESI SELATAN, AmanMakmur.com — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional. Sehingga, hak DPD RI sebagai wakil daerah yang merupakan perwujudan dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan perlu dipulihkan.

Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi Keynote Speaker dalam FGD ‘Amandemen ke-5 UUD 1945: Menghitung Peluang Calon Perseorangan’, yang diselenggarakan di Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pare-Pare, Selasa (16/11).

“Sebelum Amandemen Konstitusi empat tahap, Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga semuanya dapat mengajukan atau mengusulkan sekaligus memilih calon presiden dan calon wakil presiden,” kata LaNyalla.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Tetapi setelah Amandemen Konstitusi, lanjut LaNyalla, sistem tata negara Indonesia berubah total. MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Utusan Daerah diganti Dewan Perwakilan Daerah dan Utusan Golongan dihapus. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Mandat Rakyat diberikan kepada dua ruang politik, yaitu Parlemen dan Presiden.

“Yang menjadi pertanyaan, DPD yang merupakan perubahan wujud utusan daerah dan utusan golongan, justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang daulat rakyat yang didapat melalui Pemilu. Inilah yang saya sebut dengan kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” lengkapnya.

Ditambahkannya, penguatan peran dan posisi DPD RI bukanlah sebuah hal yang mengada-ada. Tetapi merupakan upaya untuk mengembalikan atau memulihkan hak. Sebab, DPD RI adalah wakil dari daerah. Wakil dari golongan-golongan atau wakil dari entitas-entitas civil society yang non-partisan.

“Saat ini entitas-entitas tersebut tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa karena tidak ada saluran dan ruang bagi mereka. Padahal sumbangsih entitas civil society non-partisan terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil,” tambahnya.

Penguatan peran dan fungsi DPD RI, ditambahkan LaNyalla, juga merupakan sebuah amanat sejarah. Bahwa bangsa ini memiliki ruang-ruang non-partisan yang juga berhak untuk ikut serta menentukan arah wajah dan perjalanan bangsa ini ke depan.

“Kita bisa berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 yang lalu, bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai. Makanya DPD seharusnya bisa menjadi saluran atas harapan tersebut. DPD RI juga harus membuka saluran bagi lahirnya calon-calon pemimpin bangsa yang hak-haknya dijamin oleh konstitusi,” paparnya lagi.

Seperti termaktub dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil Amandemen, yang tertulis ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya‘.

Begitu pula dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945, yang tertulis; ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’.

Lalu dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945, yang tertulis ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’.

“Jadi gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional, sekaligus sebagai upaya memulihkan Hak DPD RI sebagai wakil daerah, yang merupakan perwujudan dari Utusan Golongan dan Utusan Daerah,” tegasnya.

Oleh karena itu, LaNyalla mengajak para mahasiswa, dan kaum terdidik lainnya, untuk melakukan perbaikan atas beberapa persoalan fundamental yang ada di negara ini dengan memberikan dukungannya terhadap wacana Amandemen Konstitusi perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir.

Beberapa senator ikut mendampingi LaNyalla dalam FGD yang digelar secara fisik dan online itu, antara lain Tamsil Linrung (Ketua Kelompok DPD RI di MPR/Senator Sulawesi Selatan), Andi Muh. Ihsan (Sulawesi Selatan), Habib Ali Alwi dan TB. M. Ali Ridho Azhari (Banten), Djafar Alkatiri (Sulawesi Utara) dan Ajbar (Sulawesi Barat).

(Rel/dpd)

Post Views: 402
ShareSendShare
Previous Post

Ketua PASI Sumbar Budi Syukur Kirim 2 Atlet ke Borobudur Marathon 2021

Next Post

Tanggapi Pernyataan KSAL, Nono Sampono: Loyalitas Merupakan Nilai Penting Bagi TNI

Next Post
Tanggapi Pernyataan KSAL, Nono Sampono: Loyalitas Merupakan Nilai Penting Bagi TNI

Tanggapi Pernyataan KSAL, Nono Sampono: Loyalitas Merupakan Nilai Penting Bagi TNI

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,194)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,389)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,034)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,678)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,658)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,075)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,512)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,445)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,515)

Berita Lainnya

Wabup Sijunjung Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Wabup Sijunjung Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Rabu, 15/6/22 | 02:22 WIB
17

Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah ikut acara nonton bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU Sijunjung. (Foto :...

Senator Sulsel Lily Amelia Salurapa Raih Penghargaan The Best Inspirative Woman 2022

Senator Sulsel Lily Amelia Salurapa Raih Penghargaan The Best Inspirative Woman 2022

Minggu, 11/12/22 | 18:31 WIB
38

Lily Amelia Salurapa, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), meraih penghargaan sebagai The Best Inspirative Woman pada ajang Indonesia...

Ketua DPD RI Pimpin Pelepasan Jenazah Anggota DPD RI Asal Babel

Ketua DPD RI Pimpin Pelepasan Jenazah Anggota DPD RI Asal Babel

Sabtu, 09/4/22 | 10:24 WIB
25

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memimpin pelepasan jenazah Achmad Hudarni Rani, anggota DPD RI asal Provinsi Bangka-Belitung. (Foto...

Monitoring Adminduk di Sungai Beremas, Syamsul Bahri Miris Temui Jeleknya Kondisi Kantor Camat

Monitoring Adminduk di Sungai Beremas, Syamsul Bahri Miris Temui Jeleknya Kondisi Kantor Camat

Jumat, 09/4/21 | 12:32 WIB
42

PASAMAN BARAT, AmanMakmur ----Ketua Komisi I DPRD Sumbar yang berasal dari Pasaman Barat (Pasbar) Syamsul Bahri lakukan monitoring Pelayanan Administrasi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.