• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Masuk Zona Orange, Padang Batasi Operasional Usaha Pariwisata Hingga Pukul 22.00 WIB

Rabu, 05/5/21 | 02:18 WIB
in Berita
0

PADANG, AmanMakmur.com —Pemerintah Kota Padang resmi membatasi jam operasional usaha pariwisata seperti rumah makan, mal, restoran dan usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 yang dikeluarkan pada Selasa 4 Mei 2021.

Dimana dalam SE tersebut salah satunya diatur pembatasan jam operasional usaha pariwisata seperti rumah makan, mal, tempat hiburan, restoran dan lainnya.

LihatJuga

Menuju Nagari Cantik, BPS dan Diskominfo Agam Perkuat Kolaborasi

Menuju Nagari Cantik, BPS dan Diskominfo Agam Perkuat Kolaborasi

Selasa, 14/4/26 | 20:46 WIB
4
Indonesia Bukan Jalur Agresi, Senator Gus Hilmy Desak Pemerintah Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS

Indonesia Bukan Jalur Agresi, Senator Gus Hilmy Desak Pemerintah Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS

Selasa, 14/4/26 | 20:24 WIB
3
70 Tahun Sang Penyair ASEAN Syarifuddin Arifin: Guru Besar/Dosen Ikut Baca Puisi

70 Tahun Sang Penyair ASEAN Syarifuddin Arifin: Guru Besar/Dosen Ikut Baca Puisi

Selasa, 14/4/26 | 20:15 WIB
19

Walikota Padang Hendri Septa mengatakan pembatasan jam operasional usaha pariwisata ini bertujuan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Kota Padang.

“Para pelaku usaha pariwisata di Kota Padang wajib mematuhinya,” kata Hendri Septa, Selasa (4/5).

Dijelaskan Walikota, saat ini Kota Padang berada di zona orange dari sebelumnya berada pada zona kuning.

“Jika tidak ada peningkatan penerapan protokol kesehatan, kemungkinan akan terus meningkat ke zona merah,” ujar Walikota.

Untuk itu, Hendri Septa berharap para pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi SE tersebut.

Bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi denda dan atau pidana kurungan paling lama 2 hari.

(Rel/humas-pdg)

Post Views: 255
ShareSendShare
Previous Post

Kapolresta Padang: Tidak Ada Penyekatan, Fokus Penerapan Prokes

Next Post

KORPRI DPD RI Serahkan Bingkisan Sembako pada Staf dan Pegawai

Next Post
KORPRI DPD RI Serahkan Bingkisan Sembako pada Staf dan Pegawai

KORPRI DPD RI Serahkan Bingkisan Sembako pada Staf dan Pegawai

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,146)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,346)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,972)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,630)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,608)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,920)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,024)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,451)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,384)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

KI Sumbar: Monev 2022 Terjadi Lonjakan Partisipan di Limapuluh Kota

KI Sumbar: Monev 2022 Terjadi Lonjakan Partisipan di Limapuluh Kota

Jumat, 28/10/22 | 06:50 WIB
2

Sekda Limapuluh Kota Widya Putra menerima kehadiran Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska dan rombongan tim monev KI Sumbar....

Ketua DPD RI Sultan Minta Pemerintah Mitigasi Potensi Permasalahan Pilkada Serentak

Ketua DPD RI Sultan Minta Pemerintah Mitigasi Potensi Permasalahan Pilkada Serentak

Rabu, 23/10/24 | 20:34 WIB
4

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin meminta pemerintah dan...

Indonesia Raih Predikat “Top Muslim Friendly Destination of The Year 2024” dalam Global Muslim Travel Index

Indonesia Raih Predikat “Top Muslim Friendly Destination of The Year 2024” dalam Global Muslim Travel Index

Minggu, 02/6/24 | 14:28 WIB
11

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menerima penghargaan Top Muslim Friendly Destination...

Terbuka Lebar Peluang Caleg DPR RI Irjen Pol (P) Fakhrizal Melaju ke Senayan

Terbuka Lebar Peluang Caleg DPR RI Irjen Pol (P) Fakhrizal Melaju ke Senayan

Selasa, 12/12/23 | 11:17 WIB
71

Irjen Pol (P) Fakhrizal, Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1 dari PDIP nomor urut 2. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.