• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

PP Perlindungan Khusus Bagi Anak Penting Segera Diimplementasikan, Terutama Bagi Anak Korban Pandemi

Rabu, 25/8/21 | 16:50 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com–—Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Pada Pasal 3 PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini terdapat 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan dari negara diantaranya Anak dalam Situasi Darurat salah satunya anak korban bencana nonalam seperti pandemi Covid-19. Terbitnya PP ini sangat penting untuk terus memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia secara komprehensif di mana negara menjadi penanggung jawab utamanya.

Anggota DPD RI yang juga pemerhati persoalan anak Fahira Idris mengapresiasi terbitnya PP tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak yang memang sejak lama dibutuhkan agar upaya perlindungan anak di Indonesia semakin maksimal,  jelas, tegas, komprehensif dan mengedepankan hak-hak anak serta digerakkan oleh seluruh instrumen negara baik yang di Pusat maupun daerah. Terlebih saat ini, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 di mana anak-anak menjadi kelompok paling rentan terdampak baik rentan terserang virus maupun rentan kehilangan orang tuanya akibat meninggal karena Covid-19.

“Berbagai kewajiban perlindungan anak yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab penuh negara melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya semakin jelas dan tegas dengan hadirnya PP ini. Saya berharap PP ini disosialisasikan ke semua pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya agar segera bisa diimplementasikan terutama untuk melindungi anak-yang terdampak pandemi terutama anak-anak yang harus kehilangan orangtuanya,” ujar Fahira Idris dalam keterangan, Rabu (25/8).

LihatJuga

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
2
Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Senin, 08/6/26 | 21:43 WIB
6

Selain itu, lanjut Fahira, agar 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan khusus ini berjalan efektif dan maksimal, semua pemangku kepentingan perlindungan anak baik kementerian terkait, kepala daerah, dinas perlindungan anak harus mempunyai cara pandang yang sama dalam memformulasikan dan mengimplementasikan sisi substansi dan teknis dari PP ini.

“PP ini secara tegas menyebutkan bahwa perlindungan khusus terhadap 15 kategori anak menjadi kewajiban dan tanggung jawab penuh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara terkait lainnya. Oleh karena itu harus ada kesamaan pandang agar setiap daerah punya standar yang sama dalam melaksanakan perlindungan anak. Rumusan atau formulasi dari PP ini sangat penting untuk disusun. Hal penting lainnya adalah persoalan pendataan anak-anak yang masuk dalam 15 kategori agar kebijakan ini tepat sasaran dan semua anak mendapat perlindungan khusus,” pungkas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, Pasal 3 PP ini menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada 15 kategori anak yaitu: Anak dalam Situasi Darurat; Anak yang Berhadapan dengan Hukum; Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; Anak yang Menjadi Korban Pornografi; Anak dengan HIV dan AIDS; Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; Anak Korban Kejahatan Seksual; Anak Korban Jaringan Terorisme; Anak Penyandang Disabilitas; Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.

(Rel/dpd)

Post Views: 264
ShareSendShare
Previous Post

Setjen DPD RI Gelar Sosialisasi SOP Mikro Standar Pelayanan

Next Post

Pesan Mahyeldi, Pemuda Harus Jadi Leader di Gerakan Moral dan Intelektual

Next Post
Pesan Mahyeldi, Pemuda Harus Jadi Leader di Gerakan Moral dan Intelektual

Pesan Mahyeldi, Pemuda Harus Jadi Leader di Gerakan Moral dan Intelektual

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,213)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,405)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,047)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,692)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,674)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,995)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,085)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,526)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,462)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

Gubernur Sumbar Canangkan Vaksinasi Covid-19

Gubernur Sumbar Canangkan Vaksinasi Covid-19

Kamis, 14/1/21 | 10:18 WIB
7

PADANG, AmanMakmur.com ---Gubernur Sumbar Irwan Prayitno resmi canangkan vaksinasi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Direncanakan Gubernur Irwan dan 9...

Minang Kakao Sukses Raih Penghargaan di Perancis

Minang Kakao Sukses Raih Penghargaan di Perancis

Minggu, 04/7/21 | 09:24 WIB
83

Afdhal Aliasar, Direktur PT PAII (Pengelola Aset Islami Indonesia). (Foto : dok) PADANG, AmanMakmur.com ---Indonesia selama ini dikenal sebagai penghasil...

Wamen PU Diana Tinjau Bendungan Keureuto di Aceh, Dorong Pemanfaatan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Wamen PU Diana Tinjau Bendungan Keureuto di Aceh, Dorong Pemanfaatan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10/2/25 | 22:33 WIB
9

Wamen PU Diana kunjungi Bendungan Keureuto di Aceh. (Foto : pu) ACEH, AmanMakmur ---Pemanfaatan irigasi di Bendungan Keureuto untuk mendukung...

BNPB Gandeng 4 Perguruan Tinggi di Sumbar Bantu Assessment Rehab Rekon Bencana Gempa

BNPB Gandeng 4 Perguruan Tinggi di Sumbar Bantu Assessment Rehab Rekon Bencana Gempa

Sabtu, 05/3/22 | 11:44 WIB
49

Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah melepas mahasiswa secara resmi yang didampingi Rektor Unand Prof Yuliandri dan Rektor Universitas Bung...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.