JAKARTA, AmanMakmur.com —Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa sudah saatnya honorer pendamping desa diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Ini adalah langkah tepat dan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan kualitas pendamping desa,” jelas Fachrul Razi yang juga alumni ilmu politik Universitas Indonesia (UI).
Fachrul juga menyambut positif rencana Menteri Abdul Halim terkait wacana peningkatan kualitas pendamping desa dengan cara menaikkan status mereka dari pegawai honorer ke PPPK, demikian disampaikan kepada media, Sabtu (22/5).
Fachrul melihat pentingnya para pendamping desa dalam memajukan desa-desa di Indonesia. Mengingat banyaknya desa yang ada di Indonesia tidak akan sepenuhnya terjangkau oleh Kementerian Desa PDTT secara keseluruhan.
“Para pendamping adalah salah satu aktor yang telah banyak berjasa dalam pembangunan desa. Tanpa mereka sulit bagi pemerintah khususnya Kementerian Desa PDTT untuk menjangkau seluruh desa yang ada di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 74.961 Desa,” ujar Senator asal Aceh tersebut.
Fachrul Razi beranggapan, mengangkat para pendamping desa menjadi PPPK merupakan suatu bentuk penghargaan negara terhadap jasa mereka dalam memajukan Indonesia.
Mengenai proses pengangkatan, Fachrul Razi menyampaikan biar kementerian terkait yang mengaturnya. DPD RI tetap akan melakukan pengawasan nantinya.
“Mengenai mekanisme dan prosedurnya, biar lembaga terkait yang akan mengatur detailnya seperti apa, yang menjadi catatan dari kami DPD RI, langkah dari pak menteri sangat bagus. Kami akan mendukung,” tuturnya.
“Peralihan status pendamping desa dari honorer ke PPPK diharapkan bisa mengangkat etos kerja para petugas pendamping desa menjadi lebih baik lagi. Artinya, negara sudah berusaha untuk menyejahterakan para petugas pendamping desa,” tutup Fachrul Razi.
(Rel/dpd)