
PADANG, AmanMakmur.com—DPRD Sumbar melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap rancangan KUPA- PPAS Perubahan Tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis (2/9).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 perlu ditangani segera, seperti pembayaran insentif tenaga kesehatan yang terlibat penanganan pasien Covid-19.
“Pembayaran biaya isolasi mandiri untuk masyarakat terpapar dan dukungan untuk Lab Unand anggarannya belum dialokasikan APBD 2021,” ujar Supardi
Menurut Supardi, Pemprov Sumbar melakukan refocusing anggaran Mei 2021 dan penyesuaian nomenklatur.
“Kami ingatkan pemda, agar agenda utama penanganan pandemi Covid-19 dan recovery ekonomi khusus sektor UMKM,” ujar Supardi.
Lanjut Supardi, keterlambatan penetapan rancangan KUPA- PPAS Perubahan Tahun 2021 dan belum disampaikan Laporan Realisasi Anggaran Semester I Tahun 2021, maka penetapan rancangan KUPA- PPAS perubahan perlu dipercepat.
“LHP BPK dan pembahasan LKPJ kepala daerah Sumbar tahun sebelumnya terjadi temuan berulang masalah usulan kegiatan fisik perubahan APBD, sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak mencukupi,” ujarnya.
Usulan kegiatan fisik pada perubahan APBD 2021 tidak dapat diakomodir termasuk kegiatan penyusunan DED penganggarannya bersamaan pelaksanaan fisiknya.
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo, Sekda Sumbar Hansastri, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, anggota DPRD Sumbar dan undangan lainnya.
(Rel/fwp-sb)