• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Di Podcast Refly Harun, LaNyalla Bicara Kaitan Presidential Threshold dengan Isu Oligarki

Senin, 21/6/21 | 15:43 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI bersama sejumlah pakar politik dan pakar hukum tata negara menjadi narasumber dalam podcast Refly Harun, Secangkir Opini, di Jakarta, Senin (21/6). (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali membahas ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. LaNyalla menyebut ambang batas capres memunculkan isu mengenai oligarki.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat menjadi narasumber dalam podcast politik milik Refly Harun, Secangkir Opini, di Jakarta, Senin (21/6).

Secangkir Opini kali ini membahas ‘Capres 2024: Demokrasi versus Oligarki’.

LihatJuga

Pro Kontra Demokrasi Lokal: Sosiolog Pemerintahan Ingatkan Ada Opsi Ketiga

Pro Kontra Demokrasi Lokal: Sosiolog Pemerintahan Ingatkan Ada Opsi Ketiga

Senin, 19/1/26 | 08:01 WIB
9
Taslim: Kepengurusan DPP IKA Unand Periode 2025-2029 Hampir Selesai Disusun, Tinggal Dilantik

Taslim: Kepengurusan DPP IKA Unand Periode 2025-2029 Hampir Selesai Disusun, Tinggal Dilantik

Minggu, 18/1/26 | 20:58 WIB
29
Mitigasi Bencana Ekologis, DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan

Mitigasi Bencana Ekologis, DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan

Jumat, 16/1/26 | 11:17 WIB
7

Selain LaNyalla, Secangkir Opini juga menghadirkan sejumlah tokoh lainnya. Yaitu pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, peneliti Indo Barometer M Qodari, Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah, dan pengamat politik UI Chusnul Mar’iyah.

Diskusi juga diikuti sejumlah tokoh secara virtual. Beberapa tokoh juga menyampaikan pendapatnya melalui video singkat, seperti Rizal Ramli, Rocky Gerung, dan pendiri lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio.

Dalam podcast, LaNyalla mengingatkan Indonesia lahir dari bersatunya elemen civil society, mulai dari kalangan kerajaan dan kesultanan, kaum cendekiawan, kaum pergerakan, hingga ulama dan tokoh agama. Para tokoh tersebut menyumbangkan pikiran-pikiran luhur saat ideologi bangsa Indonesia disusun melalui BPUPKI dan PPKI.

“Sehingga lahirlah ideologi Pancasila dan tujuan serta cita-cita dari negara ini yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dan Indonesia menganut sistem presidensiil yang tidak sama dengan negara-negara lain,” ungkap LaNyalla.

Dikatakannya, sistem presidensiil Indonesia sangat khas karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi Pancasila, alias demokrasi perwakilan. Sehingga, menurut LaNyalla, seharusnya menempatkan musyawarah mufakat sebagai mekanisme pengambilan keputusan sehingga kedaulatan rakyat seharusnya berada di Lembaga MPR RI, sebagai Lembaga tertinggi negara, di mana Presiden mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat melalui perwakilannya.

“Itulah sebenarnya DNA Asli Indonesia. Tapi kemudian semuanya berubah ketika Amandemen dilakukan di tahun 1999 hingga 2002 silam. Kita menganut sistem presidensiil murni yang diterapkan di barat. Semua dipilih rakyat langsung, mulai dari bupati/walikota, gubernur, presiden, anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI,” jelasnya.

LaNyalla juga menyebut, dampak dari amandemen konstitusi juga menjadikan partai politik sebagai satu-satunya saluran untuk mengusung calon presiden yang disajikan kepada rakyat untuk dipilih. Amandemen konstitusi itu pun melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur soal ambang batas calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold.

Ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon di Pilpres di mana pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“UU Pemilu semakin mengecilkan saluran bagi putra putri terbaik bangsa untuk mendapatkan kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Padahal ambang batas pencalonan tidak pernah ada di dalam Pasal 6A UUD hasil Amandemen. Yang ada di Pasal 6A, ayat 3 dan 4 adalah ambang batas keterpilihan. Jadi yang benar adalah penerapan ambang batas keterpilihan. Bukan pencalonan,” papar LaNyalla.

