PADANG, AmanMakmur.com–-DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Provinsi Sumbar di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat (4/6).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, didampingi Wakil Ketua Indra Dt Rajo Lelo, Pemerintah Provinsi Sumbar diwakili Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Anggota DPRD Sumbar, Kepala OPD dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, substansi utama ranperda adalah perubahan status UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi UPTD bersifat khusus dan menetapkan kepala RSUD sebagai pejabat struktural.
“Kementrian Dalam Negeri telah menetapkan hasil fasilitasi ranperda telah sesuai dengan peraturan perundangan berlaku,” ujar Suwirpen.
Menurut Suwirpen, sampai saat ini, baru 3 ranperda disampaikan kepada DPRD dari 17 target direncanakan.
“Penyampaian ranperda perlu disegerakan, agar kinerja direncanakan dapat kita wujudkan,” ujar Suwirpen
Lanjut Suwirpen, untuk ditetapkan menjadi perubahan perda dilanjutkan pembacaan nota kesepakatan bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD Sumbar.
“Terima kasih kepada fraksi- fraksi telah memberikan persetujuan dengan keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor: 13/SB/2021,” ujar Suwirpen.
Dikatakan Suwirpen, dalam ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dijelaskan rata- rata realisasi pendapatan daerah sebesar 99,10 persen, rata- rata realisasi belanja daerah 95,22 persen dan pembiayaan daerah 98,93 persen.
“Dalam ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021- 2026, dijelaskan visi, misi dan 16 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan diakomodir dalam RPJMD Sumbar tahun 2021- 2016,” ujar Suwirpen.
Rapat paripurna juga dilakukan penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi terhadap tiga ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumbar tahun 2020, ranperda tentang RPJMD 2021-2026 dan Ranperda tentang pengelolaan perpustakaan.
Pandangan umum fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara HM Nurnas mengatakan, pihaknya mempertanyakan sampai sejauhmana pemerintah daerah dan OPD terkait telah melaksanakan rekomendasi BPK RI termasuk rekomendasi DPRD Sumbar terhadap temuan penggunaan dana penanganan Covid-19 pada BPBD sebesar Rp4,9 miliar sebagaimana yang termuat dalam LHP BPK Kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020
“Kita sengaja mempertanyakan ini, karena ini uang rakyat dan sebesar Rp7,6 miliar sebagaimana yang termuat dalam LHP BPK atas pemeriksaan LKPD Provinsi Sumbar tahun 2020, baik rekomendasi terhadap pengembalian keuangan daerah maupun rekomendasi dalam bentuk teguran/tindakan kepada pejabat yang terkait yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan daerah, termasuk rekomendasi Pansus Covid–19 yang lalu,” ujar HM Nurnas.
(Rel/fwp-sb)