ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Komite I DPD RI Dorong Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas

Senin, 15/11/21 | 08:04 WIB
in Berita
0
Post Views: 258
Rapat Kerja Komite I dengan Bawaslu RI membahas perspektif Bawaslu terhadap rencana penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com–-Komite I DPD RI mendorong Revisi UU Pemilu kembali masuk ke dalam Prolegnas dan soroti kemandirian penyelenggara pemilu, karena terdapat tarik ulur antara pemerintah dan penyelenggara pemilu dan pilkada terkait penjadwalan Hari Pemungutan Suara.

“Pemilu dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, telah diatur terkait kewenangan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI sebagai penyelenggara pemilu dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,” ungkap Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga, pada Rapat Kerja Komite I dengan Bawaslu RI membahas perspektif Bawaslu terhadap rencana penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (15/11).

Sementara itu, secara virtual Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menegaskan bahwa DPD RI harus mendorong kembalinya revisi UU Pemilu masuk ke dalam Prolegnas.

Baca Juga

DPD RI Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Masuk Prolegnas 2025

DPD RI Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Masuk Prolegnas 2025

Senin, 07/7/25 | 21:27 WIB
Bupati Dharmasraya Annisa Sampaikan ke Menbud RI agar Situs Candi Pulau Sawah Jadi Cagar Budaya Nasional

Bupati Dharmasraya Annisa Sampaikan ke Menbud RI agar Situs Candi Pulau Sawah Jadi Cagar Budaya Nasional

Senin, 07/7/25 | 21:23 WIB
Atlet Lari Divif 1 Kostrad Kembali Unjuk Gigi di Ajang Nasional, Borong Podium di Sejumlah Daerah

Atlet Lari Divif 1 Kostrad Kembali Unjuk Gigi di Ajang Nasional, Borong Podium di Sejumlah Daerah

Senin, 07/7/25 | 21:16 WIB

Selain itu, penundaan tanggal penetapan pemilu dan pilkada ini, harus segera dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu.

Jika UU Pemilu tidak direvisi dan masuk Prolegnas maka permasalahan yang lalu akan terulang kembali.

“DPD RI punya kepentingan besar terkait pelaksanaan pemilu, karena bisa mengancam demokrasi jika UU Pemilu tidak segera direvisi,” ungkap Fachrul Razi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menyampaikan bahwa selain meningkatkan SDM penyelenggara pemilu, pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan para penyelenggara pemilu karena pekerjaan mereka berat dan penuh risiko.

“Pekerjaan para penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu ini sangat berat. Harus dihagai pengabdian mereka karena pekerjaan mereka penuh risiko, supaya mereka bekerja dengan totalitas dalam menyelenggarakan pemilu,” tutur Filep.

Ketua Bawaslu Abhan memperhatikan dinamika pembahasan perencanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI, pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Sejauh ini terdapat dua usulan yang mengemuka terkait jadwal hari pemungutan suara pemilu, yakni 21 Februari 2024 dan 15 Mei 2024.

Sementara itu, hari pemungutan suara untuk pemilihan 2024 diusulkan pada 27 November 2024.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga. (Foto : dpd)

Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 berpotensi menimbulkan banyaknya irisan tahapan.

“Sampai hari ini belum ada kesepakatan, baik dengan pemerintah maupun Komisi II DPR RI, terkait penetapan hari pelaksanaan pemungutan suara,” ujar Abhan.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyayangkan kepastian hukum pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, erat kaitannya dengan legalitas penyelenggara pemilu, dikarenakan revisi UU Pemilu yang ditarik dari Prolgenas.

“Dalam proses penegakan hukum, Bawaslu punya kewenangan untuk menerima laporan dan temuan, tetapi dalam penyelesaian proses penanganan harus berkaitan dengan pihak lain dan seringkali tidak sejalan karena aturan tidak firm,” jelas Ratna.

Rekomendasi Bawaslu di antaranya dengan membenahi kendala regulasi/payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan multitafsir. Selain itu Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelengaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Bawalu akan mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu, juga mendorong prioritas pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu.

“Bawaslu perlu dukungan kelancaran tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, oleh karena itu dibutuhkan personil yang menguasai pengetahuan dan pemahaman secara mendalam di bidang kepemiluan dan penegakkan hukum pemilu,” papar Abhan.

Anggota DPD RI DKI Jimly Asshidiqie memberikan catatan bahwa stabilitas sistem UU kepemiluan ini masalah serius karena sering berubah-ubah.

Selain itu menurutnya, UU Pemilu ini berkaitan dan beririsan dengan UU dan peraturan lainnya, dan bisa menggunakan metode Omnibus Law dengan menyatukan beberapa UU yang terkait menjadi satu UU.

“Saya melihat kuncinya di UU Pemilu kita yang sering berubah-ubah dan tidak stabil bahkan malah sekarang dikeluarkan dari Prolegnas. DPD RI perlu mendesak agar UU Pemilu dikembalikan ke dalam prolegnas,” ucap mantan pimpinan MK itu.

(Rel/dpd/mas)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,204)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,473)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,067)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,771)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,699)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,034)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,104)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,550)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,468)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,563)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com