Menurut Senator asal Jawa Timur ini, ambang batas keterpilihan penting untuk mendorong bahwa presiden terpilih bukan hanya sekadar populer, tapi juga tersebar secara merata untuk negara yang timpang jumlah penduduk seperti Indonesia. Sementara itu ambang batas capres dinilai LaNyalla lebih banyak mudaratnya, dari pada manfaatnya.

“Ambang batas pencalonan atau presidential threshold, yang dikukuhkan dalam Undang-Undang Pemilu banyak disebut sebagai pintu masuk Oligarki Partai yang bersimbiosis dengan Oligarki Pemodal. Karena pada hakikatnya Oligarki ini muncul karena konsentrasi kekayaan yang dibiarkan berlangsung terus menerus dan semakin menggurita,” paparnya.

Disebutkan LaNyalla, kelompok oligarki pemodal hanya berpikir untuk mempertahankan konsentrasi kekayaan tersebut. Mereka dianggap ‘tidak peduli’ dengan siapa yang memimpin, sebab siapapun yang bisa menjamin konsentrasi kekayaan buat mereka, maka itulah yang akan mereka dukung.

“Nah ada empat kemungkinan atau analisa mengapa banyak pihak mengaitkan antara Oligarki dengan UU Pemilu yang memasang ambang batas pencalonan. Kemungkinan pertama mempermudah jalan untuk menguasai negara, sehingga negara bisa digerakkan untuk menjamin dan mempertahankan kekayaannya. Konsepnya adalah ‘beli jasa pengamanan’, tidak mengganggu bisnis dan akumulasi kekayaannya,” urai LaNyalla.

Kemungkinan kedua menurut mantan Ketua Umum PSSI itu adalah untuk menguasai negara secara keseluruhan. Dengan begitu, kata LaNyalla, negara mengabdi pada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya. Negara disebut malah berubah menjadi pelayan bagi kaum oligar.

“Kemungkinan ketiga adalah mutualisme, karena kaum oligar membutuhkan kesinambungan. Karena perubahan rezim sangat mungkin mengubah arah penegakan hukum. Maka dia harus memastikan bahwa rezim yang lama harus tetap bertahan, atau sekurang-kurangnya ada jaminan keamanan dari rezim baru terhadapnya,” katanya.

Kemungkinan keempat menurut LaNyalla adalah akumulasi semuanya. Untuk itu, aturan ambang batas pencalonan dinilai harus dikaji ulang demi kebaikan bangsa Indonesia.

(Rel/dpd)

Post Views: 543
ShareSendShare
Previous Post

Komite IV DPD RI Minta BI Genjot Pemulihan Ekonomi Lewat Kebijakan Moneter

Next Post

Ketua DPD RI Pimpin Ratas Terkait Draf Usulan Perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945

Next Post
Ketua DPD RI Pimpin Ratas Terkait Draf Usulan Perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945

Ketua DPD RI Pimpin Ratas Terkait Draf Usulan Perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,057)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,261)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,887)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,560)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,532)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,826)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,951)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,379)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,295)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,423)

Berita Lainnya

DPD RI Prihatin Tidak Semua Provinsi di Indonesia Miliki Rumah Sakit Jiwa

DPD RI Prihatin Tidak Semua Provinsi di Indonesia Miliki Rumah Sakit Jiwa

Senin, 12/9/22 | 14:07 WIB
13

Komite III DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kementrian Kesehatan RI....

Pileg 2024, Inkumben Leonardy Harmainy Maju Lagi ke DPD RI

Pileg 2024, Inkumben Leonardy Harmainy Maju Lagi ke DPD RI

Rabu, 28/12/22 | 00:24 WIB
15

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, mengantarkan syarat dukungan untuk kembali maju pada Pemilihan Umum...

Komite I DPD RI Minta KPU RI Siapkan Instrumen Hukum Sebelum Pemilu dan Pilkada 2024

Komite I DPD RI Minta KPU RI Siapkan Instrumen Hukum Sebelum Pemilu dan Pilkada 2024

Selasa, 07/12/21 | 10:28 WIB
23

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat Rapat Dengan Pendapat dengan KPU RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---...

Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah

Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah

Jumat, 07/2/25 | 09:51 WIB
2

Senator Mirah Midadan Fahmid dari Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Senator Mirah Midadan Fahmid dari Nusa...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.