• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Waket DPD RI Puji Anies Terima Keputusan Pengadilan Terkait Polusi Udara Ibu Kota

Minggu, 03/10/21 | 10:05 WIB
in Berita
0
Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan pemerintah DKI Jakarta yang legowo menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memvonis pemerintahan Presiden Jokowi dan pemerintah DKI Jakarta terkait masalah polusi udara di Ibu Kota.

“Di tengah realitas krisis perubahan iklim yang kian tak terkendali, Kita mengharapkan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk menerima setiap keluhan dan kritik warga bangsa pada isu lingkungan hidup seperti yang ditunjukkan oleh Gubernur Anies Baswedan”, puji Sultan,
melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/10)

Pimpinan lembaga tinggi negara yang dikenal sangat konsen dengan isu lingkungan hidup ini menyampaikan bahwa saat ini pemerintah, baik pusat maupun daerah, masih terkesan abai terhadap kualitas lingkungan hidup. Sementara ancaman pemanasan global terus mengancam dan secara pasti merenggut hak hidup masyarakat secara masif.

LihatJuga

Baralek Lancar dan Khidmat, Keluarga Besar Ibnu & Silvi Ucapkan Terima Kasih

Baralek Lancar dan Khidmat, Keluarga Besar Ibnu & Silvi Ucapkan Terima Kasih

Selasa, 13/1/26 | 17:12 WIB
29
GKR Hemas Tegaskan Penguatan Peran DPD RI dalam Legislasi dan Kebijakan Daerah

GKR Hemas Tegaskan Penguatan Peran DPD RI dalam Legislasi dan Kebijakan Daerah

Selasa, 13/1/26 | 15:33 WIB
3
Wabup Tanah Datar Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Wabup Tanah Datar Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Senin, 12/1/26 | 15:50 WIB
8

“Kita tahu, kekeringan terjadi di banyak wilayah dan di saat yang sama bencana banjir justru melanda beberapa daerah. Anomali iklim yang demikian kontras dan ekstrim ini harus menjadi atensi serius kita bersama, terutama bagi pemerintah daerah”, ujarnya.

Menurutnya, partisipasi dan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pemulihan lingkungan hidup akan signifikan mengendalikan laju pemanasan global dan perubahan iklim. Semuanya bisa dimulai dengan political will melalui kebijakan pemerintah daerah yang responsif dan transformatif pada isu lingkungan hidup.

“Kita masih memiliki peluang untuk memastikan masa depan bumi Indonesia tetap lestari dan nyaman bagi kehidupan. Dan pilihan itu ada pada para pembuat kebijakan dan pengguna anggaran. Pemerintah jangan justru menjadi perintang bagi agenda pengendalian perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan.

“Saya rasa apa yang dilakukan oleh Pak Anies penting untuk dijadikan rujukan bagi seluruh kepala daerah se Indonesia. Beliau mengakui kesalahan dan menindaklanjutinya dengan pendekatan kebijakan yang menurut kami sangat restoratif,” ujarnya.

Perlu juga disampaikan, lanjut Sultan, bahwa di DPD RI sedang merampungkan diskusi intensif untuk menyiapkan RUU perubahan iklim.

Selain memuji sikap patuh Anies, mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyoroti dan mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menerima gugatan masyarakat sipil, yang peduli terhadap lingkungan hidup dan tegas memvonis bersalah kepada pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.

Diketahui, Pemprov DKI sudah melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Gubernur No 66/2019.

“Salah satu poin dalam Ingub No 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A.

(Rel/dpd)

ShareSendShare
Previous Post

Pembelajaran Penting Dunia Jurnalistik

Next Post

Pimpinan DPD RI Lepas Jenazah Sabam Sirait 

Next Post
Pimpinan DPD RI Lepas Jenazah Sabam Sirait 

Pimpinan DPD RI Lepas Jenazah Sabam Sirait 

Berita Lainnya

Asosiasi Pertashop Dukung Pengendalian BBM Bersubsidi

Asosiasi Pertashop Dukung Pengendalian BBM Bersubsidi

Rabu, 04/9/24 | 19:26 WIB
10

Pertashop. (Foto : Ef) PADANG, AmanMakmur ---Rencana pemerintah mulai memberlakukan pembatasan dan pengendalian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi direspons positif...

Siap Jadi Capres 2024, LaNyalla Kenalkan Salam Huruf “L” di Muna

Siap Jadi Capres 2024, LaNyalla Kenalkan Salam Huruf “L” di Muna

Kamis, 18/11/21 | 13:12 WIB
11

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memperkenalkan Salam L saat menghadiri silaturahmi dan jamuan makan siang oleh Bupati Muna...

Komite IV DPD RI Gelar RDPU Bahas Pelaksanaan UU Lembaga Keuangan Mikro

Komite IV DPD RI Gelar RDPU Bahas Pelaksanaan UU Lembaga Keuangan Mikro

Selasa, 18/1/22 | 12:14 WIB
16

Suasana rapat Komite IV DPD RI bersama akademisi dan praktisi untuk membahas pelaksanaan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga...

LaNyalla: Pengetahuan Kebencanaan Harus Terus Diajarkan Secara Masif

LaNyalla: Pengetahuan Kebencanaan Harus Terus Diajarkan Secara Masif

Kamis, 24/11/22 | 19:00 WIB
8

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.