• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Akibat Aturan Tak Jelas, Ratusan Kades di NTT Lolos dari Hukuman Penjara

Kamis, 16/9/21 | 12:20 WIB
in Berita
0
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com-–Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menyebut ada ratusan Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lolos dari hukuman masuk penjara karena korupsi dana desa. Mereka lolos berkat adanya aturan yang menyebut pemeriksa awal atas dugaan korupsi dana desa dilakukan inspektorat daerah.

“Ini kemunduran dalam penanganan korupsi dana desa. Banyak Kades atau mantan Kades yang lolos dari hukuman penjara karena aturan itu,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (16/9).

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2019, ada nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung tentang koordinasi antara Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait laporan atau pengaduan masyarakat.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Salah satu tema dalam nota kesepahaman itu terkait penanganan laporan korupsi dana desa yang memberi kewenangan kepada inspektorat daerah sebagai pemeriksa pertama.

Konsekuensi dari aturan itu adalah APH tidak bisa langsung memeriksa dan mengaudit dana desa berdasarkan laporan masyarakat, tetapi terlebih dahulu diperiksa inspektorat daerah.

Jika ditemukan kerugian negara yang bukan pelanggaran administratif, baru diserahkan ke APH untuk diperiksa lebih lanjut.

Abraham melihat aturan itu dimanfaatkan oleh para Kades dan mantan Kades. Mereka kerjasama dengan oknum Inspektorat Daerah, Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), serta aparat terkait dalam hal pengelolaan dana desa.

“Laporan yang kami terima dari masyarakat, ada upaya melindungi para Kades dan mantan Kades oleh oknum inspektorat atau BPMD. Karena jika sang Kades diperiksa lebih lanjut oleh APH, otomatis inspektorat atau BPMD juga ikut diperiksa, bahkan bisa menjadi tersangka. Karena mereka sebagai pembina pengelola dana desa,” jelas senator dari NTT ini.

Dia memberi contoh di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT. Pada bulan November 2021 nanti, ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 94 desa. Dari 94 desa yang menggelar Pilkades, hampir seluruhnya diikuti inkumben/petahana.

Anehnya, hampir semua petahana mendapat temuan dari inspektorat daerah yang menyebut mereka melakukan korupsi dana desa.

Namun temuan diduga sengaja dibuat hanya masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Karena dengan jenis pelanggaran seperti itu, para mantan Kades tinggal membayar kerugian negara yang mereka korupsi. Setelah itu dibayar, mereka mendapat surat bebas temuan dari inspektorat daerah sehingga bisa lolos sebagai calon Pilkades.

“Semua temuan dibuat dibawah Rp100 juta biar masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Itu karena diperiksa oleh inspektorat daerah. Padahal fakta di lapangan, korupsi yang dilakukan cukup besar dan sangat terang. Bahkan ada satu desa yang diduga melakukan korupsi dana desa hingga Rp 1 miliar,” tutur Ketua Kadin Provinsi NTT ini.

Dia juga menerima laporan bahwa dalam pelaksanaan 27 Pilkades serentak di Kabupaten Manggarai Timur yang baru selesai pada Agustus 2021 juga terjadi praktik yang sama. Para mantan Kades yang melakukan korupsi dana desa dibuat sedemikian rupa agar hanya masuk kategori pelanggaran administratif. Dengan cara itu, mereka bisa bebas lagi mengikuti Pilkades, bahkan beberapa orang terpilih kembali.

“Di kabupaten-kabupaten lain di NTT juga terjadi hal yang sama. Jadi ada ratusan yang lolos dari penjara karena adanya nota kesepahaman itu. Di provinsi lain juga pasti terjadi hal serupa. Maka terjadi kemunduran dalam pemberantasan korupsi dana desa,” tegas Abraham.

Senator yang sudah tiga periode ini meminta Menteri Dalam Negeri, Kapolri dan Kejaksaan Agung agar mencabut nota kesepakatan tersebut. Alasannya, aturan itu menjadi celah lolosnya koruptor dana desa di daerah-daerah.

Dia mengingatkan jika nota kesepahaman itu tetap dipertahankan, akan lebih banyak lagi para Kades yang bebas dari hukuman penjara. Fenomena seperti itu tidak hanya terjadi di NTT tetapi juga di tempat lain di negara ini.

“Kasihan dana desa jika ujung pelaporan masyarakat hanya masuk pelanggaran administratif. Para Kades akan pesta pora di desa-desa dengan menggaruk dana desa sebesar-besarnya. Toh kalau ada laporan, paling hanya masuk pelanggaran administratif. Padahal dana yang dikorup sangat besar,” tutup Abraham.

(Rel/dpd)

Post Views: 274
ShareSendShare
Previous Post

Nevi Zuairina Ingatkan Pentingnya Transformasi Digital Aktivitas Jual Beli di Pasar

Next Post

Komite II DPD RI Kunjungi Pertamina Integrated Command Center

Next Post
Komite II DPD RI Kunjungi Pertamina Integrated Command Center

Komite II DPD RI Kunjungi Pertamina Integrated Command Center

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,192)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,387)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,031)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,677)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,657)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,074)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,511)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,444)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,514)

Berita Lainnya

KPN LLDIKTI Wilayah X Antar Langsung Bantuan untuk Korban Gempa Pasbar

KPN LLDIKTI Wilayah X Antar Langsung Bantuan untuk Korban Gempa Pasbar

Kamis, 03/3/22 | 10:53 WIB
36

Ketua KPN LLDIKTI Wilayah X Suryani serahkan bantuan ke korban terdampak gempa Pasbar. (Foto : ika) PASAMAN BARAT, AmanMakmur.com ---Membantu...

Cindy Monica Salsabila Siap Harumkan Sumbar

Cindy Monica Salsabila Siap Harumkan Sumbar

Rabu, 30/8/23 | 19:08 WIB
120

Cindy Monica Salsabila, caleg nomor urut 1 Partai Nasdem untuk Dapil Sumbar 2. (Foto : Dok) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan...

Kontingen PON Sumbar: Papua Aman Terkendali

Kontingen PON Sumbar: Papua Aman Terkendali

Kamis, 23/9/21 | 11:07 WIB
39

Sambutan tari-tarian masyarakat Papua. (Foto : Dok) PAPUA, AmanMakmur.com ---Kondisi empat kluster kota dan kabupaten pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Leonardy Harmainy Sarankan Objek Wisata Desa Tungkal Selatan Dikelola BUMDes

Leonardy Harmainy Sarankan Objek Wisata Desa Tungkal Selatan Dikelola BUMDes

Selasa, 26/4/22 | 00:45 WIB
35

Anggota DPD RI H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, SIP, MH, berfoto bersama dengan Kepala.Desa Tungkal Selatan dan jajatannya. (Foto...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.