JAWA BARAT, AmanMakmur.com —Puluhan pemuda di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan terpapar faham radikalisme. Isu tersebut menarik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurut LaNyalla, pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap hal tersebut.
“Saya kira kita harus menyikapinya dengan cara yang bijaksana melalui pendekatan yang humanis,” tutur LaNyalla di sela-sela kegiatan reses di Jawa Timur, Senin (11/10).
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, pemuda memerlukan ruang untuk berekspresi. Untuk itu, diperlukan wadah bagi mereka untuk menyalurkan imajinasi mereka ke arah yang positif dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa ke depan.
“Pemuda memerlukan ruang eksistensi yang dapat memberikan makna yang mendalam bagi dirinya. Maka, negara harus memfasilitasi agar ruang eksistensi para pemuda menemukan jalan yang benar dan tidak keliru,” tegas LaNyalla.
Kendati menyarankan pendekatan humanis, LaNyalla meminta agar isu semacam ini tidak dianggap sepele. Menurutnya, isu tersebut perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak agar tak semakin mendalam remaja dan pemuda tersebut terjebak dalam pemahaman keliru.
Permasalahan ini selain ancaman,
juga merupakan tantangan. Jika kita salah dalam menangani dan melakukan pendekatan, maka hal ini bisa menjadi api dalam sekam dan membahayakan keutuhan bangsa,” ucap LaNyalla.
Saat ini, aparat kepolisian bersama MUI, P2TP2A, Kesbangpol dan KPAI tengah berupaya menyelidiki kasus ini. LaNyalla berharap agar dapat segera ditangani dengan baik sehingga faham yang berpotensi merusak keutuhan dan persatuan bangsa tak sampai meluas masuk ke dalam sel-sel generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.
“Harus mendapat perhatian serius secara holistik bagaimana generasi penerus bangsa ini bisa diarahkan kepada hal-hal positif sebagai wadah penyaluran ekspresi mereka,” demikian LaNyalla.
Sebelumnya, sebanyak 59 remaja dan pemuda asal Sukamentri, Garut dilaporkan telah dibai’at oleh kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII). Rata-rata usia mereka berada pada kisaran 15-20 tahun.
Sejumlah orang tua mereka pun telah melapor kepada pihak berwajib. Salah satu cirinya, mereka mengkafirkan orang-orang yang berada di luar kelompok mereka setelah mengikuti pengajian NII
(Rel/dpd)