• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Masuk Zona Orange, Padang Batasi Operasional Usaha Pariwisata Hingga Pukul 22.00 WIB

Rabu, 05/5/21 | 02:18 WIB
in Berita
0

PADANG, AmanMakmur.com —Pemerintah Kota Padang resmi membatasi jam operasional usaha pariwisata seperti rumah makan, mal, restoran dan usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 yang dikeluarkan pada Selasa 4 Mei 2021.

Dimana dalam SE tersebut salah satunya diatur pembatasan jam operasional usaha pariwisata seperti rumah makan, mal, tempat hiburan, restoran dan lainnya.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Walikota Padang Hendri Septa mengatakan pembatasan jam operasional usaha pariwisata ini bertujuan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Kota Padang.

“Para pelaku usaha pariwisata di Kota Padang wajib mematuhinya,” kata Hendri Septa, Selasa (4/5).

Dijelaskan Walikota, saat ini Kota Padang berada di zona orange dari sebelumnya berada pada zona kuning.

“Jika tidak ada peningkatan penerapan protokol kesehatan, kemungkinan akan terus meningkat ke zona merah,” ujar Walikota.

Untuk itu, Hendri Septa berharap para pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi SE tersebut.

Bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi denda dan atau pidana kurungan paling lama 2 hari.

(Rel/humas-pdg)

Post Views: 270
ShareSendShare
Previous Post

Kapolresta Padang: Tidak Ada Penyekatan, Fokus Penerapan Prokes

Next Post

KORPRI DPD RI Serahkan Bingkisan Sembako pada Staf dan Pegawai

Next Post
KORPRI DPD RI Serahkan Bingkisan Sembako pada Staf dan Pegawai

KORPRI DPD RI Serahkan Bingkisan Sembako pada Staf dan Pegawai

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,192)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,387)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,031)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,677)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,657)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,074)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,511)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,444)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,514)

Berita Lainnya

FORKI Apresiasi Turnamen Karate Akbar se-Sumbar Hasvaganza 2023 ITB HAS Bukittinggi

FORKI Apresiasi Turnamen Karate Akbar se-Sumbar Hasvaganza 2023 ITB HAS Bukittinggi

Senin, 30/10/23 | 15:23 WIB
51

Peseeta acara Hasvaganza 2023 ITB HAS sedang perform. (Foto : Dok) BUKITTINGGI, AmanMakmur ----Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Mahasiswa (Ormawa)...

LaNyalla: Kawasan Industri Halal Tarik Investasi dan Tumbuhkan Ekonomi

LaNyalla: Kawasan Industri Halal Tarik Investasi dan Tumbuhkan Ekonomi

Selasa, 30/11/21 | 14:42 WIB
19

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA BARAT, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud...

Komite III DPD RI Susun Pertimbangan Terhadap RUU Pendidikan Dokter

Komite III DPD RI Susun Pertimbangan Terhadap RUU Pendidikan Dokter

Selasa, 25/1/22 | 12:23 WIB
18

RDP Komite III DPD RI bersama stakeholder membahas UU Pendidikan Kedokteran. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Komite III DPD RI...

Ketua DPD RI Dukung Kadin Kembangkan Kewirausahaan di Kalangan Muda

Ketua DPD RI Dukung Kadin Kembangkan Kewirausahaan di Kalangan Muda

Kamis, 22/4/21 | 13:21 WIB
13

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung upaya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang ingin memperbanyak...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.